Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan rekomendasi tersebut tertuang dalam surat edaran nomor S-0235/K. Bawaslu/PM.00.00/3/2020 tertanggal 16 Maret 2020 dan Surat Edaran Menteri PAN RB tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.
"Bawaslu telah menyampaikan satu rekomendasi ke KPU RI terkait dengan perkembangan covid-19 ini yang tentunya berkaitan dengan persiapan tahapan," ujar Abhan dalam jumpa pers di akun youtube Bawaslu, Selasa (17/3/2020).
Rekomendasi tersebut kata Abhan, sudah disampaikan kepada KPU pada Senin (16/3/2020).
Pertama yakni merekomendasikan KPU untuk menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan pemilihan yang melibatkan langsung dan perjumpaan fisik antar penyelanggara pemilu dengan masyarakat.
"Maka kami merekomendasikan agar KPU saat ini harus melakukan pemetaan di daerah mana yang sebagian tahapan tidak bisa dilaksanakan," ucap dia.
Kemudian rekomendasi kedua yakni KPU harus melakukan pemetaan di daerah mana yang seluruh tahapannya tidak bisa dilaksanakan.
"Harus memetakan daerah mana yang tidak bisa dilakukan sebagian tahapan. Kedua memetakan daerah mana yang seluruh tahapan tidak bisa dilaksanakan. Itu penting karena hari-hari ini kita sudah memasuki tahapan-tahapan pemilihan terutama yang tahapan sangat mendesak tangal 26 Maret mulai tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan," tutur dia.
Rekomendasi ketiga yakni KPU membuat langkah antisipasi terhadap penyelenggaraan pemilihan yang terdampak dari situasi terkini dan kebijakan pemerintah serta pemerintah daerah.
Baca Juga: Bawaslu Temukan Bukti Camat di Jember Ajari Salam 2 Periode Jelang Pilkada
"Dan (Rekomendasi) berikutnya adalah memberikan kepastian hukum kepada pengawas pemilihan, partai politik dan bakal calon perseorangan terhadap pelaksanaan pemilihan dalam situasi bencana nasional yang diterapkan oleh pemerintah," kata Abhan.
Abhan kemudian berharap agar rekomendasi tersebut dapat dilakukan. Sebab berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 tak ada istilah termonologi penundaan pemilu.
Namun istilah yang ada di dalam UU yakni pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan.
"Maka penting untuk KPU bisa melakukan pemetaan di daerah mana yang sebagian tahapan tidak bisa dilaksanakan dan di daerah mana yang seluruh tahapan tidak bisa dilaksanakan. Karena dua terminologi ini nanti apakah lanjutan atau susulan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Mojtaba Khamenei Menghilang, 2 Intelijen Paling Ditakuti Dunia Ketar-ketir Sendiri
-
Kesulitan Lacak Keberadaan Mojtaba Khamenei, Intelijen AS dan Israel Dibuat Bingung
-
Arus Balik Lebaran 2026: KAI Daop 1 Tambah 88 Perjalanan dan Perketat Keamanan
-
Habis Lebaran, Israel Makin Biadab Berbuat Hal Keji Begini ke Rakyat Palestina
-
Arus Balik Lebaran 2026: 51 Ribu Penumpang Tiba di Jakarta, Pasar Senen dan Gambir Terpadat
-
Benjamin Netanyahu Mulai Kalang Kabut Hadapi Iran Sampai Lakukan Hal Memalukan Ini
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Senin: Langit Berawan Tebal, Hujan Turun Mulai Sore Hari
-
Diskon Tol 30 Persen Arus Balik Lebaran 2026, Pemudik Diimbau Atur Waktu Perjalanan
-
Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang
-
InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026