Suara.com - Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis menjelaskan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penanganan jenazah yang terinfeksi virus corona. Ia menegaskan penanganan jenazah harus mengikuti SOP dari tim medis.
Hal itu disampaikan oleh Cholil Nafis melalui akun Instagram miliknya @cholilnafis. Ia mejelaskan untuk penanganan jenazah yang terpapar corona harus berhati-hati.
"Karena penyakit menular dan tentu membahayakan kita, maka harus memalui proses sebagaimana aturan medis yaitu kita harus berhati-hati," kata Cholil Nafis seperti dikutip Suara.com, Selasa (24/3/2020).
Bila kondisi jenazah memungkinkan untuk dimandikan, maka jenazah bisa dimandikan dengan cara menyiram air ke seluruh tubuhnya. Penyiraman dilakukan setelah memastikan jenazah bersih dari najis.
Bila kondisi jenazah tidak memungkinkan untuk dimandikan dengan air, bisa dilakukan tayamum.
Setelah itu, jenazah bisa dikafani dan disalatkan sebelum dikubur ke tempat peristirahatan terakhir. Salat jenazah bisa dilakukan di masjid, musala, rumah sakit maupun di pemakaman sebelum dikuburkan.
Jenazah tidak boleh disolatkan sesudah dikuburkan. Hal itu masuk dalam kategori haram hukumnya.
"Lalu dikubur oleh orang yang mengerti sesuai prosedur medis," ungkapnya.
Cholil Nafis menjelaskan, prosesi tersebut sudah sesuai dengan ajaran Islam. Sehingga, tidak perlu khawatir tidak memenuhi syariat Islam.
Baca Juga: Ibu-ibu Akting Linglung saat Curi Kotak Amal, Bicara Melantur Usai Dicokok
Catatan Redaksi: Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal virus corona Covid-19, sila hubungi Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081212123119.
Berita Terkait
-
Beredar Perawat Terusir karena Tangani Corona, Pemerintah: Apa Manusiawi?
-
Gubernur Anies Terima Bantuan 100.000 Alat Tes Corona dan 50.000 Masker
-
DPR Dapat Prioritas Rapid Test Corona, YLBHI: Ini Semacam Korupsi
-
Bamsoet Minta Dewan Contoh Masyarakat Sisihkan Gaji untuk Penanganan Corona
-
Jokowi Tak Mau Lockdown Corona: Setiap Negara Punya Karakter Berbeda
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Temuan Awal KPK: Dana Suap Proyek Dipakai Bupati Lampung Tengah untuk Lunasi Utang Kampanye
-
BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 Lewat Asian Le Mans Series
-
Buntut Peristiwa Kalibata, Kuasa Hukum Korban Sampaikan Surat Terbuka ke Prabowo dan Puan
-
Jelang Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Ajukan 3 Tuntutan ke Polda Metro
-
Api Mengamuk di Pasar Kramat Jati, Pedagang Rugi Besar Barang Dagangan Baru Turun Ludes Terbakar
-
Merak Siap Layani Kebutuhan EV Selama Nataru, PLN Pastikan SPKLU dan Petugas Siaga 24 Jam
-
Kesaksian Ridwan saat Pasar Induk Kramat Jati Terbakar: Ada Ledakan, Diduga dari Toko Plastik
-
Imbas Kebakaran di Pasar Induk, Empat Rute TransJakarta Terdampak
-
KPK Panggil Zarof Ricar sebagai Saksi Kasus TPPU Hasbi Hasan
-
Ledakan Terdengar Dua Kali, Pasar Induk Kramat Jati Kebakaran Pagi Ini