Suara.com - Awalnya, untuk mencegah meluasnya pandemi Novel Coronavirus atau COVID-19 di Malaysia, dilakukan kebijakan untuk tidak melakukan perjalanan antarnegeri atau antarprovinsi.
Kekinian, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) membatalkan sementara larangan pulang antarnegeri ini karena terjadi penumpukan warga di kantor polisi maupun di terminal angkutan darat. Yang terjadi di kantor polisi karena mengantri pengambilan formulir perizinan pada Selasa malam (17/3/2020).
"Perintah untuk mendapatkan izin jika warga ingin ke negeri lain ditunda untuk sementara waktu," ujar Kepala PDRM, Irjen Pol Tan Sri Abdul Hamid Bador dalam keterangannya kepada media di Kuala Lumpur, Rabu (18/3/2020).
Awal pekan, Pemerintah Malaysia menerapkan peraturan "Movement Control Order" (perintah kawalan pergerakan) atau kuncitara (kuncian sementara) alias lockdown mulai 18-31 Maret 2020 dalam upaya membatasi penyebaran COVID-19.
Atas kejadian penumpukan itu, Irjen Pol Tan Sri Abdul Hamid Bador mengatakan warga yang ingin mengadakan perjalanan antarnegeri atau lintas provinsi tidak perlu mengisi formulir untuk sementara waktu.
Ia mengatakan perintah kawalan pergerakan bertujuan untuk membendung penularan wabah COVID-19 karena itu perjalanan antarnegeri perlu dikawal agar wabah tidak menyebar.
"Pengecualian diberikan bila menyangkut hal khusus, seperti kematian anggota keluarga terdekat, perawatan pengobatan diri sendiri atau keluarga dan lain-lain masalah sesuai izin polisi," ujarnya.
Karena adanya pandangan warga boleh bepergian bila mengantongi izin polisi, jelasnya, terjadi antrian panjang di sejumlah kantor polisi dan terminal bus.
"Sebagai langkah awal untuk mengatasi, instruksi untuk mengisi formulir dibatalkan sementara, dan warga diminta menunggu arahan baru yang akan dikeluarkan dalam sehari dua hari mendatang," pungkasnya.
Baca Juga: COVID-19 Mencapai Eropa, Ini Laporan Otomotif Volkswagen Group
Catatan dari Redaksi: Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal Virus Corona COVID-19, silakan hubungi Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081212123119
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro
-
Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru
-
Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap
-
Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
-
Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang
-
Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan
-
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono