Suara.com - Warga Bintulu, Sarawak, Malaysia dihebohkan dengan kabar seorang penjual nasi lemak terjangkit virus corona Covid-19. Seketika kejadiaan ini memicu kepanikan.
Informasi tersebut mulanya diunggah oleh akun terverifikasi sebuah stasiun radio ternama Malaysia, Era Serawak, melalui media sosial Facebook dan Instagram, belum lama ini.
Dalam unggahannya, akun @erasarawak membagikan foto bertuliskan, "Penjual nasi lemak di Tanjung Kidurong, Bintulu disahkan positif Covid-19 oleh Kementerian Kesihatan Malaysia Bahagian Bintulu".
Sementara lewat narasinya, media tersebut mengimbau warga Bintulu untuk lebih waspada setelah seorang penjual nasi lemak dinyatakan positif terinfeksi corona.
"Kepada warga Bintulu, salah seorang individu yang membuka gerai menjual nasi lemak di kawasan Tanjung Kidurong disahkan positif COVID-19. If ada berbeli di kede ya boleh pegi cek. So stay home geng-geng di Bintulu. #KamiCare #DudukRumah #StayHome #ERASarawakKamekKongsi," tulis akun @erasarawak seperti dikutip Suara.com, Sabtu (21/3/2020).
Kabar inipun mengundang perhatian warganet. Melalui kolom komentar unggahan Era Serawak, tak sedikit yang merasa panik.
Terlebih, beredar pesan berantai mengenai identitas si penjual nasi lemak yang terjangkit virus corona. Warganet pun ramai memberikan spekulasi.
"Jangan-jangan yang jual nasi lemak selalu pakai baju ala-ala Arab warna putih itukah?" kata seorang warganet.
"Cepat-cepat pergi, siapa yang ada beli nasi lemak dia," timpal warganet lain.
Baca Juga: Dibanderol Rp 3,699 Juta, Samsung Rilis Galaxy M31
Adapun warganet lainnya, justru tak mempercayai kabar yang beredar dan menyebutnya belum pasti.
"Informatioan is not clear enough (Informasi ini belum pasti --red), Tanjung Kidurong buka kota kecil. Berita ini membuat panik," tulis warganet.
Malaysia Lockdown, Pelanggar Karantina Bisa Didenda dan Dihukum
Orang-orang yang melanggar karantina di Malaysia akan dihukum 2 tahun dan dikenakan denda 200 RM atau kurang lebih Rp 694 ribu setiap harinya. Peraturan karantina itu terkait dengan keputusan lockdown yang mulai dilakukan sejak Rabu (18/3/2020).
Dikutip dari Suara Harian, pengacara Syazlin Mansor menyatakan hukuman tersebut berlaku untuk pelanggar pertama dan kedua. Bagi orang yang melanggar lebih dari dua kali maka hukumannya bisa mencapai 5 tahun.
Peraturan hukuman karantina tersebut tercantum pada UU Pengendalian dan Pencegahan Penyakit.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Cetak Rekor MURI: BRI KKB National Expo 2026 Digelar Berbarengan di 131 Lokasi
-
BRI KKB National Expo 2026 Raih Rekor MURI Setelah Digelar di 131 Lokasi
-
4 Sepatu Geoff Max untuk Gaya Streetwear, Tampil Keren Tanpa Bikin Kantong Jebol
-
Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo 2026 Torehkan Rekor MURI
-
Kenapa Jepang Dilanda Kebangkrutan? 1.000 Perusahaan Tutup dalam Sebulan
-
Transisi Menuju Motor Listrik: Menguntungkan Kelas Pekerja atau Jadi Beban Baru?
-
BRI KKB National Expo 2026 Torehkan Rekor MURI, Hadir Serentak di 131 Lokasi
-
BRI Pecahkan Rekor MURI Lewat Gelaran BRI KKB National Expo 2026, Serentak 131 Lokasi
-
Apakah Sunscreen Bisa Menghilangkan Flek Hitam yang Sudah Menahun?
-
Hadir di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo 2026 Torehkan Rekor MURI