News / Nasional
Selasa, 17 Maret 2020 | 13:17 WIB
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo. (Suara.com/Ria Rizki)

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Load More