Suara.com - Jurnalis dan presenter berita, Najwa Shihab menghubungi ayahnya yang juga ulama, Quraish Shihab lewat panggilan video pada Kamis (19/3/2020).
Panggilan itu ia lakukan menyusul adanya anjuran dari pemerintah untuk melakukan 'Social Distancing' atau jaga jarak guna mencegah penyebaran virus corona.
Namun, tak hanya itu, panggilan tersebut rupanya ia lakukan dalam rangka mencari tahu soal fatwa dan beribadah di rumah ketika ada wabah atau pandemi seperti virus corona.
Quraish Shihab yang merupakan pemuka agama terpandang langsung menjawab pertanyaan tersebut lewat panggilan video.
"Nah, sekarang virus corona semua sepakat menyatakan bahwa membahayakan jiwa manusia," ujarnya.
"Maka ulama-ulama memberi fatwa tidak dianjurkan bagi mereka untuk hadir dalam salat-salat berjamaah bahkan salat Jumat," demikian kata Quraish Shihab seperti dinukil dari akun Instagram Najwa @najwashihab.
Quraish Shihab lantas melanjutkan fatwa tersebut dengan situasi pada zaman sahabat nabi.
"Dulu pada zaman sahabat-sahabat nabi pernah terjadi hujan lebat sehingga jalan becek. Azan ketika itu diubah redaksinya. Kalau dalam azan ada kalimat yang menyatakan 'Hayya alashalah', Mari melaksanakan salat maka panggilan ketika itu berbunyi 'Salatlah di rumah kalian masing-masing'," terang Prof. Quraish Shihab.
Tak cuma itu, menurut Prof. Quraish Shihab, anjuran untuk shalat di rumah tersebut bukan untuk keselamatan namun untuk kesehatan dan kemudahan.
Baca Juga: Hadapi Situasi Tak Ideal, Kevin Sanjaya Cs Diminta Jaga Kondisi
"Ini bukan berkaitan dengan keselamatan jiwa tapi berkaitan dengan kesehatan dan kemudahan. Itu pandangan agama," pungkasnya menutup panggilan video.
Fatwa MUI soal Corona COVID-19: Setop Sementara Salat Jumat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait dengan penyelenggaraan ibadah di tengah merebaknya virus Corona (Covid-19).
Dalam garis besarnya, MUI meminta kepada masyarakat untuk beribadah di rumah masing-masing dan menghindari kerumunan.
Fatwa itu dibuat dengan nomor 14 Tahun 2020 diteken oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF pada 16 Maret 2020.
Ketentuan hukum di balik pembuatan fatwa tersebut ialah di mana setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
Berita Terkait
-
Protes Najwa Shihab Terbukti, Rekaman Warga Ungkap Tindakan Brutal Aparat ke Affan Kurniawan
-
Ditanya Berapa Gaji Wartawan, Najwa Shihab Skakmat Fadli Zon: Malu Kalo Dibandingin...
-
Debat Fadli Zon dan Najwa Shihab: Gaji Saya Bukan dari Pajak Rakyat!
-
Najwa Shihab Nyaris Lewatkan Undangan Pernikahan Luna Maya Gara-gara Marak Penipuan Digital
-
Terjawab Kenapa Najwa Shihab Tak Selalu Vokal Kritik Pemerintah
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Sejarah Panjang Gudang Garam yang Kini Dihantam Isu PHK Massal Pekerja
-
Pengamat Intelijen: Kinerja Listyo Sigit Bagus tapi Tetap Harus Diganti, Ini Alasannya
-
Terungkap! Rontgen Gigi Hingga Tato Bantu Identifikasi WNA Korban Helikopter Kalsel
-
Misteri Dosen UPI Hilang Terpecahkan: Ditemukan di Lembang dengan Kondisi Memprihatinkan
-
Dugaan Badai PHK Gudang Garam, Benarkah Tanda-tanda Keruntuhan Industri Kretek?
-
Israel Bunuh 15 Jurnalis Palestina Sepanjang Agustus 2025, PJS Ungkap Deretan Pelanggaran Berat
-
Mengenal Tuntutan 17+8 yang Sukses Bikin DPR Pangkas Fasilitas Mewah
-
IPI: Desakan Pencopotan Kapolri Tak Relevan, Prabowo Butuh Listyo Sigit Jaga Stabilitas
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?