Suara.com - Seorang pria paruh baya berinisial KTK (51) di Payakumbuh Sumatra Barat dicokok polisi lantaran dianggap menyebarkan berita bohong alias hoaks di media sosial.
Pelaku diduga telah menyebarkan isu bahwa Presiden Jokowi terjangkit virus Corona COVID-19.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengaku jika polisi telah menangkap pelaku yang menyebarkan isu tersebut.
"Dia diamankan oleh Polres setempat karena diduga menyebarkan berita bohong," ujarnya saat dihubungi Covesia--jaringan Suara.com via telepon, Selasa (24/3/2020).
Satake menuturkan bahwa terduga pelaku ditangkap di Kelurahan Payobasung Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh pada Rabu, 18 Maret 2020, sekitar 15.44 WIB. Berdasarkan KTP-nya, terduga pelaku beralamat di Kecamatan Kretek, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah.
"Yang bersangkutan memang Suku Jawa. Tapi sudah lama tinggal di Payakumbuh. Bekerja di sana. Pekerjaannya wiraswasta. Di tempat pencucian mobil," jelas Satake. Meski demikian, dia tidak bisa merincikan pekerjaan spesifik terduga pelaku.
Menurutnya, sejak Agustus 2019 hingga Maret 2020, yang bersangkutan telah memposting 14 postingan di akun Facebook miliknya, Rizal Chanief Young.
Postingannya tersebut mengandung konten ujaran kebencian dan berita bohong yang dapat menimbulkan kebencian, permusuhan, atau keonaran antara individu atau kelompok masyarakat berdasarkan atas SARA.
Selain menyebarkan isu bahwa Presiden Jokowi terjangkit virus Corona, terduga pelaku juga menyebarkan isu-isu lain di akun Facebook miliknya.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Corona, Plaza Indonesia Tutup Sementara
"Postingannya itu membahas isu-isu terkait FPI, Islam Nusantara, pengawasan terhadap masjid, keberpihakan pemerintah terhadap China, komunis, reuni 212, intoleransi, perayaan natal, penistaan agama, ideologi Pancasila, isu diskriminasi yang mengurangi kebebasan masyarakat dalam memeluk agama, kepercayaan dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya," jelas Satake.
Dampak dari postingan tersebut, lanjut Satake, dapat menimbulkan kebencian antar masyarakat, antar umat Islam, antar umat Islam dengan agama lain, dan antara mahasiswa dengan polisi atau pemerintah.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi pada perkara ini yaitu handphone yang digunakan terduga pelaku, yakni merek Asus Max warna hitam, lengkap dengan nomor ponselnya.
"Tersangka sudah diserahkan ke Dittipibsider Bareskrim Polri pada Sabtu, 21 Maret 2020, lalu untuk penyelidikan lebih lanjut. Sekarang sudah berada di Jakarta," ujarnya.
Adapun pasal yang dikenakan kepadanya yaitu Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan sanksi hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Kemudian, Pasal 14 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan sanksi hukuman penjara setinggi-tingginya 3 tahun.
Selanjutnya, Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak 500 juta.
Lebih lanjut, Satake mengatakan bahwa agama tidak mengajarkan umatnya untuk menyebarkan kebencian, fitnah, berita bohong, memecah belah, menista dan memanggil dengan panggilan yang buruk.
"Agama mengajarkan tabayyun atau klarifikasi. Jangan asal share berita. Hukum juga membatasi penyebaran informasi secara offline dan online dengan pidana. Oleh karena itu, warga harus mengetahui batasan dalam kemerdekaan menyampaikan pendapat, menghormati hak orang lain, aturan moral, hukum, Kamtibmas dan persatuan bangsa," ujarnya.
Terkait kasus ini, dia juga mengimbau agar warga lebih bijak saat menggunakan atau mendapatkan informasi yang beredar di dunia maya.
"Kami mengimbau agar masyarakat bisa lebih meningkatkan literasi dan lebih bijak bermedia sosial," kata Satake.
Berita Terkait
-
Langgar Aturan Selama Libur, Pemain PSIS Bakal Kena Sanksi
-
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Positif Corona
-
Gedung BPSDM Jawa Timur Siapkan Ruangan Karantina Virus Corona
-
Cegah Penyebaran Corona, Plaza Indonesia Tutup Sementara
-
Cegah Corona, Polda Metro Jaya Hentikan Sementara Jadwal Besuk Tahanan
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut