Suara.com - Prancis lockdown, hal tersebut disampaikan Presiden Prancis, Emmanuel Macron. Lockdown di Prancis akan berlangsung selama 15 hari dimulai sejak Selasa siang waktu setempat.
Dilansir dari Bussiness Insider, Selasa (17/03), Macron memutuskan Prancis lockdown selama 15 hari demi 'berperang' melawan pandemi corona.
Seluruh acara yang bersifat publik, termasuk jalan-jalan di luar rumah akan dilarang mulai Selasa siang waktu setempat dan berlaku hingga 15 hari ke depan.
Macron mengatakan pada warga Prancis untuk tetap berada di dalam rumah, tidak perlu bertemu orang lain di luar rumah, kecuali sangat mendesak.
Ia juga mengimbau warga Prancis untuk tidak panic buying. Belilah bahan makanan secukupnya saja, begitu katanya.
Warga yang melanggar peraturan lockdown ini akan dihukum.
Perjalanan antar negara Eropa dan di luar Eropa juga dilarang. Warga Negara Prancis harus melapor ke Kedutaan Besar jika mereka ingin kembali ke Prancis dari negara lain.
Terdapat lebih dari lima ribu kasus COVID-19 di Prancis. Sebanyak 127 pasien dilaporkan meninggal.
Apa itu Social Distance, Lockdown, dan Istilah-Istilah Lain dalam Pandemi Corona?
Baca Juga: Prediksi Terjadi Lockdown, Ferdinand: Pemda Segera Hitung Kebutuhan Pangan
Pandemi corona membuat pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan seperti mengimbau masyarakat untuk melakukan social distance, isolasi, karantina dan sebagainya. Lantas apa maksud istilah-istilah tersebut dalam konteks kesehatan masyarakat ini?
Berikut penjelasan terkait pengertian dari social distance, lockdown, quarantine, work from home, dan isolasi!
Social Distance
Menurut Katie Pearce dari John Hopkins University, social distance adalah sebuah praktek dalam kesehatan masyarakat untuk mencegah orang sakit melakukan kontak dengan orang sehat guna mengurangi peluang penularan penyakit.
Tindakan ini bisa dilakukan dengan cara seperti membatalkan acara kelompok atau menutup ruang publik, serta menghindari keramaian.
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) menambahkan, social distance yang berlaku untuk COVID-19 selain yang telah disebutkan di atas, juga dengan menjaga jarak sekitar 6 kaki atau 2 meter dari orang lain.
Berita Terkait
-
Eks Man United Cetak Dua Gol, Marseille Bantai Nice 5-1 dan Naik ke Puncak Klasemen
-
Jadwal Liga Prancis 22-24 November 2025, Calvin Verdonk Tempur Lawan Paris FC
-
Daftar 39 Negara yang Sudah Lolos ke Piala Dunia 2026, Banyak Kejutan
-
32 Negara Sudah Lolos! Peta Persaingan Tiket Piala Dunia 2026 Makin Panas
-
Era Baru Les Bleus? Zinedine Zidane Diproyeksikan Jadi Pelatih Baru Prancis
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan