Suara.com - Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kota Tegal memutuskan untuk menerapkan karantina wilayah untuk mencegah masuknya virus Corona (Covid-19) di daerahnya masing-masing.
Melihat kondisi itu, pemerintah pusat berencana membuat sejumlah aturan tentang karantina wilayah melalui Peraturan Pemerintah.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa daerah-daerah yang memutuskan untuk melakukan karantina wilayah tersebut sudah melaporkan kepada pusat, meskipun formatnya dianggap masih belum jelas. Oleh karena itu, pemerintah akan menyiapkan PP untuk mengatur jalannya karantina wilayah.
"Di situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown. Apa syaratnya? Kemudian apa yang dilarang dilakukan dan bagaimana prosedurnya," kata Mahfud melalui sambungan teleconference dari kantornya di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2020).
Mahfud mencontohkan dalam PP yang akan dirancang pemerintah tersebut mengatur soal perizinan karantina wilayah dari kepala gugus tugas wilayah provinsi ke kepala gugus tugas nasional.
Dari kepala gugus tugas nasional itu nanti akan mengkoordinasikan dengan segenap menteri untuk membahas beragam aspek yang harus dilakukan dalam karantina wilayah.
"Nanti secepatnya sesudah itu keputusan akan diambil satu daerah itu boleh melakukan karantina wilayah apabila nanti yang dibatasi itu seumpanya terjadi karantina wilayah nanti tentu saja tidak boleh ada penutupan lalu lintas jalur terhadap mobil atau kapal yang membawa bahan pokok," ujarnya.
Keputusan untuk merancang PP tersebut tertuang dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Mahfud menghitung kemungkinan PP itu akan selesai dirancang pada minggu depan.
Baca Juga: Gaji Naik Rp 5 Juta, 60 Petugas RSUD Banten Pilih Resign Takut Kena Corona
"Kami kan dalam situasi darurat jadi dalam waktu tidak lama akan dikeluarkan, waktuya kapan? Mungkin minggu depan sudah ada kepastian," ujar Mahfud.
Tag
Berita Terkait
-
Tanpa Pengujung, Jaksa Agung Senang Sidang Online Digelar saat Wabah Corona
-
Masya Allah Warteg di Depok Sediakan Makan Gratis selama Wabah Virus Corona
-
Pasar Tanah Abang Tutup untuk Cegah Penyebaran Corona
-
Duh! Kemungkinan Pemotongan Gaji di Skuat Persib Masih Terbuka
-
Tambah 11 Orang, Total 46 Pasien Covid-19 Sembuh dan Boleh Pulang dari RS
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir