Suara.com - Lembaga Bahtsul Masail PBNU membagikan rilis tentang hukum salat Jumat saat wabah Covid-19. Pihak PBNU mengunggah edaran tersebut melalaui akun instagram @nuonline_id pada Kamis (19/3/2020).
"Di satu sisi, sebagai orang Islam kita wajib melaksanaan shalat jumat (hifzh al-din), sementara di sisi yang lain, kita harus menjaga diri kita (hifzh al-nafs) dari kemungkinan tertular virus corona," tulis pihak PBNU pada edaran tersebut.
Menurut PBNU, ada hukum tersendiri mengenai salat Jumat dan salat berjamaah dalam keadaan pandemi corona.
"Orang-orang yang sudah tahu dirinya positif mengidap corona, maka virus corona bukan hanya uzur (alasan) yang bersangkutan meninggalkan salat Jumat, melainkan juga menjadi larangan baginya dalam menghadiri salat jumat."
Ungkapan tersebut, menurut edaran PBNU merujuk pada hadis tentang tidak boleh melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Meskipun dilarang, orang yang positif corona dan melakukan salat Jumat, salatnya tetap sah karena larangan salat terkait dengan hal eksternal, yaitu membahayakan orang lain.
"Dalam kasus ini, pengidap virus corona juga bisa dianalogikan dengan penyandang judzam dan barash (penyakit kulir --red) yang dilarang mengikuti salat Jumat. Mereka harus diisolasi dari manusia lain."
Hukum untuk Orang yang Berada di Zona Merah Corona
Melalui edaran, PBNU menyarankan untuk salat zuhur di rumah masing-masing bagi orang yang tinggal di zona merah virus corona.
Baca Juga: Jokowi Minta APBN dan APBD Disunat untuk Wabah Virus Corona
"Jika umat islam tinggal di daerah zona merah virus corona, maka umat Islam dianjurkan melaksanakan salat zuhur di rumah masing-masing dan tidak memaksakan menyelanggarakn salat Jumat di masjid," tulis PBNU dalam edaran tersebut.
Menurut edaran itu, meskipun belum jadi pasien positif namun berada di zona merah ada kemungkinan penularan yang potensial.
"Masyarakat muslim yang ada di zona merah bukan hanya tidak diwajibkan salat Jumat atau tidak dianjurkan salat jamaah dalam jumlah besar, melainkan justru mereka tak boleh melakukan dua kativitas itu (salat jumat atau salat dengan jamaah besar)."
Dengan begitu, PBNU menegaskan jika salat jumat dilarang maka perkumpulan umat muslim yang sifatnya sunnah dan mubah juga dilarang.
"Aktivitas mubah yang melibatkan massa besar seperti Tabligh Akbar, Munas, Muktamar adalah haram li ghairah"
PBNU menambahkan, bahwa pandangan tersebut diperkuat dengan adanya imbauan pemerintah melalui pertimbangan medis-kedokteran melarang kegiatan yang melibatkan massa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
Terkini
-
50 Mayat Teridentifikasi, 5 Potongan Tubuh Korban Ponpes Al Khoziny jadi 'PR' Besar DVI Polri
-
Pensiun Dini PLTU Ancam Nasib Pekerja, Koaksi Desak Pemerintah Siapkan Jaring Pengaman
-
Usut Aliran Dana Pemerasan K3, KPK Periksa Eks Dirjen Kemnaker Haiyani Rumondang
-
Ketakutan! Ledakan Dahsyat di SPBU Kemanggisan Jakbar Bikin Warga Kocar-kacir
-
Pengendara Mobil Gratis Masuk Tol KATARAJA, Catat Harinya!
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny, ICJR Desak Polisi Sita Aset untuk Ganti Rugi Korban, Bukan Sekadar Bukti
-
Duar! Detik-detik Mengerikan Truk Tangki BBM Terbakar di SPBU Kemanggisan Jakbar, Apa Pemicunya?
-
Bantah Harga Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Begini Kata Pasar Jaya
-
Pede Sosok "Bapak J" Mudahkan Kader Lolos ke Senayan, PSI: Sekurangnya Posisi 5 Besar
-
Wacana 'Reset Indonesia' Menggema, Optimisme Kalahkan Skenario Prabowo-Gibran Dua Periode