Suara.com - Perdana Menteri Boris Johnson, Senin (23/3), akhirnya memberlakukan lockdown (karantina wilayah) di Inggris, setidaknya selama tiga pekan, guna menghentikan penyebaran virus corona.
Berdasarkan ketentuan itu, masyarakat diharuskan tinggal di rumah.
Semua toko, kecuali yang menjual barang-barang kebutuhan utama, harus segera ditutup dan orang-orang tidak boleh lagi bertemu dengan keluarga atau teman yang tidak tinggal di tempat yang sama. Yang tidak patuh bisa didenda, Johnson mengatakan dalam pidato yang disiarkan televisi.
Johnson sebelumnya terus menolak tekanan untuk memberlakukan karantina wilayah secara penuh, bahkan ketika negara-negara Eropa lainnya sudah melakukannya.
Ia akhirnya terpaksa mengubah taktik karena kemungkinan sistem kesehatan Inggris bisa kewalahan mengatasi wabah.
Jumlah kematian akibat virus corona di Inggris pada Senin melonjak 54 menjadi 335.
Pada hari yang sama, pemerintah mengatakan militer akan membantu mengirimkan jutaan alat pelindung diri, termasuk masker, kepada para petugas kesehatan yang mengeluh kekurangan.
"Mulai malam ini, saya harus memberikan perintah sederhana kepada rakyat Inggris - Anda harus tinggal di rumah," kata Johnson.
Masyarakat hanya akan diizinkan keluar dari rumah untuk berbelanja kebutuhan pokok, berolahraga, memerlukan layanan medis, memberikan perawatan atau bepergian ke dan dari tempat kerja jika benar-benar diperlukan.
Baca Juga: Akibat Corona Covid-19, McDonald's Tutup Semua Toko di Inggris dan Irlandia
Johnson memperingatkan bahwa, jika warga tidak mengikuti aturan, polisi akan turun tangan, termasuk dengan menjatuhkan denda dan membubarkan pertemuan.
Perintah baru itu akan ditinjau dalam tiga minggu dan, jika memungkinkan, akan dilonggarkan.
Sumber: Antara/Reuters
Berita Terkait
-
Lockdown karena Corona, Tahanan Polda Metro Jaya Tak Boleh Dibesuk Dulu
-
FIFA Gandeng WHO Ikut Perangi Virus Corona
-
Cegah Penyebaran Covid-19, Warga Sumurbatu Ramai-ramai Berjemur di Lapangan
-
Haris Azhar Murka soal Rapid Test DPR: Dulu Anggap Enteng, Sungguh Sakit!
-
Tak Bisa Dimandikan, Jenazah Pasien Corona Covid-19 Bisa Ditayamumkan
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus