Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menetapkan provinsi di ujung utara Pulau Sumatera tersebut berstatus tanggap darurat Covid-19 atau Virus Corona.
Penetapan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 360/969/2020 tertanggal 20 Maret 2020 atau 25 Rajab 1441.
Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan penyebaran Covid-19 di dunia yang cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, sehingga menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, memperhatikan Keputusan Kepala Badan Nadional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19 di Indonesia.
Sehingga Gubernur Aceh memutuskan, penetapan status tanggap darurat skala provinsi untuk penanganan Covid-19.
Penetapan status tanggap darurat itu berlangsung selama 71 hari, sejak 20 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020. Status tersebut dapat diperpendek atau diperpanjang sesuai dengan pelaksanaan penanganan darurat bencana non-alam.
Selain itu Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah juga telah menunjuk Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) Sunawardi, sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 440/970/2020 sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
"Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 di Aceh bertujuan menyatukan langkah pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 di Aceh," kata Juru Bicara Covid-19 Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani (SAG) seperti dilansir Portalsatu.com-jaringan Suara.com pada Rabu (25/3/2020).
Baca Juga: Mendadak Demam Tinggi, 3 Karyawan Indomaret Dievakuasi RSUD Banda Aceh
Menurut SAG, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 dibentuk dengan sejumlah tugas pokok, seperti menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan penanganan Covid-19 serta membentuk posko siaga Covid-19.
"Juga bertugas membentuk media centre dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19," ujarnya.
Berita Terkait
-
Mendadak Demam Tinggi, 3 Karyawan Indomaret Dievakuasi RSUD Banda Aceh
-
Lagi, Satu PDP Corona di Aceh Meninggal, Punya Riwayat dari Malaysia
-
APD Langka, Tenaga Medis di Aceh Pakai Mantel Hujan Tangani Pasien
-
Sumatera Selatan Tanggap Darurat Virus Corona
-
Pernah Kunjungi Surabaya dan Bogor, Pasien PDP Corona Aceh Meninggal
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Tiga Notaris Jadi Saksi Kunci, KPK 'Kuliti' Skema Mafia Tanah Tol Sumatera
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Identifikasi Korban Terus Berlanjut, 53 Jenazah Teridentifikasi!
-
Nobel Perdamaian 2025 Penuh Duri: Jejak Digital Pro-Israel Penerima Penghargaan Jadi Bumerang
-
Birokrasi Jadi Penghambat Ambisi Ekonomi Hijau Indonesia? MPR Usul Langkah Berani
-
Jejak Korupsi SPBU Ditelusuri, KPK dan BPK Periksa Eks Petinggi Pertamina
-
'Tsunami' Darat di Meksiko: 42 Tewas, Puluhan Hilang Ditelan Banjir Bandang Mengerikan
-
Prajurit TNI Gagalkan Aksi Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Diamankan
-
Di The Top Tourism Leaders Forum, Wamendagri Bima Bicara Pentingnya Diferensiasi Ekonomi Kreatif
-
KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Golkar Desak Pesantren Dapat Jatah 20 Persen APBN