Suara.com - Wacana lockdown atau karantina wilayah di Indonesia terus bergulir. Tuntutan untuk melakukan karantina wilayah santer terdengar karena korban jiwa yang berjatuhan akibat wabah corona semakin bertambah.
Setidaknya per hari Sabtu (28/3/2020), 102 orang dilaporkan meninggal dunia akibat Covid-19. Sementara itu, total keseluruhan pasien positif corona hingga saat ini telah mencapai 1.155 kasus.
Menyadur Hukum Online, karantina wilayah berarti pembatasan penduduk yang dilakukan guna mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Apabila suatu wilayah menerapkan aturan lockdown, maka pintu perbatasan akan dijaga ketat oleh anggota kepolisian untuk memastikan tak ada yang masuk ataupun keluar.
Sejumlah pakar menilai bahwa hal ini bisa menyelamatkan Indonesia dari krisis corona. Namun, hal tersebut menuai pro kontra dari banyak pihak karena dianggap terlalu berisiko untuk masyarakat.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, apabila negara menerapkan status lockdown maka negara memiliki kewajiban untuk menjamin kebutuhan penduduk.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah hak rakyat jika pemerintah menerapkan lockdown, seperti dikutip dari Hukum Online:
1. Rakyat berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina.
2. Yang dimaksud dengan "kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya" antara lain kebutuhan pakaian dan perlengkapan mandi, cuci, dan buang air.
3. Pemerintah pusat bertanggungjawab atas kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait.
Baca Juga: Jerit Kaum Miskin India Saat Lockdown: Lapar akan Membunuh Kami Lebih Dulu
4. Rakyat berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Itulah empat hak rakyat jika pemerintah menerapkan lockdown!
Berita Terkait
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli
-
Kemensos Pastikan 8 Titik Sekolah Rakyat Permanen Masuk Tahap Konstruksi
-
Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang
-
Dukung Program Pendidikan, Kementerian Hukum Serahkan Lahan Tangerang untuk Sekolah Rakyat
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA