Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan rekomendasi tersebut tertuang dalam surat edaran nomor S-0235/K. Bawaslu/PM.00.00/3/2020 tertanggal 16 Maret 2020 dan Surat Edaran Menteri PAN RB tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.
"Bawaslu telah menyampaikan satu rekomendasi ke KPU RI terkait dengan perkembangan covid-19 ini yang tentunya berkaitan dengan persiapan tahapan," ujar Abhan dalam jumpa pers di akun youtube Bawaslu, Selasa (17/3/2020).
Rekomendasi tersebut kata Abhan, sudah disampaikan kepada KPU pada Senin (16/3/2020).
Pertama yakni merekomendasikan KPU untuk menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan pemilihan yang melibatkan langsung dan perjumpaan fisik antar penyelanggara pemilu dengan masyarakat.
"Maka kami merekomendasikan agar KPU saat ini harus melakukan pemetaan di daerah mana yang sebagian tahapan tidak bisa dilaksanakan," ucap dia.
Kemudian rekomendasi kedua yakni KPU harus melakukan pemetaan di daerah mana yang seluruh tahapannya tidak bisa dilaksanakan.
"Harus memetakan daerah mana yang tidak bisa dilakukan sebagian tahapan. Kedua memetakan daerah mana yang seluruh tahapan tidak bisa dilaksanakan. Itu penting karena hari-hari ini kita sudah memasuki tahapan-tahapan pemilihan terutama yang tahapan sangat mendesak tangal 26 Maret mulai tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan," tutur dia.
Rekomendasi ketiga yakni KPU membuat langkah antisipasi terhadap penyelenggaraan pemilihan yang terdampak dari situasi terkini dan kebijakan pemerintah serta pemerintah daerah.
Baca Juga: Bawaslu Temukan Bukti Camat di Jember Ajari Salam 2 Periode Jelang Pilkada
"Dan (Rekomendasi) berikutnya adalah memberikan kepastian hukum kepada pengawas pemilihan, partai politik dan bakal calon perseorangan terhadap pelaksanaan pemilihan dalam situasi bencana nasional yang diterapkan oleh pemerintah," kata Abhan.
Abhan kemudian berharap agar rekomendasi tersebut dapat dilakukan. Sebab berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 tak ada istilah termonologi penundaan pemilu.
Namun istilah yang ada di dalam UU yakni pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan.
"Maka penting untuk KPU bisa melakukan pemetaan di daerah mana yang sebagian tahapan tidak bisa dilaksanakan dan di daerah mana yang seluruh tahapan tidak bisa dilaksanakan. Karena dua terminologi ini nanti apakah lanjutan atau susulan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Serikat Pekerja Ajukan Tiga Tuntutan Perbaikan Rumus UMP 2026
-
Kasus Impor Pakaian Bekas Ilegal, Dittipideksus Bareskrim Juga Sita 7 Bus
-
Kehadiran Gus Ipul dan Pj Ketum PBNU di Lokasi Bencana Aceh Tuai Sorotan Warga NU
-
Usai Gus Yaqut, KPK Akui Akan Panggil Gus Alex dan Bos Maktour
-
BGN Sebut Limbah MBG Bisa Diolah Jadi Kredit Karbon dan Jadi 'Cuan'
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan dan Perampokan Sadis!
-
Menteri Mukhtarudin: Siapkan 500.000 Pekerja Migran Indonesia pada 2026
-
Truk Kontainer Mogok di Tanjung Duren, Sejumlah Rute Transjakarta Pagi Ini Terlambat
-
Polda Metro Jaya Tutup UKW 2025, 77 Wartawan Dinyatakan Kompeten
-
Begini Respons Mendagri Soal Aksi Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih