Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneribtkan Instruksi Gubernur (Ingub) baru untuk melakukan penanganan pencegahan virus corona atau Covid-19. Dalam aturannya, ia meminta agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI diperiksa riwayat perjalanannya.
Ingub itu bernomor 22 tahun 2020 tentang Antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di lingkungan kantor Provinsi daerah khusus Ibu Kota Jakarta.
Dalam Ingub yang ia teken 13 Maret 2020 itu, Anies meminta semua Kepala syatuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melakukan pendataan perjalanan ke luar negeri. Setelahnya data itu dilaporkan kepadanya.
“Melakukan pendataan terhadap Pegawai di bawah pimpinan Saudara yang melakukan perjalanan ke luar negeri sejak periode bulan November 2010 dan melaporkan kepada Gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan,” ujar Anies dalam Ingubnya yang dikutip Suara.com, Minggu (15/3/2020).
Selain itu, Anies juga meminta agar semua jadwal perjalanan ke luar negeri dalam waktu dekat dibatalkan. Pihaknya tak ingin ada hal yang tidak diinginkan terjadi pada bawahannya karena perjalanan ke luar negeri.
“Menunda perjalanan ke luar negeri,” katanya.
Anies juga mengatakan ke anak buahnya agar segera mengisolasi diri begitu merasakan kondisi tubuh tidak sehat. Selama masa isolasi, yang bersangkutan harus memantau kesehatannya.
“Agar tidak masuk kerja dan melaksanakan karantina di rumah apabila menunjukkan gejala COVID-19,”ucapnya.
Jika memang benar munculnya indikasi kuat gejala Covid-19, Anies minta agar segera melapor. Sengan demikian, petugas Dinas Kesehatan akan langsung membawa PNS ke Rumah Sakit rujukan untuk dikarantina selama 14 hari.
Baca Juga: Kongres Demokrat di Tengah Wabah Corona, Ini Pesan SBY
“Terhadap Pegawai yang terindikasi COVID-19 pasca observasi dilakukan karantina selama 14 hari dengan ketentuan tidak diberlakukan pemotongan penghasilan,” imbuh dia.
Berita Terkait
-
Cegah Penyebaran Corona, Dishub Jogja Perketat Pengawasan Kantong Parkir
-
Data Terkini Corona di Jabar: 7 Orang Positif Covid-19
-
Kondisi Terbaru Mikel Arteta usai Positif Virus Corona
-
Semi-lockdown Cegah COVID-19, UAD Kuliah Online hingga Tunda Wisuda
-
Tindakan yang Wajib Dilakukan Sebelum Berlakukan Lockdown Akibat Covid-19
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi
-
Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR
-
Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan
-
Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?
-
Menteri PU Nyetir Sendiri Lintasi Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang
-
Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran
-
Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
-
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan
-
Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas
-
Bersama Anak Yatim Piatu, Boni Hargens Gelar Doa bagi Perdamaian Dunia