Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menetapkan provinsi di ujung utara Pulau Sumatera tersebut berstatus tanggap darurat Covid-19 atau Virus Corona.
Penetapan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 360/969/2020 tertanggal 20 Maret 2020 atau 25 Rajab 1441.
Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan penyebaran Covid-19 di dunia yang cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, sehingga menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, memperhatikan Keputusan Kepala Badan Nadional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19 di Indonesia.
Sehingga Gubernur Aceh memutuskan, penetapan status tanggap darurat skala provinsi untuk penanganan Covid-19.
Penetapan status tanggap darurat itu berlangsung selama 71 hari, sejak 20 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020. Status tersebut dapat diperpendek atau diperpanjang sesuai dengan pelaksanaan penanganan darurat bencana non-alam.
Selain itu Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah juga telah menunjuk Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) Sunawardi, sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 440/970/2020 sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
"Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 di Aceh bertujuan menyatukan langkah pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 di Aceh," kata Juru Bicara Covid-19 Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani (SAG) seperti dilansir Portalsatu.com-jaringan Suara.com pada Rabu (25/3/2020).
Baca Juga: Mendadak Demam Tinggi, 3 Karyawan Indomaret Dievakuasi RSUD Banda Aceh
Menurut SAG, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 dibentuk dengan sejumlah tugas pokok, seperti menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan penanganan Covid-19 serta membentuk posko siaga Covid-19.
"Juga bertugas membentuk media centre dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19," ujarnya.
Berita Terkait
-
Mendadak Demam Tinggi, 3 Karyawan Indomaret Dievakuasi RSUD Banda Aceh
-
Lagi, Satu PDP Corona di Aceh Meninggal, Punya Riwayat dari Malaysia
-
APD Langka, Tenaga Medis di Aceh Pakai Mantel Hujan Tangani Pasien
-
Sumatera Selatan Tanggap Darurat Virus Corona
-
Pernah Kunjungi Surabaya dan Bogor, Pasien PDP Corona Aceh Meninggal
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend