Suara.com - Imam Besar Masjid Istiqlal Nazarudin Umar mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pertemuan dalam keadaan berjamaah. Contohnya, salat Jumat, salat Subuh hingga salat Maghrib.
Imbauan tersebut merujuk pada pandemi virus corona yang merebak di Indonesia. Bahkan, Masjid Istiqlal tidak menghelat ibadah salat Jumat untuk dua pekan kedepan.
"Untuk tidak melakukan pertemuan dalam keadaan jamaah termasuk didalamnya adalah salat Jumat. Termasuk juga salat berjamaah Subuh, Zuhur, Ashar, Maghrib dan Isya," kata Nasarudin dalam konferensi di akun YouTube BNPB, Jumat (20/3/2020).
Jika misalnya hendak melangsungkan salat secara berjamaah di daerah yang aman, Nazarudin meminta agar masyarakat memperhatikan jarak antar individu. Dia mencontohkan, di Masjid Istiqlal menerapkan jarak antar jamaah sekitar dua meter.
"Kalaupun misalnya mau melakukan salat berjamaah karena daerahnya dianggap masih aman maka kita perlu memperhatikan himbauan internasioal. Jarak antara satu orang dengan orang lainnya sekitar 2 meter, kami di Istiqlal melaksanakan seperti itu. Ini tidak ada lain upaya untuk menghindari diri virus itu," sambungnya.
Untuk itu, maka Masjid Istiqlal mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk tidak menghelat ibadah salat Jumat. Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 yang dikelurkan MUI sendiri adalah mengatur mengenai penyelenggaraan ibadah di tengah wabah virus corona yang ada saat ini.
“Kami melakukan penutupan Masjid Istiqlal tidak melaksanakan salat Jumat alasan objektifnya seperti ada imbauan dari MUI. Fatwanya saya kira tokoh umat Islam betul betul membaca logika majelis ulama ini. Kedua imbauan dari pak presiden dan pak gubenur. Itu alasan objektifnya,” tutup Nazaruddin.
Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi pandemi COVID-19. Terdapat sembilan poin dalam fatwa tersebut.
Poin pertama, setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
Baca Juga: Bima Arya Tertular Corona, Kemendagri: Warga Bogor Jangan Panik
Poin kedua, orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.
Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jemaah salat lima waktu/ rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.
Poin ketiga, yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yakni dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jemaah salat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
Selanjutnya dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
Keempat, dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing.
Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah salat lima waktu/ rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
Berita Terkait
-
Bima Arya Tertular Corona, Kemendagri: Warga Bogor Jangan Panik
-
Larang Berjemaah di Masjid, Imam Besar Istiqlal: Dalil MUI Sudah Tepat
-
Wah! Willian Siap Tetap Perkuat Chelsea meski Kontraknya Kedaluwarsa
-
Cegah Corona, Yusuf Mansur Memohon DKM Tiadakan Salat Jumat Berjamaah
-
Wali Kota Bogor Bima Arya Positif Terinfeksi Corona, Publik Ramai Kirim Doa
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB