Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang perdana terdakwa kasus penyiraman air keras Ronny Bugis (RB) dan Rahmat Kadir (RK) terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Aturan pengunjung sidang pun diperketat menyusul tengah mewabahnya virus corona atau Covid-19.
Pantauan Suara.com di Ruang Sidang Koesoema Atmadja Kamis (19/3/2020), jarak duduk antara pengunjung sidang satu dengan lainnya berkisar 1 meter. Pada setiap kursi di dalam ruang sidang tersebut juga diberi label sebagai tanda lokasi yang dapat diduduki.
Pada kursi si ruang sidang yang panjangnya berkisar 2 meter kini hanya boleh diduduk oleh dua pengunjung. Jika dalam keadaan normalnya diprakirakan dapat diduduki sekira empat orang.
"Kami sudah sekitar 2-3 hari lalu (menerapkan aturan ini). Peraturannya nanti dibacakan sama ketua majelis berikut dengan tata tertib persidangan tentang aturan tentang jarak," kata Kepala Bagian Umum PN Jakarta Utara, Agus Ardiansyah, di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2020).
Sebelumnya, di tengah mewabahnya virus corona atau Covid-19, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memastikan akan tetap menggelar sidang perdana RB dan RK. Sidang sedianya digelar sekira pukul 13.00 WIB, Kamis (19/3/2020) hari ini.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djumyanto menyampaikan dalam persidangan nanti pihaknya akan menjalankan protokoler terkait pencegahan Covid-19. Misalnya, dengan memberlakukan pengecekan suhu tubuh dan menyediakan cairan antiseptik.
"Pasti ada (pengecekan suhu dan hand sanitizer) sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19," kata Djumyanto saat dihubungi suara.com, Kamis (19/2020).
Berkenaan dengan itu, Djumyanto menyampaikan pihaknya juga telah melakukan penyemprotan cairan disinfektan di seluruh lingkungan Pangadilan Negeri Jakarta Utara. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pencegahan penularan virus asal Wuhan, China tersebut.
Baca Juga: Warga Batasi Interaksi di Komplek Pasien Positif Corona di Tambun
"Sudah-sudah disemprot cairan disinfektan kemarin," katanya.
Sidang perdana terdakwa kasus penyiraman air keras RB dan RK beragendakan pembacaan surat dakwaan. Sidang sedianya akan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Djumyanto, Hakim Anggota Taufan Mandala dan Agus Dawanta serta panitera pengganti yakni, M. Ichsan. Sementara, surat dakwaan akan dibacakan oleh JPU, Fedrik Adhar.
Adapun, dalam berkas perkara yang telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kedua terdakwa yakni RB dan RK disangkakan dengan Primair Pasal 355 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan lebih Subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Liga 1 2020 Tengah Off, Abduh Lestaluhu Tetap Tak Mau Berleha-leha
-
Bupati Gowa: Jangan Dekati Lokasi Ijtima Ulama Asia, Bahaya Corona
-
Tiga Warga Kabupaten Bogor Positif Corona, Satu Dikabarkan Meninggal Dunia
-
Prabowo Dicari Warganet Sejak Corona Merebak, Jubir: Lihat Saja di Twitter
-
Belum Siap Terima Pasien Corona, Apotek RSUD Pandeglang Jadi Ruang Isolasi
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
RTM di Bappenas, Luhut Apresiasi Kinerja Kemensos Integrasikan Data dan Digitalisasi Bansos
-
Raup Rp3,5 Miliar tapi Cuma Setor Rp711 Juta? Stafsus Pramono Buka Suara soal Parkir Blok M Square
-
Kemensos dan Kementerian PKP Renovasi 10 Ribu Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat
-
Bandara Soetta Perketat Pengawasan Penumpang dari 4 Negara Antisipasi Hantavirus
-
Fraksi Gerindra DPR: Juri LCC Empat Pilar Harus Minta Maaf ke Ocha
-
Bongkar Skandal Kuota Haji: KPK Endus Aliran Dana Rahasia dari Travel ke Oknum Kemenag!
-
Greenpeace Desak ASEAN Segera Atasi Krisis Plastik dan Bahan Bakar Fosil
-
AHY Tegur Keras Pejabat yang 'Ngeloyor' Pergi saat Dirinya Berbicara: 'Anda Dengarkan Saya Dulu!
-
Pastor Bethlehem Bongkar Ancaman Israel: Umat Kristen Palestina Akan Dibinasakan pada 2050
-
Beijing Kirim Pesan Keras ke Indonesia dan Negara-negara ASEAN soal Laut China Selatan