Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana terdakwa kasus penyiraman air keras dengan Ronny Bugis (RB) dan Rahmat Kadir (RK) terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Kamis (19/3/2020) hari ini. Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pembacaan dakwaan oleh JPU terhadap dua terdakwa dibacakan secara terpisah. JPU terlebih dahulu menghadirkan dan membacakan dakwaan terhadap terdakwa Ronny Bugis alias RK.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Djuyamto bersama anggota majelis; Taufan Mandala dan Agus Darmawanta serta M. Ichsan sebagai panitera pengganti.
Sebelum memulai persidangan, Ketua Majelis Hakim Djumyanto mengingatkan pengujung yang hadir di ruang sidang Koesoemah Atmadja untuk mentaati aturan baru yang mengharuskan jarak duduk antara pengunjung yakni satu dengan yang lainnya berjarak 1 meter menyusul merebaknya virus corona atau Covid-19.
Ketua Majelis Hakim Djumyanto pun terlihat enggan memulai persidangan lantaran masih ada beberapa pengunjung yang tidak mematuhi aturan tersebut.
"Seluruh dunia mewabah Covid-19 majelis hakim memohon dan dimaklumi kepada pengunjung, mohon tempat duduknya jarak satu meter yang sudah ditentukan majelis hakim," kata Ketua Majelis Hakim Djumyanto.
Petugas PN Jakarta Utara yang berada di ruang persidangan pun lantas mengarahkan para pengunjung sidang untuk mentaati aturan tersebut. Hingga akhirnya sidang pun dimulai.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Hyundai New CRETA Dilengkapi Drive Mode Adaptif untuk Berbagai Kondisi Berkendara
-
ICW Cium Gelagat Kasus Eks Jampidsus Bakal Berhenti di Tengah Jalan: Sulit Lacak Aktor Besar
-
Modus Judi Online Makin Canggih, Terbaru Lewat QRIS hingga E-Wallet
-
Bukan Sekadar Tren, Alasan Barrel Pants Kini Jadi Andalan Gaya Sehari-hari
-
Produk Tembakau Alternatif Bisa Bantu Perokok Dewasa Beralih, Tapi Tetap Berisiko
-
Daftar Pemain Terkuat dan Berpengaruh di Piala Dunia 2026
-
Sebulan Tak Diguyur Hujan, Sungai Cisadane Mulai Mengering
-
Asing Jual Bersih Rp160 Miliar, BMRI hingga RANS Malah Diborong
-
Bukan Didorong, ASN Nias Tewas Lompat dari Apartemen di Medan Gegara Diperas 2 Wanita
-
Terbitkan Sprindik Baru, Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Kini Berstatus Saksi