Suara.com - Satu orang di gedung DPR RI kekinian berstatus orang dalam pemantauan alias ODP virus corona Covid-19. Orang tersebut berporfesi sebagai pengamanan dalam alias pamdal di gedung DPR RI.
Sekretaris Jenderal Indra Iskandar memastikan, pamdal yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) terkait virus corona Covid-19 itu bakal dirumahkan sementara.
Indra berujar, hal tersebut dilakukan agar pamdal terkait bisa beristirahat untuk memulihkan kondisinya seperti semula.
Namun, lanjut dia, berdasarkan saran dari dokter, pamdal yang berstatus ODP diminta untuk melakukan isolasi mandiri.
"Iya yang bersangkutan kami suruh istirahat. Tapi oleh dokter kami disarankan isolasi mandiri, karena tidak tahu apakah ini flu biasa atau tidak," kata Indra saat dihubungi, Senin (23/3/2020).
Indra mengatakan, atas status ODP yang ditetapkan terhadap pamdal, maka Sekretariat Jenderal DPR memutuskan bakal melakukan pemeriksana berupa rapid test masal kepada seluruh pegawai dan pekerja di kompleks DPR.
"Minggu depan semua pamdal akan dicek termasuk pegawai-pegawai dan tenaga ahli," kata Indra.
Pemeriksaan Covid-19 tersebut juga akan dilakukan terhadap pamdal berstatus ODP. Menurut Indra, pamdal terkait bisa kembali masuk kerja jika kondisinya telah sehat.
"Kalau sudah fit ya harus masuk lagi. Kan minggu depan ada tes Covid-19 juga di kantor," kata Indra.
Baca Juga: Dosen UMY Kecam Anggota DPR RI dan keluarga yang Akan Jalani Tes Corona
Sebelumnya, seorang personel pengamanan dalam atau pamdal di Kompleks Parlemen DPR, Senayan berstatus orang dalam pemantauan terkait virus corona Covid-19.
Status itu diberlakukan per 23 Maret 2020 usai seorang pamdal terkait memiliki gejala serupa Covid-19. Dari surat keterangan hasil pemeriksaan di Badan Pelayanan Kesehatan Sekretariat Jenderal DPR, pamdal diketahui mengalami gejala demam dan batuk.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar membenarkan keterangan yang tertera pada surat Badan Pelayanan Kesehatan. Indra berujar, pamdal tersebut memikiki suhu panas tinggi dan sudah disarankan untuk memeriksakan diri lebih lanjut
"Dia pamdal, honorer. Dia panas tinggi, disarankan ke puskemas," kata Indra saat dikonfirmasi.
Berita Terkait
-
Jumlah ODP dan PDP Corona di Gresik Terus Meningkat
-
Tak Pikirkan Kondisi Diri, Syamsi Fokus Rawat Istri ODP Corona di Hotel
-
Takut Keluarga Tertular, Cerita Dokter Ragu Pulang Usai Periksa ODP Corona
-
Istri ODP Corona, Syamsi: Kami Diusir dari RS, Pulang Ditolak Warga
-
32 Warga di Klaten ODP Virus Corona, Mayoritas Jemaah Pulang Umrah
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri
-
Cukai Minuman Manis Ditunda, Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kesehatan Anak?
-
Sekolah Kembali Normal, Gubernur DKI Pastikan Korban Kecelakaan Mobil MBG Ditangani Maksimal
-
Kerugian Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Ditanggung Asuransi, Pramono Pastikan Pasokan Pangan Aman
-
Tak Ambil Pusing Perpol Dianggap Kangkangi Putusan MK, Ini Kata Kapolri
-
Sengkarut Tanah Tol: Kisah Crazy Rich Palembang di Kursi Pesakitan
-
MIND ID Komitmen Perkuat Tata Kelola Bisnis Berintegritas dengan Berbagai Program Strategis
-
DPR Ajak Publik Kritisi Buku Sejarah Baru, Minta Pemerintah Terbuka untuk Ini...
-
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?