Suara.com - Seorang driver ojek online tewas di kamar kostnya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (21/3/2020). MN yang berusia 29 tahun itu dicurigai terjangkit virus corona.
Sehingga pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari mengirimkan sampel swab tenggorokan MN ke Balitbangkes Kementerian Kesehatan Republik Indonesia di Jakarta.
MN meninggal di rumah kost di Jalan Kancil, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kendari.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Rabiul Awal, via WhatsApp, Minggu (22/3) mengatakan, pengiriman sampel itu untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban, meski pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari telah mengonfirmasi jika korban memiliki riwayat terjangkit demam berdarah dabgue (DBD) sebelum meninggal dunia.
"Penyebab kematian pastinya belum bisa ditentukan. Hanya saat tanggal 19 Maret pernah datang ke UGD RS Kota, saat itu dengan keluhan batuk kering, merasa sesak tapi pernapasan hanya 24x per menit. Uji laboratorium menunjukkan trombosit turun 140 ribu sementara normalnya 150 ribu sampai 400 ribu," kata Rabiul.
Ketua IDI Sultra ini juga mengungkapkan, di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari telah dilakukan pemeriksaan swab tenggorokan korban untuk dikirim ke Jakarta melalui Dinas Kesehatan Provinsi yang hasilnya bisa memakan waktu hingga sepekan.
"Diperiksa, tunggu hasil bisa lima sampai tujuh hari," pungkasnya.
Sebelumnya warga Kota Kendari, digegerkan penemuan mayat seorang pengemudi ojek online (Ojol) berinisial MN (29) ditemukan tak bernyawa di dalam rumah kos-kosannya, Sabtu (21/3/2020).
Informasi yang dihimpun, petugas dokter forensik Bhayangkara Polda Sultra terlebih dahulu memakai pakaian alat pelindung diri (APD) sebelum memasuki kamar korban. Tak hanya itu, petugas juga menyemprotkan disinfektan pintu masuk kos itu, dan dua kamar kos di samping kiri dan kanan kamar MN.
Baca Juga: Asrama Haji Pondok Gede Jadi Ruang Isolasi Pasien Positif Virus Corona
Dari pakaian dan peralatan yang diterapkan petugas di lapangan, sesuai dengan protokol kesehatan untuk mengevakuasi jenazah ataupun korban yang terpapar COVID-19. Warga pun diperingati keras agar tidak mendekat ke areal halaman kos-kosan itu. (Antara)
Berita Terkait
-
Asrama Haji Pondok Gede Jadi Ruang Isolasi Pasien Positif Virus Corona
-
Pergi ke Dokter saat Pandemi Corona Covid-19, Kapan Waktu yang Tepat?
-
Ridwan Kamil Minta Bekasi Tutup Perkantoran Selama Darurat Corona
-
Warga Bekasi Rapid Test Virus Corona Selasa Besok, Bagaimana Kalau Positif?
-
Curhatan Petugas Medis Lihat Penderitaan Pasien Corona Covid-19
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan