- Dokter residen Priguna Anugerah divonis 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap tiga korban di RSHS Bandung
- Selain hukuman pidana, Priguna diwajibkan membayar restitusi (ganti rugi) kepada para korban senilai total Rp137,8 juta sesuai perhitungan LPSK
- Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, yang dilecehkan saat menjaga orang tuanya yang sakit di rumah sakit, melaporkan perbuatan bejat pelaku ke pihak berwajib
Suara.com - Babak akhir kasus kekerasan seksual yang mengguncang Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung akhirnya tiba. Dokter residen anestesi, Priguna Anugerah Pratama, harus menelan pil pahit setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 11 tahun penjara atas perbuatan bejatnya terhadap tiga orang korban.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, palu hakim yang diketuai Lingga Setiawan menghantam meja dengan tegas, menyatakan Priguna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mencoreng sumpahnya sebagai seorang dokter.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan sebagaimana dilansir Antara.
Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun. Namun, hakim memastikan Priguna tidak bisa lari dari tanggung jawabnya kepada para korban.
Selain kurungan badan, Priguna juga dihukum untuk membayar restitusi atau ganti rugi senilai total Rp137.879.000. Nominal ini ditetapkan berdasarkan perhitungan cermat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memulihkan kerugian yang diderita oleh ketiga korban.
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan dokter residen dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran itu telah melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan j juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Setelah vonis dibacakan, baik Priguna maupun pihak JPU menyatakan sikap untuk pikir-pikir selama tujuh hari ke depan guna mempertimbangkan apakah akan menerima putusan tersebut atau menempuh jalur hukum selanjutnya.
Kasus ini sendiri meledak setelah salah satu korban berinisial FH, yang menjadi korban saat sedang menjaga ayahnya yang dirawat di RSHS Bandung, memberanikan diri melapor. Berdasarkan laporan tersebut, Priguna Anugerah Pratama akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian sejak 23 Maret 2025.
Baca Juga: Drama Predator Berjas Putih di RSHS Bandung, Dokter Priguna Dituntut 12 Tahun Penjara!
Berita Terkait
-
Drama Predator Berjas Putih di RSHS Bandung, Dokter Priguna Dituntut 12 Tahun Penjara!
-
Marak Kasus Pelecehan, Kemenkes dan Kemendikti Saintek Akan Rombak Sistem Pendidikan Kedokteran
-
Tegar Kawal Korban Rudapaksa PPDS Anestesi, Mata Sembab Atalia Praratya Bikin Prihatin
-
Dokter Priguna Tak Bisa Lagi Sentuh Pasien, STR dan SIP Dicabut Akibat Pemerkosaan
-
DPR Desak Proses Hukum Dokter Priguna Harus Transparan, Izin Praktiknya Harus Dicabut Seumur Hidup
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
BRI Peduli Dorong Kesehatan Ibu dan Anak melalui Program Desa Brilian 1000 HPK
-
10 Saksi Diperiksa, Begini Kondisi Korban Terjebak di Lantai 15 Saat Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Solusi Radikal: Saatnya ASEAN Terbitkan "Blue Bonds" Demi Selamatkan Pesisir
-
BRI Peduli Resmikan Posyandu Matahari, Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak di Sleman
-
Strategi realme "Make Passion Real" Bangun Jembatan Menuju Pro Player Team RRQ
-
BUMN RI Ramai-Ramai Mulai Gunakan AI, Bisnis Customer Engagement Makin Diburu
-
BRI Peduli Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak Lewat Posyandu Matahari di Sleman
-
Bedak Setting Powder vs Finishing Powder Bedanya Apa dan Cara Pakainya
-
Merawat Syiar Islam Berkemajuan: Peringatan 666 Tahun Islam Masuk Papua di Fakfak
-
Hati-hati, Jangan Termakan August Theory Kalau Nggak Mau Baper Sendirian!