Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengonfirmasi kesiapan mereka dalam melakukan rapid test COVID-19.
Ini ditandai dengan adanya pendistribusian seratus ribu alat rapid test Covid-19 ke Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di seluruh wilayah DKI Jakarta pada Selasa (24/3/2020).
Hal itu disampaikan langsung oleh pihak Jakarta Smart City lewat akun Twitter mereka @JSCLounge.
"Seratus ribu alat rapid test COVID-19 sudah didistribusikan ke Puskesmas dan RSUD di seluruh wilayah DKI Jakarta, Selasa malam (24/3)," tulis mereka via Twitter.
Tak hanya itu, prosedur pelaksanaan rapid test Covid-19 juga turut dibagikan. Adapun tata cara pemeriksaan akan dibagi menjadi dua yaitu pencarian aktif dan pencarian pasif.
Pencarian aktif akan dilakukan oleh Puskesmas dengan cara menghubungi mereka yang memiliki riwayat kontak erat riwayat rendah, kontak erat riwayat tinggi, dan Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Sementara, pencarian pasif akan dilakukan oleh Puskesmas dan RS apabila ada seseorang yang berobat ke sana dan memenuhi kriteria rapid test. Adapun kriterianya akan ditentukan oleh petugas medis.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah prosedur tata cara rapid test di Jakarta:
Pencarian Aktif Puskesmas ke Masyarakat
Baca Juga: Langkahi Negara, Kampung di Yogyakarta ini Lakukan Lockdown
- Menghubungi pasien dengan riwayat kontak erat resiko rendah, tinggi, dan ODP untuk rapid test dengan formulir PE.
- Menjelaskan prosedur pemeriksaan rapid test.
- Melakukan rapid tes dan pencatatan.
- Bila hasil positif, dilakukan pengambilan swab, isolasi mandiri atau dirujuk ke shelter (sesuai kriteria) selama menunggu hasil PCR.
- Bila kondisi memburuk sebelum hasil PCR diperoleh, pasien dirujuk ke RS.
- Bila hasil negatif, pasien diinformasikan untuk:
- Isolasi mandiri 14 hari. Bila kondisi memburuk, dirujuk ke RS dan dilakukan pemeriksaan PCR.
- Memeriksa ulang rapid test (satu kali) pada hari ke-7 sampai 10 setelah tes awal.
Pencarian Pasif Puskesmas dan RS
- Pasien datang berobat ke Puskesmas dan RS.
- Kriteria pasien untuk rapid test ditentukan petugas.
- Apabila memenuhi kriteria, pasien dirujuk ke laboratorium untuk pemeriksaan rapid test.
- Petugas menjelaskan prosedur.
- Petugas melakukan rapid test dan pencatatan.
- Bila hasil positif, dilakukan pengambilan swab, isolasi mandiri atau dirujuk ke shelter (sesuai kriteria) selama menunggu hasil PCR.
- Bila kondisi memburuk sebelum hasil PCR diperoleh, pasien dirujuk ke RS.
- Bila hasil negatif, pasien diinformasikan untuk:
- Isolasi mandiri 14 hari. Bila kondisi memburuk, dirujuk ke RS dan dilakukan pemeriksaan PCR.
- Memeriksa ulang rapid test (satu kali) pada hari ke-7 sampai 10 setelah tes awal.
Berita Terkait
-
Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Bikin Video Berakhir Insiden Berdarah, Cinta Laura Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?
-
Viral Cuitan 2022 yang Singgung Hantavirus 2026, Disebut Prediksi Masa Depan
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai
-
Legislator PDIP Minta Desak Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako
-
Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat
-
Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif
-
Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan
-
Isu Pencaplokan Gojek, Legislator PDIP: Komisi VI akan Panggil Danantara
-
Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!