Suara.com - Komisi Yudisial (KY) memutuskan hanya menerima pelaporan daring atau online terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona atau Covid-19.
"KY menghentikan sementara layanan publik secara langsung sebagai langkah pencegahan penyebaran wabah Covid-19. Masyarakat tetap dapat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim secara online," ujar Sekretaris Jenderal KY Tubagus Rismunandar Ruhijat dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/3/2020).
Layanan pelaporan dari itu mulai diberlakukan Senin, 16 Maret 2020 sampai dengan Kamis, 16 April 2020.
Meski demikian, KY berjanji penerapan pelaporan daring tetap mengedepankan kepentingan dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Pelaporan daring perilaku hakim dapat diakses melalui www.pelaporan.komisiyudisial.go.id yang berisi tata cara pelaporan, persyaratan laporan, peraturan terkait dengan KEPPH, alur penanganan laporan, dan menu layanan pelaporan daring perilaku hakim yang diduga melanggar KEPPH.
Untuk melakukan pelaporan secara daring, langkah pertama dengan mendaftar menggunakan alamat email yang masih aktif. Kemudian masuk dengan menggunakan alamat email dan kata kunci.
Klik tombol menu "buat laporan" jika hendak membuat laporan, selanjutnya mengisi kolom-kolom yang tersedia dan mengunggah dokumen yang mendukung laporan dalam bentuk format digital dengan memperhatikan panduan yang ada.
"Laporan online tersebut agar dilengkapi dengan dokumen-dokumen terkait sebagai data pendukung laporan untuk memudahkan proses tindaklanjutnya," ucap Tubagus Rismunandar.
Sumber: Antara
Baca Juga: Keluh Kesah Guru di Tebet Gagal Naik TransJakarta saat Waspada Corona
Berita Terkait
-
Dikabarkan Jadi Rumah Sakit Pasien Corona, Staff Hotel Ronaldo Membantah
-
Penumpang Halte TransJakarta Rambutan Membludak hingga Keluar Gerbang
-
Keluh Kesah Guru di Tebet Gagal Naik TransJakarta saat Waspada Corona
-
FPI Keluarkan Maklumat Soal Corona, Minta Muslim Baca Qunut Nazilah
-
Virus Corona Bisa Menular dari Sperma Atau Cairan Vagina? Ini Jawabannya
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin