Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan rekomendasi tersebut tertuang dalam surat edaran nomor S-0235/K. Bawaslu/PM.00.00/3/2020 tertanggal 16 Maret 2020 dan Surat Edaran Menteri PAN RB tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.
"Bawaslu telah menyampaikan satu rekomendasi ke KPU RI terkait dengan perkembangan covid-19 ini yang tentunya berkaitan dengan persiapan tahapan," ujar Abhan dalam jumpa pers di akun youtube Bawaslu, Selasa (17/3/2020).
Rekomendasi tersebut kata Abhan, sudah disampaikan kepada KPU pada Senin (16/3/2020).
Pertama yakni merekomendasikan KPU untuk menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan pemilihan yang melibatkan langsung dan perjumpaan fisik antar penyelanggara pemilu dengan masyarakat.
"Maka kami merekomendasikan agar KPU saat ini harus melakukan pemetaan di daerah mana yang sebagian tahapan tidak bisa dilaksanakan," ucap dia.
Kemudian rekomendasi kedua yakni KPU harus melakukan pemetaan di daerah mana yang seluruh tahapannya tidak bisa dilaksanakan.
"Harus memetakan daerah mana yang tidak bisa dilakukan sebagian tahapan. Kedua memetakan daerah mana yang seluruh tahapan tidak bisa dilaksanakan. Itu penting karena hari-hari ini kita sudah memasuki tahapan-tahapan pemilihan terutama yang tahapan sangat mendesak tangal 26 Maret mulai tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan," tutur dia.
Rekomendasi ketiga yakni KPU membuat langkah antisipasi terhadap penyelenggaraan pemilihan yang terdampak dari situasi terkini dan kebijakan pemerintah serta pemerintah daerah.
Baca Juga: Bawaslu Temukan Bukti Camat di Jember Ajari Salam 2 Periode Jelang Pilkada
"Dan (Rekomendasi) berikutnya adalah memberikan kepastian hukum kepada pengawas pemilihan, partai politik dan bakal calon perseorangan terhadap pelaksanaan pemilihan dalam situasi bencana nasional yang diterapkan oleh pemerintah," kata Abhan.
Abhan kemudian berharap agar rekomendasi tersebut dapat dilakukan. Sebab berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 tak ada istilah termonologi penundaan pemilu.
Namun istilah yang ada di dalam UU yakni pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan.
"Maka penting untuk KPU bisa melakukan pemetaan di daerah mana yang sebagian tahapan tidak bisa dilaksanakan dan di daerah mana yang seluruh tahapan tidak bisa dilaksanakan. Karena dua terminologi ini nanti apakah lanjutan atau susulan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah