Suara.com - Awalnya, untuk mencegah meluasnya pandemi Novel Coronavirus atau COVID-19 di Malaysia, dilakukan kebijakan untuk tidak melakukan perjalanan antarnegeri atau antarprovinsi.
Kekinian, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) membatalkan sementara larangan pulang antarnegeri ini karena terjadi penumpukan warga di kantor polisi maupun di terminal angkutan darat. Yang terjadi di kantor polisi karena mengantri pengambilan formulir perizinan pada Selasa malam (17/3/2020).
"Perintah untuk mendapatkan izin jika warga ingin ke negeri lain ditunda untuk sementara waktu," ujar Kepala PDRM, Irjen Pol Tan Sri Abdul Hamid Bador dalam keterangannya kepada media di Kuala Lumpur, Rabu (18/3/2020).
Awal pekan, Pemerintah Malaysia menerapkan peraturan "Movement Control Order" (perintah kawalan pergerakan) atau kuncitara (kuncian sementara) alias lockdown mulai 18-31 Maret 2020 dalam upaya membatasi penyebaran COVID-19.
Atas kejadian penumpukan itu, Irjen Pol Tan Sri Abdul Hamid Bador mengatakan warga yang ingin mengadakan perjalanan antarnegeri atau lintas provinsi tidak perlu mengisi formulir untuk sementara waktu.
Ia mengatakan perintah kawalan pergerakan bertujuan untuk membendung penularan wabah COVID-19 karena itu perjalanan antarnegeri perlu dikawal agar wabah tidak menyebar.
"Pengecualian diberikan bila menyangkut hal khusus, seperti kematian anggota keluarga terdekat, perawatan pengobatan diri sendiri atau keluarga dan lain-lain masalah sesuai izin polisi," ujarnya.
Karena adanya pandangan warga boleh bepergian bila mengantongi izin polisi, jelasnya, terjadi antrian panjang di sejumlah kantor polisi dan terminal bus.
"Sebagai langkah awal untuk mengatasi, instruksi untuk mengisi formulir dibatalkan sementara, dan warga diminta menunggu arahan baru yang akan dikeluarkan dalam sehari dua hari mendatang," pungkasnya.
Baca Juga: COVID-19 Mencapai Eropa, Ini Laporan Otomotif Volkswagen Group
Catatan dari Redaksi: Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal Virus Corona COVID-19, silakan hubungi Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081212123119
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026