Suara.com - Di tengah mewabahnya virus corona atau Covid-19, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memastikan akan tetap menggelar sidang perdana terdakwa kasus penyiraman air keras Ronny Bugis (RB) dan Rahmat Kadir (RK) terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Sidang tersebut sedianya bakal digelar sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis (19/3/2020) hari ini.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djumyanto menyampaikan dalam persidangan nanti pihaknya akan menjalankan protokoler terkait pencegahan Covid-19.
Misalnya, dengan memberlakukan pengecekan suhu tubuh dan menyediakan cairan antiseptik.
"Pasti ada (pengecekan suhu dan hand sanitizer) sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19," kata Djumyanto saat dihubungi Suara.com, Kamis (19/2020).
Terkait itu, Djumyanto menyampaikan pihaknya juga telah melakukan penyemprotan cairan disinfektan di seluruh lingkungan Pangadilan Negeri Jakarta Utara. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pencegahan penularan virus asal Wuhan, China tersebut.
"Sudah-sudah disemprot cairan disinfektan kemarin," katanya.
Sidang perdana terdakwa kasus penyiraman air keras RB dan RK beragendakan pembacaan surat dakwaan.
Sidang dijadwalkan akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djumyanto, Hakim Anggota Taufan Mandala dan Agus Dawanta serta panitera pengganti yakni, M. Ichsan. Sementara, surat dakwaan akan dibacakan oleh JPU, Fedrik Adhar.
Baca Juga: Desak Kejagung Tuntaskan Kasus Novel Baswedan
Adapun, dalam berkas perkara yang telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kedua terdakwa yakni RB dan RK disangkakan dengan Primair Pasal 355 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan lebih Subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Penyiram Air Keras Novel Baswedan Sidang Perdana Hari Ini
-
Sidang Perdana Penyerang Novel Digelar Besok, WP KPK Akan Pantau Langsung
-
Desak Kejagung Tuntaskan Kasus Novel Baswedan
-
Sidang Perdana Kasus Penyerangan Novel Baswedan Digelar Pekan Depan
-
Soroti Berkas P21, Pengacara Novel Curiga Pelaku Dijanjikan Pasal Ringan
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Iran Bombardir Pangkalan Perang AS, 13 Antek Zionis Tewas dan 100 Luka-luka
-
DUAAARRR! Tanki BBM di Pelabuhan Oman Diserang Drone Peledak Iran, Api Berkobar
-
Bantah Donald Trump, Militer AS: Rudal Tomahawk Hancurkan Sekolah di Iran Milik Kami
-
Pengelolaan TMPN Kalibata Dialihkan ke Kemenhan, Target Resmi Mulai 1 April 2026
-
Usai Kalah di Praperadilan, Gus Yaqut Disebut Akan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
-
Mengenal Kapal Perang US Fifth Fleet yang Masuk Bidikan Rudal Iran, Sudah Berumur31Tahun
-
Jenderal Iran: Tidak Ada Gencatan Senjata Perang!
-
Anggota Komisi XII DPR Desak Reformasi Pengelolaan Sampah Usai Tragedi Longsor di Bantar Gebang
-
Malam Mencekam di Utara Israel! Roket Hizbullah Hancurkan Bangunan, 5 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Dewan Keamanan PBB Minta Iran Stop Rudal Negara Sekutu AS-Israel di Timur Tengah