- Forum Pemred dan PWI Pusat secara bersamaan mengecam keras tindakan Istana mencabut kartu liputan jurnalis CNN
- Kedua organisasi mengingatkan Istana bahwa menghalangi kerja jurnalistik adalah tindak pidana yang diatur dalam UU Pers
- Baik Forum Pemred maupun PWI menuntut Istana untuk memberikan klarifikasi resmi, membuka ruang dialog, dan memastikan insiden pembungkaman pers tidak terulang
Suara.com - Istana Kepresidenan kini menghadapi front perlawanan terpadu dari dua organisasi pers paling berpengaruh di Indonesia, Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Keduanya merilis pernyataan keras yang menyayangkan dan mengecam tindakan Biro Pers Istana mencabut kartu liputan jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia.
Gelombang kecaman para bos media ini dipicu oleh sanksi yang dijatuhkan kepada Diana setelah ia berani bertanya kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai polemik program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sabtu (27/9). Tindakan Istana ini dinilai sebagai bentuk arogansi kekuasaan dan serangan serius terhadap kemerdekaan pers.
Forum Pemred, dalam pernyataannya, tidak hanya menyesalkan kejadian tersebut tetapi juga secara tegas mendorong pihak Istana untuk segera memberikan penjelasan transparan kepada publik. Mereka menegaskan bahwa negara wajib menjamin tidak ada satu pun jurnalis yang dihalangi kerjanya, apalagi di lingkungan pusat kekuasaan.
Organisasi yang menaungi para pemimpin redaksi media ini mengingatkan bahwa menghalangi kerja jurnalistik bukanlah pelanggaran sepele, melainkan sebuah tindak pidana.
"Menghalang-halangi kegiatan jurnalistik di Indonesia diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan sanksi pidana bagi setiap orang yang secara sengaja dan melawan hukum menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 UU Pers," tegas Forum Pemred.
Senada dengan itu, PWI Pusat menyuarakan keprihatinan mendalam. Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyatakan bahwa tindakan Istana jelas-jelas berpotensi merusak iklim kebebasan pers dan menabrak konstitusi.
“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” ujar Munir dalam keterangan resmi, Minggu (28/9).
Munir menambahkan, alasan bahwa pertanyaan jurnalis berada di luar konteks agenda adalah dalih yang tidak bisa diterima. Menurutnya, tindakan itu adalah bentuk nyata penghalangan tugas jurnalistik yang membatasi hak masyarakat untuk tahu.
PWI pun secara gamblang mengultimatum pihak Istana dengan ancaman pidana yang sama, yakni kurungan penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi siapa saja yang terbukti menghambat kemerdekaan pers.
Baca Juga: AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegas Munir.
Kedua organisasi besar ini sama-sama mendorong adanya dialog antara Istana dan komunitas pers untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan insiden serupa tidak terulang di masa depan.
Berita Terkait
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
Solidaritas untuk Kebebasan Pers, Jurnalis Jambi Gelar Aksi
-
CEK FAKTA: Video Jurnalis Australia Ditembak Polisi Indonesia
-
Israel Bunuh 15 Jurnalis Palestina Sepanjang Agustus 2025, PJS Ungkap Deretan Pelanggaran Berat
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Gaji Hakim Indonesia Tertinggi di ASEAN? Ini Perbandingannya dengan Malaysia dan Singapura
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Xi Jinping Ancam Donald Trump Perang Terbuka Jika AS Terus Ikut Campur Urusan Taiwan.
-
Asep Edi Suheri Naik Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang Tiga!
-
Warisan Mao Zedong! Fakta Great Hall of the People yang Jadi Lokasi Pertemuan Trump-Xi
-
Daftar Pengadaan Mewah di Sekolah Rakyat: Sepatu sampai Bingkai Foto Prabowo Bernilai Miliaran
-
Apa Itu Thucydides Trap? Konsep Geopolitik yang Bikin Trump Terdiam di Depan Xi Jinping
-
Bohong atau Fakta? Klaim Netanyahu Kunjungi UEA Secara Rahasia Picu Kehebohan Ini di Tengah Perang
-
Mensos Nonaktifkan 2 Pejabat Terkait Dugaan Maladministrasi Pengadaan Sekolah Rakyat
-
Xi Jinping Blak-blakan Soal Ancaman Perang AS-China Trump Diam 1000 Bahasa