Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menetapkan provinsi di ujung utara Pulau Sumatera tersebut berstatus tanggap darurat Covid-19 atau Virus Corona.
Penetapan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 360/969/2020 tertanggal 20 Maret 2020 atau 25 Rajab 1441.
Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan penyebaran Covid-19 di dunia yang cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, sehingga menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, memperhatikan Keputusan Kepala Badan Nadional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19 di Indonesia.
Sehingga Gubernur Aceh memutuskan, penetapan status tanggap darurat skala provinsi untuk penanganan Covid-19.
Penetapan status tanggap darurat itu berlangsung selama 71 hari, sejak 20 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020. Status tersebut dapat diperpendek atau diperpanjang sesuai dengan pelaksanaan penanganan darurat bencana non-alam.
Selain itu Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah juga telah menunjuk Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) Sunawardi, sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 440/970/2020 sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
"Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 di Aceh bertujuan menyatukan langkah pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 di Aceh," kata Juru Bicara Covid-19 Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani (SAG) seperti dilansir Portalsatu.com-jaringan Suara.com pada Rabu (25/3/2020).
Baca Juga: Mendadak Demam Tinggi, 3 Karyawan Indomaret Dievakuasi RSUD Banda Aceh
Menurut SAG, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 dibentuk dengan sejumlah tugas pokok, seperti menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan penanganan Covid-19 serta membentuk posko siaga Covid-19.
"Juga bertugas membentuk media centre dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19," ujarnya.
Berita Terkait
-
Mendadak Demam Tinggi, 3 Karyawan Indomaret Dievakuasi RSUD Banda Aceh
-
Lagi, Satu PDP Corona di Aceh Meninggal, Punya Riwayat dari Malaysia
-
APD Langka, Tenaga Medis di Aceh Pakai Mantel Hujan Tangani Pasien
-
Sumatera Selatan Tanggap Darurat Virus Corona
-
Pernah Kunjungi Surabaya dan Bogor, Pasien PDP Corona Aceh Meninggal
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Tragis! Banjir Cilincing Telan 3 Korban Jiwa, Anak Temukan Ayah-Ibunya Tewas Tersengat Listrik
-
Pedagang Cilok di Jakarta Barat Tega Tusuk Teman Seprofesi, Polisi Masih Dalami Motif
-
PDIP Ambil Posisi Penyeimbang, Pengamat Ingatkan Risiko Hanya Jadi Pengkritik
-
Gaji ASN Gorontalo Macet di Awal 2026, Ini Fakta-faktanya
-
Viral Ratusan Ton Bantuan Korban Banjir Bireuen Ternyata Menumpuk Rapi di Gudang BPBD!
-
Wajahnya Terekam Jelas! Begal Payudara Sasar Pelajar SMP di Jakbar, Korban Sampai Trauma
-
Dewas KPK Nyatakan Istri Tersangka Kasus K3 Bersalah, Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka
-
Waspada! Ini 9 Daerah Rawan dan Langganan Banjir di Jakarta
-
Update Banjir Jakarta: 11 RT Masih Terendam, Ketinggian Air di Bawah 50 Cm
-
Pilkada Langsung vs Lewat DPRD: PKS Masih Kaji, Ajak Semua Pihak Bahas dengan Kepala Dingin