Suara.com - Komisi Yudisial (KY) memutuskan hanya menerima pelaporan daring atau online terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona atau Covid-19.
"KY menghentikan sementara layanan publik secara langsung sebagai langkah pencegahan penyebaran wabah Covid-19. Masyarakat tetap dapat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim secara online," ujar Sekretaris Jenderal KY Tubagus Rismunandar Ruhijat dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/3/2020).
Layanan pelaporan dari itu mulai diberlakukan Senin, 16 Maret 2020 sampai dengan Kamis, 16 April 2020.
Meski demikian, KY berjanji penerapan pelaporan daring tetap mengedepankan kepentingan dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Pelaporan daring perilaku hakim dapat diakses melalui www.pelaporan.komisiyudisial.go.id yang berisi tata cara pelaporan, persyaratan laporan, peraturan terkait dengan KEPPH, alur penanganan laporan, dan menu layanan pelaporan daring perilaku hakim yang diduga melanggar KEPPH.
Untuk melakukan pelaporan secara daring, langkah pertama dengan mendaftar menggunakan alamat email yang masih aktif. Kemudian masuk dengan menggunakan alamat email dan kata kunci.
Klik tombol menu "buat laporan" jika hendak membuat laporan, selanjutnya mengisi kolom-kolom yang tersedia dan mengunggah dokumen yang mendukung laporan dalam bentuk format digital dengan memperhatikan panduan yang ada.
"Laporan online tersebut agar dilengkapi dengan dokumen-dokumen terkait sebagai data pendukung laporan untuk memudahkan proses tindaklanjutnya," ucap Tubagus Rismunandar.
Sumber: Antara
Baca Juga: Keluh Kesah Guru di Tebet Gagal Naik TransJakarta saat Waspada Corona
Berita Terkait
-
Dikabarkan Jadi Rumah Sakit Pasien Corona, Staff Hotel Ronaldo Membantah
-
Penumpang Halte TransJakarta Rambutan Membludak hingga Keluar Gerbang
-
Keluh Kesah Guru di Tebet Gagal Naik TransJakarta saat Waspada Corona
-
FPI Keluarkan Maklumat Soal Corona, Minta Muslim Baca Qunut Nazilah
-
Virus Corona Bisa Menular dari Sperma Atau Cairan Vagina? Ini Jawabannya
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia