- Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah bagi ASN setiap hari Jumat mulai April 2026.
- Indrajaya menuntut pengawasan ketat agar kebijakan tersebut tidak menurunkan produktivitas kinerja birokrasi negara.
- Pemerintah diusulkan menggunakan teknologi pelacakan lokasi dan komunikasi untuk memastikan kedisiplinan serta akuntabilitas ASN.
Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Indrajaya, memberikan tanggapan terkait langkah pemerintah yang resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Ia menegaskan, bahwa kebijakan ini memerlukan mekanisme pengawasan yang sangat ketat.
Hal ini bertujuan agar fleksibilitas kerja tersebut tetap sejalan dengan upaya peningkatan kinerja dan efisiensi di lingkungan birokrasi, bukan justru menurunkan produktivitas.
“Kebijakan WFH ini harus diawasi secara serius. ASN harus betul-betul menjalankan tugasnya dari rumah, bukan justru memanfaatkan waktu tersebut untuk kegiatan lain di luar pekerjaan,” ujar Indrajaya kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Ia memberikan peringatan keras agar kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh oknum ASN untuk melakukan aktivitas personal yang tidak berkaitan dengan pekerjaan, seperti pergi berlibur di saat jam kantor berlangsung.
Sebagai solusi konkret untuk memantau kedisiplinan, Indrajaya mengusulkan penggunaan teknologi komunikasi dan pelacakan posisi bagi para ASN yang bertugas secara daring.
“Setiap ASN yang WFH harus selalu mengaktifkan handphone selama jam kerja, sehingga keberadaannya bisa terpantau melalui sistem geolocation. Ini penting untuk memastikan disiplin dan akuntabilitas tetap terjaga,” tegasnya.
Politisi PKB ini meyakini bahwa dengan pengawasan yang optimal dan pemanfaatan teknologi yang tepat, kualitas pelayanan publik kepada masyarakat tidak akan terganggu meskipun pegawai bekerja dari rumah.
Ia juga mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi berkala guna melihat dampak nyata kebijakan ini terhadap output kerja ASN.
Baca Juga: WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit
Sebagai informasi, kebijakan WFH setiap Jumat ini telah diatur secara resmi melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta SE Menteri Dalam Negeri.
Berita Terkait
-
WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, DPR Minta Evaluasi Berkala
-
Wajib ke Kantor! Ini Daftar Jabatan dan Unit ASN Daerah yang Tidak Boleh WFH
-
WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit
-
Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta
-
Menimbang Ulang Sekolah Daring di Tengah Krisis Global
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Korban Tewas Gempa Bumi Venezuela Hampir 2.000 Jiwa, Puluhan Ribu Orang Hilang
-
Israel Siap Bom Iran Lagi di Tengah Usaha AS Berdamai
-
Mengapa Eropa Lebih Panas dari Timur Tengah? Suhu di Paris Lampaui Mekkah
-
Wabah Misterius Menyerang AS! 145 Orang Korban Diare Akut di 20 Negara Bagian
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global