Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik keras tindakan aparat kepolisian yang membubarkan kerumunan warga, mulai dari kafe hingga pesta pernikahan.
Seperti terekam dalam sebuah video viral tentang pembubaran pesta dan pernyataan anggota Polri memerintahkan anggotanya untuk membawa penyelenggara ke kantor polisi.
Tindakan aparat tersebut dimulai dengan keluarnya Maklumat Kepala Kepolisian Negara RI Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona Covid-19 tertanggal 19 Maret 2020.
Polri juga mengeluarkan “Pandemic Covid-19 Panduan untuk Penegakan Hukum” dimana pada halaman 9 tertulis 'Pembatasan Gerakan di titik-titik persimpangan perbatasan, di area Lock Down'.
"Mengkriminalkan rakyat hanya berdasarkan maklumat dan belum ada penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dari Pemerintah adalah perbuatan semena-mena dan melawan hukum," kata Direktur YLBHI Asfinawati dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Minggu (29/3/2020).
Asfin, begitu ia akrab disapa, menyatakan YLBHI mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19 melalui physical distancing dan sebisa mungkin tinggal di rumah, tetapi perlu dilakukan dengan penyadaran. Penggunaan pidana, dalam hal ini, hanya akan menempatkan yang bersangkutan dalam situasi rentan.
Hal ini karena dalam proses pidana yang akan dijalani sulit memberlakukan physical distancing karena fasilitas yang minim.
"Apalagi jika ditahan mengingat nyaris seluruh rutan dan Lapas di Indonesia mengalami over-crowding," ujarnya.
Dia menjelaskan, UU Karantina Kesehatan mensyaratkan adanya penetapan status 'Kedarurat Kesehatan Masyarakat' dari Presiden.
Baca Juga: Nekat Gelar Hajatan saat Pandemi Corona, Warga Ini Kena Damprat Polisi
Sebelum status darurat kesehatan tersebut diperlukan aturan seperti Peraturan Pemerintah tentang Tatacara Penetapan dan Pencabutan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat sebelum dilakukan tindakan-tindakan tertentu termasuk karantina atau lockdown.
Saat ini hanya ada Keppres tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan. Apabila Presiden melarang daerah melakukan lockdown karena wewenang ada pada dirinya, sungguh aneh presiden membiarkan status darurat dikeluarkan SK Kepala BNPB dan tidak mengambil tanggung jawab sesuai UU untuk menetapkannya.
UU Kekarantinaan Kesehatan juga mensyaratkan Peraturan Pemerintah tentang Penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan pengaturan lebih lanjut mengenai Karantina Rumah, Karantina Rumah Sakit, Karantina Wilayah serta Pembatasan Sosial Berskala besar.
Aturan-aturan itu bukan semata pengaturan wewenang atau bersifat birokratis, tetapi lebih dari itu untuk menjamin pengaturan tersebut tidak sewenang-wenang dan pelaksanaannya melampaui apa yang sudah ditetapkan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Kovenan Hak Sipil Politik yang telah menjadi hukum Indonesia dengan UU 122/2005 'dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa dan keberadaannya, yang telah diumumkan secara resmi, Negara-negara Pihak Kovenan ini dapat mengambil langkah-langkah yang mengurangi kewajiban-kewajiban mereka berdasarkan Kovenan ini.
Sejauh memang sangat diperlukan dalam situasi darurat tersebut, sepanjang langkah-langkah tersebut tidak bertentangan dengan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan hukum internasional dan tidak mengandung diskriminasi berdasarkan atas ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama atau asal-usul sosial.
Berita Terkait
-
Sudah Bertemu Polisi dan TNI, Anies Bersiap Karantina DKI Jakarta
-
Social Distancing Tak Efektif, Eks Presma UGM: Karantina Wilayah Sesuai UU!
-
4 Hak Rakyat Jika Pemerintah Terapkan Lockdown atau Karantina Wilayah
-
Detik-detik Tasikmalaya Terapkan Lockdown, Warga Cuma Bisa Pasrah
-
Wali Kota Tegal Batasi Gerak Warga, Ganjar: Gemas Masih Banyak Yang Cuek
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'
-
Menkeu Purbaya hingga Dirut Pertamina Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Ada Apa?
-
Bukan Kursi Menteri! Terungkap Ini Posisi Mentereng yang Disiapkan Prabowo untuk Mahfud MD
-
Jerit Konsumen saat Bensin Shell dan BP Langka, Pertamina Jadi Pilihan?
-
Warga Jakarta Siap-siap, PAM Jaya Bakal Gali 100 Titik untuk Jaringan Pipa di 2026