Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang perdana terdakwa kasus penyiraman air keras Ronny Bugis (RB) dan Rahmat Kadir (RK) terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Aturan pengunjung sidang pun diperketat menyusul tengah mewabahnya virus corona atau Covid-19.
Pantauan Suara.com di Ruang Sidang Koesoema Atmadja Kamis (19/3/2020), jarak duduk antara pengunjung sidang satu dengan lainnya berkisar 1 meter. Pada setiap kursi di dalam ruang sidang tersebut juga diberi label sebagai tanda lokasi yang dapat diduduki.
Pada kursi si ruang sidang yang panjangnya berkisar 2 meter kini hanya boleh diduduk oleh dua pengunjung. Jika dalam keadaan normalnya diprakirakan dapat diduduki sekira empat orang.
"Kami sudah sekitar 2-3 hari lalu (menerapkan aturan ini). Peraturannya nanti dibacakan sama ketua majelis berikut dengan tata tertib persidangan tentang aturan tentang jarak," kata Kepala Bagian Umum PN Jakarta Utara, Agus Ardiansyah, di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2020).
Sebelumnya, di tengah mewabahnya virus corona atau Covid-19, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memastikan akan tetap menggelar sidang perdana RB dan RK. Sidang sedianya digelar sekira pukul 13.00 WIB, Kamis (19/3/2020) hari ini.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djumyanto menyampaikan dalam persidangan nanti pihaknya akan menjalankan protokoler terkait pencegahan Covid-19. Misalnya, dengan memberlakukan pengecekan suhu tubuh dan menyediakan cairan antiseptik.
"Pasti ada (pengecekan suhu dan hand sanitizer) sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19," kata Djumyanto saat dihubungi suara.com, Kamis (19/2020).
Berkenaan dengan itu, Djumyanto menyampaikan pihaknya juga telah melakukan penyemprotan cairan disinfektan di seluruh lingkungan Pangadilan Negeri Jakarta Utara. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pencegahan penularan virus asal Wuhan, China tersebut.
Baca Juga: Warga Batasi Interaksi di Komplek Pasien Positif Corona di Tambun
"Sudah-sudah disemprot cairan disinfektan kemarin," katanya.
Sidang perdana terdakwa kasus penyiraman air keras RB dan RK beragendakan pembacaan surat dakwaan. Sidang sedianya akan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Djumyanto, Hakim Anggota Taufan Mandala dan Agus Dawanta serta panitera pengganti yakni, M. Ichsan. Sementara, surat dakwaan akan dibacakan oleh JPU, Fedrik Adhar.
Adapun, dalam berkas perkara yang telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kedua terdakwa yakni RB dan RK disangkakan dengan Primair Pasal 355 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan lebih Subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Liga 1 2020 Tengah Off, Abduh Lestaluhu Tetap Tak Mau Berleha-leha
-
Bupati Gowa: Jangan Dekati Lokasi Ijtima Ulama Asia, Bahaya Corona
-
Tiga Warga Kabupaten Bogor Positif Corona, Satu Dikabarkan Meninggal Dunia
-
Prabowo Dicari Warganet Sejak Corona Merebak, Jubir: Lihat Saja di Twitter
-
Belum Siap Terima Pasien Corona, Apotek RSUD Pandeglang Jadi Ruang Isolasi
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu