Suara.com - Anggota KPU Evi Novida Ginting mengaku bakal mempersiapkan gugatan untuk melawan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang memberhentikan dirinya.
Evi berujar, gugatan akan diajukan ke pengadilan tata usaha tata negara dalam waktu dekat.
"PTUN, begitu selesai gugatan dipersiapkan, akan didaftarkan, ya mungkin tiga hari ke depanlah selesainya," kata Evi kepada wartawan, Kamis (19/3/2020).
Sebelumnya, DKPP menilai Evi telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara caleg Partai Gerindra dapil Kalimantan Barat 6.
Evi membantah. Dia mengatakan, hanya sekadar menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilu legislatif di daerah tersebut.
Dia mengakui, gugatan yang bakal diajukan dirinya dimaksudkan untuk mengembalikan martabat KPU, lantaran ia menilai putusan DKPP tidak benar dan tidak adil baginya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum membantah bahwa salah satu komisionernya, Evi Novida Ginting telah mengintervensi perolehan suara calon anggota legislarif Partai Gerindra di daerah pemilihan Kalimantan Barat 6, sebagaimana putusan DKPP.
Dalam putusannya, DKPP memecat Evi dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara caleg Partai Gerindra dapil Kalimantan Barat 6.
Baca Juga: KPU Bela Anggotanya Evi Novida Ginting yang Dipecat DKPP
Berita Terkait
-
KPU Bela Anggotanya Evi Novida Ginting yang Dipecat DKPP
-
Komisioner Evi Dipecat DKPP, Pesan DPR ke KPU: Jadikan Itu Pelajaran
-
Komisioner KPU RI Evi Novida Dipecat, Terbukti Langgar Kode Etik
-
Pimpinan KPU Dianggap Abai Terhadap Wahyu, Bawaslu: Itu Bukan Putusan
-
DKPP Sebut Ketua KPU Abai Soal Wahyu Setiawan, Ini Jawaban Arief Budiman
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya