Suara.com - Jurnalis dan presenter berita, Najwa Shihab menghubungi ayahnya yang juga ulama, Quraish Shihab lewat panggilan video pada Kamis (19/3/2020).
Panggilan itu ia lakukan menyusul adanya anjuran dari pemerintah untuk melakukan 'Social Distancing' atau jaga jarak guna mencegah penyebaran virus corona.
Namun, tak hanya itu, panggilan tersebut rupanya ia lakukan dalam rangka mencari tahu soal fatwa dan beribadah di rumah ketika ada wabah atau pandemi seperti virus corona.
Quraish Shihab yang merupakan pemuka agama terpandang langsung menjawab pertanyaan tersebut lewat panggilan video.
"Nah, sekarang virus corona semua sepakat menyatakan bahwa membahayakan jiwa manusia," ujarnya.
"Maka ulama-ulama memberi fatwa tidak dianjurkan bagi mereka untuk hadir dalam salat-salat berjamaah bahkan salat Jumat," demikian kata Quraish Shihab seperti dinukil dari akun Instagram Najwa @najwashihab.
Quraish Shihab lantas melanjutkan fatwa tersebut dengan situasi pada zaman sahabat nabi.
"Dulu pada zaman sahabat-sahabat nabi pernah terjadi hujan lebat sehingga jalan becek. Azan ketika itu diubah redaksinya. Kalau dalam azan ada kalimat yang menyatakan 'Hayya alashalah', Mari melaksanakan salat maka panggilan ketika itu berbunyi 'Salatlah di rumah kalian masing-masing'," terang Prof. Quraish Shihab.
Tak cuma itu, menurut Prof. Quraish Shihab, anjuran untuk shalat di rumah tersebut bukan untuk keselamatan namun untuk kesehatan dan kemudahan.
Baca Juga: Hadapi Situasi Tak Ideal, Kevin Sanjaya Cs Diminta Jaga Kondisi
"Ini bukan berkaitan dengan keselamatan jiwa tapi berkaitan dengan kesehatan dan kemudahan. Itu pandangan agama," pungkasnya menutup panggilan video.
Fatwa MUI soal Corona COVID-19: Setop Sementara Salat Jumat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait dengan penyelenggaraan ibadah di tengah merebaknya virus Corona (Covid-19).
Dalam garis besarnya, MUI meminta kepada masyarakat untuk beribadah di rumah masing-masing dan menghindari kerumunan.
Fatwa itu dibuat dengan nomor 14 Tahun 2020 diteken oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF pada 16 Maret 2020.
Ketentuan hukum di balik pembuatan fatwa tersebut ialah di mana setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
Berita Terkait
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Najwa Shihab Kenang Tahun Penuh Liku, Siap Menyambut 2026 Lebih Tenang
-
Najwa Shihab Tulis Catatan Personal di Penghujung 2025, Singgung Lelah dan Waktu
-
Terungkap, Ada Nama Kakak Najwa Shihab di Grup Mas Menteri Core Team Nadiem Makarim
-
Momen Haru Najwa Shihab Dihampiri Bocah saat Kunjungi Lokasi Bencana: Kakak Kaya Ya?
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Fitnah Es Gabus Berbahan Spons, DPR Tegaskan Minta Maaf Saja Tak Cukup, Oknum Aparat Harus Disanksi!
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam