Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang perdana terdakwa kasus penyiraman air keras Ronny Bugis (RB) dan Rahmat Kadir (RK) terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Aturan pengunjung sidang pun diperketat menyusul tengah mewabahnya virus corona atau Covid-19.
Pantauan Suara.com di Ruang Sidang Koesoema Atmadja Kamis (19/3/2020), jarak duduk antara pengunjung sidang satu dengan lainnya berkisar 1 meter. Pada setiap kursi di dalam ruang sidang tersebut juga diberi label sebagai tanda lokasi yang dapat diduduki.
Pada kursi si ruang sidang yang panjangnya berkisar 2 meter kini hanya boleh diduduk oleh dua pengunjung. Jika dalam keadaan normalnya diprakirakan dapat diduduki sekira empat orang.
"Kami sudah sekitar 2-3 hari lalu (menerapkan aturan ini). Peraturannya nanti dibacakan sama ketua majelis berikut dengan tata tertib persidangan tentang aturan tentang jarak," kata Kepala Bagian Umum PN Jakarta Utara, Agus Ardiansyah, di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2020).
Sebelumnya, di tengah mewabahnya virus corona atau Covid-19, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memastikan akan tetap menggelar sidang perdana RB dan RK. Sidang sedianya digelar sekira pukul 13.00 WIB, Kamis (19/3/2020) hari ini.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djumyanto menyampaikan dalam persidangan nanti pihaknya akan menjalankan protokoler terkait pencegahan Covid-19. Misalnya, dengan memberlakukan pengecekan suhu tubuh dan menyediakan cairan antiseptik.
"Pasti ada (pengecekan suhu dan hand sanitizer) sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19," kata Djumyanto saat dihubungi suara.com, Kamis (19/2020).
Berkenaan dengan itu, Djumyanto menyampaikan pihaknya juga telah melakukan penyemprotan cairan disinfektan di seluruh lingkungan Pangadilan Negeri Jakarta Utara. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pencegahan penularan virus asal Wuhan, China tersebut.
Baca Juga: Warga Batasi Interaksi di Komplek Pasien Positif Corona di Tambun
"Sudah-sudah disemprot cairan disinfektan kemarin," katanya.
Sidang perdana terdakwa kasus penyiraman air keras RB dan RK beragendakan pembacaan surat dakwaan. Sidang sedianya akan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Djumyanto, Hakim Anggota Taufan Mandala dan Agus Dawanta serta panitera pengganti yakni, M. Ichsan. Sementara, surat dakwaan akan dibacakan oleh JPU, Fedrik Adhar.
Adapun, dalam berkas perkara yang telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kedua terdakwa yakni RB dan RK disangkakan dengan Primair Pasal 355 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan lebih Subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Liga 1 2020 Tengah Off, Abduh Lestaluhu Tetap Tak Mau Berleha-leha
-
Bupati Gowa: Jangan Dekati Lokasi Ijtima Ulama Asia, Bahaya Corona
-
Tiga Warga Kabupaten Bogor Positif Corona, Satu Dikabarkan Meninggal Dunia
-
Prabowo Dicari Warganet Sejak Corona Merebak, Jubir: Lihat Saja di Twitter
-
Belum Siap Terima Pasien Corona, Apotek RSUD Pandeglang Jadi Ruang Isolasi
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Jamuan Rakyat di 40 Titik Jakarta Jadi Upaya Pemerintah Dekatkan Layanan kepada Masyarakat
-
Jay Idzes Gigit Jari Saat Sassuolo Lolos Coppa Italia 2026
-
Pelatih yang Pernah Berselisih dengan Messi Semaput Kena Tempeleng Istri
-
Bukan Korban KMP Putri Yasmin, Jenazah di Pelabuhan Lembar Ternyata Buruh Bongkar Muat
-
Masjid Agung An-Nur Pare, Bangunan Modern yang Kental dengan Arsitektur Jawa
-
Panduan Rute Palembang - Singapura via Jakarta: Transit Mulus Tanpa Ribet
-
Lepas WN Malayia? Facundo Garces Dicatat sebagai Pemain Argentina oleh Deportivo Alaves
-
Korban Gempa NTT Dievakuasi via Helikopter ke Labuan Bajo
-
WNA India Produksi Emas Ilegal hingga 30 Kg Sehari, Sahroni Minta Pembeking Diusut
-
WN India Garong Emas RI 30 Kg Sehari, Sahroni Desak Polri Usut Sosok Beking di Baliknya