Suara.com - Lembaga Bahtsul Masail PBNU membagikan rilis tentang hukum salat Jumat saat wabah Covid-19. Pihak PBNU mengunggah edaran tersebut melalaui akun instagram @nuonline_id pada Kamis (19/3/2020).
"Di satu sisi, sebagai orang Islam kita wajib melaksanaan shalat jumat (hifzh al-din), sementara di sisi yang lain, kita harus menjaga diri kita (hifzh al-nafs) dari kemungkinan tertular virus corona," tulis pihak PBNU pada edaran tersebut.
Menurut PBNU, ada hukum tersendiri mengenai salat Jumat dan salat berjamaah dalam keadaan pandemi corona.
"Orang-orang yang sudah tahu dirinya positif mengidap corona, maka virus corona bukan hanya uzur (alasan) yang bersangkutan meninggalkan salat Jumat, melainkan juga menjadi larangan baginya dalam menghadiri salat jumat."
Ungkapan tersebut, menurut edaran PBNU merujuk pada hadis tentang tidak boleh melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Meskipun dilarang, orang yang positif corona dan melakukan salat Jumat, salatnya tetap sah karena larangan salat terkait dengan hal eksternal, yaitu membahayakan orang lain.
"Dalam kasus ini, pengidap virus corona juga bisa dianalogikan dengan penyandang judzam dan barash (penyakit kulir --red) yang dilarang mengikuti salat Jumat. Mereka harus diisolasi dari manusia lain."
Hukum untuk Orang yang Berada di Zona Merah Corona
Melalui edaran, PBNU menyarankan untuk salat zuhur di rumah masing-masing bagi orang yang tinggal di zona merah virus corona.
Baca Juga: Jokowi Minta APBN dan APBD Disunat untuk Wabah Virus Corona
"Jika umat islam tinggal di daerah zona merah virus corona, maka umat Islam dianjurkan melaksanakan salat zuhur di rumah masing-masing dan tidak memaksakan menyelanggarakn salat Jumat di masjid," tulis PBNU dalam edaran tersebut.
Menurut edaran itu, meskipun belum jadi pasien positif namun berada di zona merah ada kemungkinan penularan yang potensial.
"Masyarakat muslim yang ada di zona merah bukan hanya tidak diwajibkan salat Jumat atau tidak dianjurkan salat jamaah dalam jumlah besar, melainkan justru mereka tak boleh melakukan dua kativitas itu (salat jumat atau salat dengan jamaah besar)."
Dengan begitu, PBNU menegaskan jika salat jumat dilarang maka perkumpulan umat muslim yang sifatnya sunnah dan mubah juga dilarang.
"Aktivitas mubah yang melibatkan massa besar seperti Tabligh Akbar, Munas, Muktamar adalah haram li ghairah"
PBNU menambahkan, bahwa pandangan tersebut diperkuat dengan adanya imbauan pemerintah melalui pertimbangan medis-kedokteran melarang kegiatan yang melibatkan massa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Bantu Korban Banjir Aceh, 94 SPPG Gerak Cepat Salurkan 282 Ribu Paket Makanan!
-
Tinjau Bencana Banjir di Aceh, Mendagri Beri Atensi pada Infrastruktur Publik yang Rusak
-
Presiden Prabowo Didesak Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Sumatera
-
Banjir Terjang Sumatera, Pimpinan Komisi X DPR Desak Dispensasi Pembayaran Uang Sekolah Bagi Korban
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Direktur Eksekutif CISA: Kapolri Konsisten Jaga Amanat Konstitusi sebagai Kekuatan Supremasi Sipil
-
Cak Imin Sebut Ada Peluang Pemerintah Tetapkan Banjir-Longsor di Sumatera Berstatus Bencana Nasional
-
Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan
-
Viral Banjir Sumatera Bawa Ribuan Kayu Gelondongan, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025