Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka serangkaian seleksi sejak awal Maret 2020 terkait jabatan struktural yang masih kosong. Salah satunya adalah jabatan Deputi Penindakan KPK.
Indonesia Corruption Watch (ICW) pun menyoroti bahwa proses seleksi itu terkesan tertutup, sampai tidak ada informasi yang cukup detail dan transparan yang disampaikan ke publik. Dari mulai tahapan seleksi hingga nama-nama calon pejabat struktural KPK yang sudah mendaftar.
"Publik hanya tahu bahwa dari peserta yang mendaftar sebagai calon Deputi Penindakan KPK, tujuh di antaranya berasal dari kepolisian dan empat berasal dari kejaksaan," kata Peneliti ICW, Wana Alamsyah melalui keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).
ICW pun mengharapkan KPK agar lebih transparan mengenai proses tahapan dan nama-nama calon yang mengikuti seleksi Deputi Penindakan. KPK sebagai lembaga yang menjadi pionir dalam menerapkan prinsip transparansi dan tata kelola badan publik yang akuntabel menjelaskan secara gamblang proses seleksi pejabat publik di KPK.
ICW pun berulang kali menyampaikan bahwa pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs, ini dianggap gagal memberikan contoh kepada publik dalam upaya memberikan akses informasi publik. Padahal salah satu strategi mencegah kecurangan terjadi adalah dengan membuka informasi kepada masyarakat sebagai upaya check and balances.
"Penting dicatat bahwa dalam menjalankan tugas dan kewenangan, KPK berasaskan pada keterbukaan dan akuntabilitas (Pasal 5 UU KPK). Dalam peraturan perundangan yang lain, yaitu UU 14/2008 tentang Keterbukaan informasi Publik, tidak ada alasan pengecualian pada pasal 17 yang mendasari bahwa, proses seleksi Deputi Penindakan tersebut merupakan informasi yang dikecualikan (tertutup)," ujar Wana.
Maka itu, proses seleksi yang demikian tidak saja menyalahi asas keterbukaan dan akuntabilitas dalam UU KPK, tetapi juga mengabaikan prinsip keterbukaan dalam UU KIP.
Selain itu, yang perlu dikhawatirkan mengenai metode yang tertutup seperti ini akan semakin menambah kecurigaan akan adanya agenda terselubung untuk menempatkan pejabat tertentu di KPK yang sesuai dengan keinginan pihak-pihak tertentu.
"Baik itu karena faktor jejaring individu, jaringan kelompok politik maupun arahan dari pihak tertentu yang tengah berkuasa," ujar Wana.
Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Solok Selatan Nonaktif Muzni Zakaria
Wana pun mencontohkan dengan seleksi sebelumnya pada tahun 2018. Dimana Firli Bahuri terpilih menjadi Deputi Penindakan, informasi mengenai tahapan dan calon disampaikan oleh KPK. Bahkan KPK meminta bantuan lembaga lain, salah satunya Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam konteks menggali rekam jejak setiap calon.
"Namun pada saat proses seleksi saat ini, PPATK tidak dilibatkan sama sekali," ucap dia.
ICW meminta, KPK harus melibatkan lembaga lain yang kompeten, terutama PPATK untuk menggali informasi mengenai transaksi keuangan dan menguji integritas dari setiap calon yang mendaftar.
Di mana posisi Deputi Penindakan KPK memiliki peran sentral dalam proses penanganan perkara korupsi.
"Apabila posisi tersebut diisi oleh orang yang tidak memiliki integritas dan kapasitas yang memadai, maka kepercayaan publik terhadap KPK akan semakin tergerus," katanya lagi.
Kemudian, yang menjadi sorotan ICW lainnya mengenai masa depan independensi kelembagaan KPK. Dari data calon Deputi Penindakan KPK, mayoritas mereka berasal dari institusi penegak hukum. Sehingga, jika pejabat penindakan KPK diisi oleh aparat penegak hukum saja, maka potensi konflik kepentingan akan terjadi, terutama ketika KPK mengusut perkara korupsi di institusi penegak hukum tersebut.
"Untuk itu, pimpinan KPK harus selalu menunjukkan integritas, profesionalitas dan reputasi yang baik dalam keputusan-keputusan yang diambil dan mengikat kelembagaan KPK. Termasuk dalam proses seleksi Deputi Penindakan KPK agar KPK tidak semakin kehilangan kepercayaan publik di kemudian hari," imbuh Wana.
Berita Terkait
-
KPK Perpanjang Penahanan Bupati Solok Selatan Nonaktif Muzni Zakaria
-
Didesak Sumbangkan Gaji untuk Tangani Corona, Ini Jawaban Pimpinan KPK
-
Imam Nahrawi Main HP di Rutan, KPK: Diduga Pernah Dipakai Tahanan Lain
-
KPK Bisa Jerat Eks Sekertaris MA Nurhadi dengan Pasal TPPU
-
Nurhadi Buron, Bukti Pembelian Apartemen di Senopati Dikirim ke KPK
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya