Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menetapkan provinsi di ujung utara Pulau Sumatera tersebut berstatus tanggap darurat Covid-19 atau Virus Corona.
Penetapan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 360/969/2020 tertanggal 20 Maret 2020 atau 25 Rajab 1441.
Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan penyebaran Covid-19 di dunia yang cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, sehingga menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, memperhatikan Keputusan Kepala Badan Nadional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19 di Indonesia.
Sehingga Gubernur Aceh memutuskan, penetapan status tanggap darurat skala provinsi untuk penanganan Covid-19.
Penetapan status tanggap darurat itu berlangsung selama 71 hari, sejak 20 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020. Status tersebut dapat diperpendek atau diperpanjang sesuai dengan pelaksanaan penanganan darurat bencana non-alam.
Selain itu Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah juga telah menunjuk Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) Sunawardi, sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 440/970/2020 sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
"Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 di Aceh bertujuan menyatukan langkah pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 di Aceh," kata Juru Bicara Covid-19 Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani (SAG) seperti dilansir Portalsatu.com-jaringan Suara.com pada Rabu (25/3/2020).
Baca Juga: Mendadak Demam Tinggi, 3 Karyawan Indomaret Dievakuasi RSUD Banda Aceh
Menurut SAG, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 dibentuk dengan sejumlah tugas pokok, seperti menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan penanganan Covid-19 serta membentuk posko siaga Covid-19.
"Juga bertugas membentuk media centre dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19," ujarnya.
Berita Terkait
-
Mendadak Demam Tinggi, 3 Karyawan Indomaret Dievakuasi RSUD Banda Aceh
-
Lagi, Satu PDP Corona di Aceh Meninggal, Punya Riwayat dari Malaysia
-
APD Langka, Tenaga Medis di Aceh Pakai Mantel Hujan Tangani Pasien
-
Sumatera Selatan Tanggap Darurat Virus Corona
-
Pernah Kunjungi Surabaya dan Bogor, Pasien PDP Corona Aceh Meninggal
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!