Suara.com - Polisi meniadakan sementara waktu kunjungan besuk bagi para tahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Hal itu dilakukan guna menekan potensi penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.
Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas menyampaikan polisi sempat membatasi waktu kunjungan besuk dari semula Senin hingga Kamis menjadi Senin dan Kamis dengan waktu besuk yang diberikan kepada pengunjung sekira 30 menit.
Namun, kata dia, Senin (23/3/2020) kemarin merupakan waktu besuk terakhir dan kini untuk sementara waktu kunjungan besuk bagi para tahanan Rutan Polda Metro Jaya akan ditiadakan.
"Kemarin besukan terakhir dan itupun kami batasi. Sekarang waktu besuk ditiadakan untuk sementara waktu," kata Barnabas saat dikonfirmasi, Selasa (24/3/2020).
Saat ditanya ada atau tidaknya alternatif lain yang diberikan kepada pengunjung untuk tetap dapat melayani pihak keluarga atau kerabat yang hendak berkomunikasi dengan para tahanan, Barnabas belum bisa menjawab.
Dia mengatakan akan terlebih dahulu melaporkan situasi kekinian kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana.
"Nanti semuanya akan kami laporkan kepada Bapak Kapolda," katanya.
Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan Jakarta dengan status darurat pandemi virus corona atau Covid-19. Anies pun mengimbau warganya untuk tetap berada di rumah serta meminta seluruh pelaku usaha untuk kegiatan perkantoran guna menekan potensi penyebaran Covid-19.
Sebagai gantinya, Anies lantas menyerukan agar pelaku dunia usaha meminta karyawan bekerja dari rumah masing-masing alias work from home.
Baca Juga: Haris Azhar Murka soal Rapid Test DPR: Dulu Anggap Enteng, Sungguh Sakit!
Anies menegaskan, hal itu juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Tenaga Kerja.
Berita Terkait
-
Haris Azhar Murka soal Rapid Test DPR: Dulu Anggap Enteng, Sungguh Sakit!
-
Tak Bisa Dimandikan, Jenazah Pasien Corona Covid-19 Bisa Ditayamumkan
-
Beredar Perawat Terusir karena Tangani Corona, Pemerintah: Apa Manusiawi?
-
Bandel Tetap Gelar Latihan, Skuat Wolfsburg Terapkan Social Distancing
-
Gubernur Anies Terima Bantuan 100.000 Alat Tes Corona dan 50.000 Masker
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Ulah Camat di Karawang Diduga Tipu Warga Rp1,2 Miliar Modus Jual Rumah, Bupati Aep Syaepuloh Murka
-
Peringatan BMKG: Dua Bibit Siklon Picu Cuaca Ekstrem November 2025
-
Dirikan Biodigister Komunal, Pramono Harap Warga Jakarta Kelola Limbah Sendiri
-
Pramono Setujui SMAN 71 Gelar Pembelajaran Tatap Muka Senin Depan: Yang Mau Daring Boleh
-
Rekam Jejak Arsul Sani: Hakim MK yang Dilaporkan karena Ijazah Doktor Palsu, Ini Profil Lengkapnya
-
Geger Tudingan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, Kampus di Polandia Diselidiki Otoritas Antikorupsi
-
PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...
-
Buntut Ledakan SMAN 72, DPR Minta Regulasi Platform Digital Diperkuat: Jangan Cuma Game Online
-
Berakhir di Tangan Massa, Komplotan Copet Bonyok Dihajar Warga di Halte TransJakarta Buaran
-
IUP Raja Ampat Terbit Sebelum Bahlil Lahir, Pakar: Pencabutan 4 Izin Langkah Tepat