Suara.com - Awalnya, untuk mencegah meluasnya pandemi Novel Coronavirus atau COVID-19 di Malaysia, dilakukan kebijakan untuk tidak melakukan perjalanan antarnegeri atau antarprovinsi.
Kekinian, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) membatalkan sementara larangan pulang antarnegeri ini karena terjadi penumpukan warga di kantor polisi maupun di terminal angkutan darat. Yang terjadi di kantor polisi karena mengantri pengambilan formulir perizinan pada Selasa malam (17/3/2020).
"Perintah untuk mendapatkan izin jika warga ingin ke negeri lain ditunda untuk sementara waktu," ujar Kepala PDRM, Irjen Pol Tan Sri Abdul Hamid Bador dalam keterangannya kepada media di Kuala Lumpur, Rabu (18/3/2020).
Awal pekan, Pemerintah Malaysia menerapkan peraturan "Movement Control Order" (perintah kawalan pergerakan) atau kuncitara (kuncian sementara) alias lockdown mulai 18-31 Maret 2020 dalam upaya membatasi penyebaran COVID-19.
Atas kejadian penumpukan itu, Irjen Pol Tan Sri Abdul Hamid Bador mengatakan warga yang ingin mengadakan perjalanan antarnegeri atau lintas provinsi tidak perlu mengisi formulir untuk sementara waktu.
Ia mengatakan perintah kawalan pergerakan bertujuan untuk membendung penularan wabah COVID-19 karena itu perjalanan antarnegeri perlu dikawal agar wabah tidak menyebar.
"Pengecualian diberikan bila menyangkut hal khusus, seperti kematian anggota keluarga terdekat, perawatan pengobatan diri sendiri atau keluarga dan lain-lain masalah sesuai izin polisi," ujarnya.
Karena adanya pandangan warga boleh bepergian bila mengantongi izin polisi, jelasnya, terjadi antrian panjang di sejumlah kantor polisi dan terminal bus.
"Sebagai langkah awal untuk mengatasi, instruksi untuk mengisi formulir dibatalkan sementara, dan warga diminta menunggu arahan baru yang akan dikeluarkan dalam sehari dua hari mendatang," pungkasnya.
Baca Juga: COVID-19 Mencapai Eropa, Ini Laporan Otomotif Volkswagen Group
Catatan dari Redaksi: Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal Virus Corona COVID-19, silakan hubungi Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081212123119
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
6 Sepatu Converse Warna Putih yang Diskon Besar di Sports Station, Mulai Rp300 Ribuan
-
Pencarian Penumpang KMP Batumandi yang Jatuh di Perairan Lampung Selatan Dihentikan
-
Ini Perbedaan Fitur Suzuki XL7 Tiap Varian, Mana yang Paling Pas?
-
Ayu Ting Ting dan Kevin Gusnadi Beda Berapa Tahun? Momen Kencan di Museum Bikin Gemas
-
Realita Generasi Bertahan: Gaji Jalan di Tempat, Kebutuhan Lari Kencang
-
Petaka Tol Pandaan-Malang: Mobil Satu Keluarga Asal Surabaya Hancur Dihantam Fuso, 5 Tewas
-
Fajar/Fikri Evaluasi Diri Jelang Hadapi Wakil Taiwan di Babak Kedua Japan Open 2026
-
Balita Bekasi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Nyawa Melayang Akibat Luka Parah di Kepala
-
Japan Open 2026: Usai Singkirkan Rasmus Gemke, Ubed Bidik Kejutan atas Anders Antonsen
-
Dihujani Kritik usai Pilih Yamaha, Jorge Martin Beri Jawaban Tegas!