Suara.com - Anggota KPU Evi Novida Ginting mengaku bakal mempersiapkan gugatan untuk melawan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang memberhentikan dirinya.
Evi berujar, gugatan akan diajukan ke pengadilan tata usaha tata negara dalam waktu dekat.
"PTUN, begitu selesai gugatan dipersiapkan, akan didaftarkan, ya mungkin tiga hari ke depanlah selesainya," kata Evi kepada wartawan, Kamis (19/3/2020).
Sebelumnya, DKPP menilai Evi telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara caleg Partai Gerindra dapil Kalimantan Barat 6.
Evi membantah. Dia mengatakan, hanya sekadar menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilu legislatif di daerah tersebut.
Dia mengakui, gugatan yang bakal diajukan dirinya dimaksudkan untuk mengembalikan martabat KPU, lantaran ia menilai putusan DKPP tidak benar dan tidak adil baginya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum membantah bahwa salah satu komisionernya, Evi Novida Ginting telah mengintervensi perolehan suara calon anggota legislarif Partai Gerindra di daerah pemilihan Kalimantan Barat 6, sebagaimana putusan DKPP.
Dalam putusannya, DKPP memecat Evi dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara caleg Partai Gerindra dapil Kalimantan Barat 6.
Baca Juga: KPU Bela Anggotanya Evi Novida Ginting yang Dipecat DKPP
Berita Terkait
-
KPU Bela Anggotanya Evi Novida Ginting yang Dipecat DKPP
-
Komisioner Evi Dipecat DKPP, Pesan DPR ke KPU: Jadikan Itu Pelajaran
-
Komisioner KPU RI Evi Novida Dipecat, Terbukti Langgar Kode Etik
-
Pimpinan KPU Dianggap Abai Terhadap Wahyu, Bawaslu: Itu Bukan Putusan
-
DKPP Sebut Ketua KPU Abai Soal Wahyu Setiawan, Ini Jawaban Arief Budiman
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Tim Penyelamat Freeport Temukan Dua Korban Longsor, Pencarian 5 Pekerja Masih Berlanjut
-
Momen Prabowo Subianto Disambut Hangat Diaspora di New York, Siap Sampaikan Pidato Penting di PBB!
-
Agus Suparmanto Dinilai Bisa Jadi Kunci Perubahan PPP, Dukungan Keluarga Mbah Moen Jadi Modal
-
Longsor Freeport: 2 Pekerja Berhasil Ditemukan , 5 Orang Masih dalam Pencarian
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa