Suara.com - Lewat pidato yang dipancarluaskan pelbagai stasiun TV secara nasional, Perdana Menteri India, Narendra Modi menyatakan bahwa India akan menerapkan lockdown atau kuncitara alias kunci sementara mencegah penyebaran Novel Coronavirus yang menyebabkan Coronavirus Disease atau COVID-19. Aturan berlaku mulai hari ini, Rabu (25/3/2020). Demikian dikutip dari Association Press.
Perdana Menteri Narendra Modi juga memberikan peringatan, dalam masa lockdown warga diharapkan untuk tetap berada di dalam rumah. Tindakan berada di kawasan publik akan memperbesar potensi virus itu terbawa ke permukiman masing-masing. Dan negara sudah menyiapkan dana sebesar 2 miliar dolar Amerika Serikat (AS) untuk mendukung sektor kesehatan dalam memerangi pandemi ini.
"Untuk menyelamatkan India sebagai negara dan setiap warga negaranya, warga dilarang bepergian dalam kondisi apapun," jelas Narendra Modi.
Ia menambahkan bahwa keputusan lockdown selama 21 satu hari adalah sangat berat sekaligus memberikan pukulan keras bagi sektor perekonomian nasional. Namun bila tidak dilakukan, negara bakal mundur 21 tahun.
Dengan pengumuman lockdown India, artinya seperlima bagian dunia telah melakukan aksi kuncitara. Termasuk di antara negara-negara itu adalah Italia, Spanyol, Britania Raya, Belanda, serta Malaysia. Sementara China yang menjadi episentrum pertama, tepatnya Kota Wuhan, kini mulai membuka status lockdown.
Pengumuman lockdown India ini tentu saja memicu kepanikan dan seperti terjadi di pelbagai negara, terjadi panic buying dan berbuntut pembubaran oleh pihak berwajib.
Hingga saat ini, departemen kesehatan India melaporkan 469 kasus aktif COVID-19, dan 10 kematian. Pejabat berulang kali bersikeras tidak terdapat bukti penyebaran lokal dan telah melakukan tes. Namun di negara dengan puluhan juta warga tinggal di kawasan perkotaan padat dan sediaan air bersih tidak teratur, para ahli mengatakan penyebaran lokal tidak bakal terhindarkan.
Sementara kasus infeksi COVID-19 di India, secara resmi disebutkan hanya ada tiga, semuanya adalah pelajar yang berada di Kota Wuhan. Seluruhnya menjalani perawatan di kota asal mereka, di negara bagian Kerala, India, serta kini dinyatakan pulih.
Sejak Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menyatakan COVID-19 adalah pandemi global, pemerintah India mengambil langkah untuk mengatasinya, dan Narendra Modi menyatakan, "Karena berpotensi untuk menyebar dengan sangat cepat, kami akan bertindak."
Baca Juga: Best 5 Otomotif Pagi: Alasan COVID-19 saat Ditilang, MG ZS Meluncur
Dalam beberapa hari terakhir, India secara bertahap menyerukan imbauan tetap tinggal di rumah, melarang penerbangan internasional dan domestik, serta menangguhkan layanan penumpang di seluruh jaringan kereta api sampai 31 Maret 2020.
Dalam seruan kuncitara, Perdana Menteri India belum membahas pengecualian tentang layanan kebutuhan warga lebih detail. Ia hanya menyebutkan, "semua langkah telah diambil oleh pemerintah pusat dan negara bagian untuk memastikan pasokan bahan pangan."
Kementerian Dalam Negeri India menyatakan bahwa layanan penting termasuk toko kelontong, bank, ATM dan pompa bensin akan tetap dibuka. Peraturan lebih lanjut, untuk acara pemakaman, tidak dibolehkan dihadiri lebih dari 20 orang.
Yang menarik, adalah cara Perdana Menteri Narendra Modi "mengantar" pengertian kuncitara atau lockdown, yaitu mengibaratkan kisah epik Ramayana sebagai gambaran. Bagaimana sang pahlawan mesti melindungi istrinya.
"Anda harus ingat bahwa Anda akan mengundang wabah serius seperti Virus Corona baru ke rumah, begitu melangkah keluar dari tempat tinggal masing-masing," begitu ungkapnya.
Perlu digarisbawahi, pengertian lockdown atau kuncitara mungkin masih sulit dipahami bagi sekitar 300 juta orang India yang menurut data resmi hidup di bawah garis kemiskinan. Dan Menteri Keuangan India, Nirmala Sitharaman mengatakan paket bantuan komprehensif bagi warga akan segera diumumkan.
Catatan dari Redaksi:
Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 1,5 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Bersama-sama, kita bisa mengatasi pandemi Coronavirus Disease atau COVID-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19
Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal Virus Corona COVID-19, silakan hubungi Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081212123119
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas