Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengonfirmasi kesiapan mereka dalam melakukan rapid test COVID-19.
Ini ditandai dengan adanya pendistribusian seratus ribu alat rapid test Covid-19 ke Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di seluruh wilayah DKI Jakarta pada Selasa (24/3/2020).
Hal itu disampaikan langsung oleh pihak Jakarta Smart City lewat akun Twitter mereka @JSCLounge.
"Seratus ribu alat rapid test COVID-19 sudah didistribusikan ke Puskesmas dan RSUD di seluruh wilayah DKI Jakarta, Selasa malam (24/3)," tulis mereka via Twitter.
Tak hanya itu, prosedur pelaksanaan rapid test Covid-19 juga turut dibagikan. Adapun tata cara pemeriksaan akan dibagi menjadi dua yaitu pencarian aktif dan pencarian pasif.
Pencarian aktif akan dilakukan oleh Puskesmas dengan cara menghubungi mereka yang memiliki riwayat kontak erat riwayat rendah, kontak erat riwayat tinggi, dan Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Sementara, pencarian pasif akan dilakukan oleh Puskesmas dan RS apabila ada seseorang yang berobat ke sana dan memenuhi kriteria rapid test. Adapun kriterianya akan ditentukan oleh petugas medis.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah prosedur tata cara rapid test di Jakarta:
Pencarian Aktif Puskesmas ke Masyarakat
Baca Juga: Langkahi Negara, Kampung di Yogyakarta ini Lakukan Lockdown
- Menghubungi pasien dengan riwayat kontak erat resiko rendah, tinggi, dan ODP untuk rapid test dengan formulir PE.
- Menjelaskan prosedur pemeriksaan rapid test.
- Melakukan rapid tes dan pencatatan.
- Bila hasil positif, dilakukan pengambilan swab, isolasi mandiri atau dirujuk ke shelter (sesuai kriteria) selama menunggu hasil PCR.
- Bila kondisi memburuk sebelum hasil PCR diperoleh, pasien dirujuk ke RS.
- Bila hasil negatif, pasien diinformasikan untuk:
- Isolasi mandiri 14 hari. Bila kondisi memburuk, dirujuk ke RS dan dilakukan pemeriksaan PCR.
- Memeriksa ulang rapid test (satu kali) pada hari ke-7 sampai 10 setelah tes awal.
Pencarian Pasif Puskesmas dan RS
- Pasien datang berobat ke Puskesmas dan RS.
- Kriteria pasien untuk rapid test ditentukan petugas.
- Apabila memenuhi kriteria, pasien dirujuk ke laboratorium untuk pemeriksaan rapid test.
- Petugas menjelaskan prosedur.
- Petugas melakukan rapid test dan pencatatan.
- Bila hasil positif, dilakukan pengambilan swab, isolasi mandiri atau dirujuk ke shelter (sesuai kriteria) selama menunggu hasil PCR.
- Bila kondisi memburuk sebelum hasil PCR diperoleh, pasien dirujuk ke RS.
- Bila hasil negatif, pasien diinformasikan untuk:
- Isolasi mandiri 14 hari. Bila kondisi memburuk, dirujuk ke RS dan dilakukan pemeriksaan PCR.
- Memeriksa ulang rapid test (satu kali) pada hari ke-7 sampai 10 setelah tes awal.
Berita Terkait
-
Smart Hospital, Indonesia Mulai Produksi Tempat Tidur Rumah Sakit yang Bisa 'Baca' Kondisi Pasien
-
Perawatan Komprehensif untuk Thalasemia: Dari Transfusi hingga Dukungan Psikologis
-
Ditodong Gubernur Bengkulu Di Bandara, Ketua DPD RI Gercep Langsung Telepon Menkes
-
Masa Depan Layanan Kesehatan Ada di Genggaman Anda: Bagaimana Digitalisasi Memudahkan Pasien?
-
Polemik Usai, Pramono Anung Siap Bangun RS Tipe A di Lahan Eks Sumber Waras
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
Terkini
-
Penyebar Meme Bikin Underbow Golkar Ngamuk, Bahlil Lahadalia Justru Santai: Sudahlah Saya Maafkan
-
Polri Ungkap 38 Ribu Kasus, Tren Baru Narkoba Sasar Anak Muda Dinilai Lebih Mematikan!
-
Menko Cak Imin Minta Siswa SMK Disiapkan Kerja di Luar Negeri: Peluangnya Bagus
-
'Harus Adil' Permintaan Khusus Golkar Jelang Sidang MKD yang Putuskan Nasib Adies Kadir
-
Nadiem Makarim Akan Jalani Operasi Ambeien Tahap Kedua, Bakal Dibantarkan Lagi?
-
Gagal Dievakuasi, Mobil SUV Hitam Malah Tercebur di Aliran Sungai Daan Mogot Kebon Jeruk
-
MenHAM Pigai Desak Polisi Usut Kematian Mahasiswa Unud Timothy Anugerah: Ada Kaitan Bullying?
-
Dorong Ekonomi Kerakyatan Lewat Program KDMP/KKMP, Transaksi BNI Agen46 Tumbuh 37,2%
-
Usai Cecar 3 Biro Travel Haji di Yogyakarta, KPK Sita Uang dalam Mata Uang Asing
-
Mikroplastik di Air Hujan Bisa Picu Stroke? Ini Penjelasan Lengkap BRIN dan Dinkes