Suara.com - Awalnya, untuk mencegah meluasnya pandemi Novel Coronavirus atau COVID-19 di Malaysia, dilakukan kebijakan untuk tidak melakukan perjalanan antarnegeri atau antarprovinsi.
Kekinian, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) membatalkan sementara larangan pulang antarnegeri ini karena terjadi penumpukan warga di kantor polisi maupun di terminal angkutan darat. Yang terjadi di kantor polisi karena mengantri pengambilan formulir perizinan pada Selasa malam (17/3/2020).
"Perintah untuk mendapatkan izin jika warga ingin ke negeri lain ditunda untuk sementara waktu," ujar Kepala PDRM, Irjen Pol Tan Sri Abdul Hamid Bador dalam keterangannya kepada media di Kuala Lumpur, Rabu (18/3/2020).
Awal pekan, Pemerintah Malaysia menerapkan peraturan "Movement Control Order" (perintah kawalan pergerakan) atau kuncitara (kuncian sementara) alias lockdown mulai 18-31 Maret 2020 dalam upaya membatasi penyebaran COVID-19.
Atas kejadian penumpukan itu, Irjen Pol Tan Sri Abdul Hamid Bador mengatakan warga yang ingin mengadakan perjalanan antarnegeri atau lintas provinsi tidak perlu mengisi formulir untuk sementara waktu.
Ia mengatakan perintah kawalan pergerakan bertujuan untuk membendung penularan wabah COVID-19 karena itu perjalanan antarnegeri perlu dikawal agar wabah tidak menyebar.
"Pengecualian diberikan bila menyangkut hal khusus, seperti kematian anggota keluarga terdekat, perawatan pengobatan diri sendiri atau keluarga dan lain-lain masalah sesuai izin polisi," ujarnya.
Karena adanya pandangan warga boleh bepergian bila mengantongi izin polisi, jelasnya, terjadi antrian panjang di sejumlah kantor polisi dan terminal bus.
"Sebagai langkah awal untuk mengatasi, instruksi untuk mengisi formulir dibatalkan sementara, dan warga diminta menunggu arahan baru yang akan dikeluarkan dalam sehari dua hari mendatang," pungkasnya.
Baca Juga: COVID-19 Mencapai Eropa, Ini Laporan Otomotif Volkswagen Group
Catatan dari Redaksi: Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal Virus Corona COVID-19, silakan hubungi Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081212123119
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
-
Trump Ancam Hancurkan Industri Rudal dan Angkatan Laut Iran
Terkini
-
KPK Soroti Mobil Dinas Rp 8,5 M Gubernur Kaltim, Ingatkan Risiko Korupsi Pengadaan
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Parade Harmoni Imlek Nusantara 2026 Digelar Sore Ini, Cek Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
-
Trump Ancam Hancurkan Industri Rudal dan Angkatan Laut Iran
-
BMKG Peringatkan Hujan Lebat Disertai Petir di Jabodetabek Sore Ini
-
Menhan AS Ancam Penantang Washington: Akan Bayar Harga Mahal!
-
Pemkot Jakbar Setop Pembangunan Krematorium Kalideres Usai Gelombang Penolakan Warga