News / Nasional
Rabu, 01 April 2026 | 10:11 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin. (ANTARA/HO-Kemenag)
Baca 10 detik
  • Pemerintah mulai menerapkan kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Jumat mulai tanggal 1 April 2026 mendatang.
  • Kementerian Agama menegaskan ASN wajib tetap siaga di rumah dan menjaga profesionalisme selama jam kerja berlangsung.
  • Kebijakan ini bertujuan mendorong transformasi budaya kerja yang lebih adaptif serta efisien tanpa menurunkan produktivitas pegawai.

Suara.com - Pemerintah mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat per 1 April 2026. Namun, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa WFH yang dimaksud bukan berarti pegawai bisa bekerja dari mana saja.

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menekankan, WFH harus dimaknai sebagai bekerja dari rumah dengan kondisi tetap siaga (standby), bukan “work from anywhere” yang fleksibel tanpa batas.

“Perlu digarisbawahi, WFH ini bukan work from anywhere. Artinya, pegawai benar-benar bekerja dari rumah dengan status standby,” ujar Kamaruddin Amin, Rabu (1/4/2026), seperti dikutip dari ANTARA.

Ia menjelaskan, dalam skema kerja baru ini, ASN dituntut tetap menjaga ritme kerja dan profesionalisme, meski tidak berada di kantor. Justru, tanggung jawab individu dinilai semakin besar karena pekerjaan harus tetap berjalan tanpa pengawasan langsung.

Untuk memastikan kinerja tetap optimal, setiap atasan diminta menyusun pola kerja yang terstruktur bagi stafnya. Dengan begitu, hasil kerja tetap terukur meskipun dilakukan secara jarak jauh.

Selain itu, Kemenag juga menekankan pentingnya kedisiplinan digital. Seluruh pegawai diwajibkan menjaga ponsel tetap aktif selama jam kerja dan siap merespons kapan pun dibutuhkan.

“Ketika dihubungi oleh pimpinan, mereka harus siap. Tidak ada alasan tidak merespons dengan dalih sedang WFH,” kata dia.

Kebijakan ini merupakan bagian dari Transformasi Budaya Kerja dan Efisiensi Energi yang resmi diberlakukan pemerintah mulai 1 April 2026. Pemerintah berharap, langkah ini dapat mendorong pola kerja yang lebih adaptif sekaligus efisien tanpa mengorbankan produktivitas.

Baca Juga: Gubernur DKI Tunggu Kepastian Pusat soal WFA ASN

Load More