Suara.com - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) menuai sorotan setelah menggelar konferensi pers (konpres) tatap muka mengenai penyerahan bantuan dari China ke Indonesia.
Konferensi pres dilaksanakan di Gedung Angkasa Pura Kargo 530 (Cargo Area), Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (27/3/2020).
Sejumlah pihak menyesalkan konpres tersebut lantaran dinilai melanggar anjuran pemerintah untuk menerapkan physical distancing atau menjaga jarak demi memerangi penyebaran virus corona Covid-19.
Hal itu ditunjukkan lewat beragam cuitan warganet di Twitter seusai konpres tersebut digelar. Sebagian dari mereka menyesalkan kejadian itu hingga memberikan kritik pedas peda kepada Kemenkomarves.
Seperti akun @mahdeemm yang membagikan dokumentasi konpres Kemenkomarves. Ia menyebut Kemenkomarves tidak memberi contoh yang baik.
"Presiden @jokowi meminta warga nglakuin physical-distancing, jaga jarak, @kemenkomarves tidak memberikan contoh yang baik ketika mengumumkan bantuan dari Pemerintah China..cc @AJIIndonesia. Video courtesy @CNNIndonesia," tulisnya.
Cuitan tersebut lantas ditimpali oleh @pentholAE yang mengatakan, "Akhlaqnya nyungsep #bodohdipelihara".
Adapun warganet lain menuding Kemekomarves perlu dipidanakan karena melanggar aturan.
"Wah, ini @kemenkomarves bisa dijerat pidana. Ayo @DivHumas_Polri jangan diam, ini melanggar maklumat Kapolri," terang @akurommy.
Baca Juga: Lagi, Nikita Mirzani Beri Bantuan Rumah Sakit dan Driver Ojol
Begitu pula dengan akun lainnya yang kemudian menyampaikan protes kepada Presiden Joko Widodo atas ulah bawahannya.
"Pak @jokowi, gimana ini bawahan bapak disuruh jaga jarak dan hindari keramaian ini malah jumpa pers. Tolong jangan bercanda lah sama nyawa manusia," kata @ZubairMaulana28.
AJI Jakarta Kritik Keras Konpres Tatap Muka Kemenkomarves
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam kegiatan tatap muka yang digelar Kemenkomarves saat konferensi pers penyerahan bantuan dari Tiongkok kepada Pemerintah Indonesia.
"AJI Jakarta mengkritik keras Kemenkomarves yang mengadakan konferensi pers secara tatap muka, tidak menggunakan metode daring," kata Asnil Bambani dalam siaran persnya yang diterima Suara.com.
Menurut Asnil, pelanggaran tersebut bisa diancam pidana satu tahun penjara karena dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, sesuai pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
Terkini
-
Diplomasi Idulfitri: Prabowo Telepon Pemimpin Dunia Bahas Konflik Iran-Israel
-
KPAI Minta Sekolah Tidak Langsung Beri Pelajaran Berat Usai Libur Lebaran
-
Mendagri Sebut WFH 1 Hari Sepekan Tak Masalah, Kini Tinggal Tunggu Arahan Prabowo
-
Cerdas! Iran Mau Hancurkan Pusat Desalinasi Air Punya Israel, Warga Timur Tengah Bisa Mati Kehausan
-
Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak
-
Analisis: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran
-
Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM
-
Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran