Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim hingga saat ini pihaknya belum mengetahui siapa pemilik telepon genggam alias ponsel yang digunakan oleh terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi, Imam Nahrawi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi sementara dari tim digital forensik. Mereka mengklaim kalau ponsel yang ditemukan di kamar tahanan eks Menpora Imam Nahrawi sebelumnya juga pernah dipakai oleh tahanan lain.
"Hasil penelusuran sementara belum diketahui secara pasti kepemilikan ponsel tersebut. Karena diduga dipakai beberapa tahanan," ujar Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (27/3/2020).
Ali mengklaim tim digital forensik KPK telah memeriksa ponsel tersebut, namun saat itu keadaannya sudah dalam kondisi mati. Maka itu, tim masih terus mendalami kepemilikan ponsel dan mengetahui isi percakapan apa didalam ponsel.
"Mengenai isi software ponsel yang ditemukan sudah mati atau off di dalam rutan. Saat ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut mengenai isi beberapa file dalam handphone," tutup Ali.
Sebelumnya, KPK menemukan telepon genggam di sel Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Cabang KPK diduga milik tahanan Imam Nahrawi dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.
Hal itu diketahui setelah KPK mendapatkan informasi terkait WhatsApp milik Imam Nahrawi aktif dan membuat status pada Kamis (5/3/2020) lalu.
"Kami segera melaporkan kepada kepala Rutan KPK untuk ditindaklanjuti dan kemudian hari Jumatnya petugas Rutan melakukan sidak ya ke dalam rutan dan kemudian saat itu memang menemukan ada alat bukti elektronik berupa handphone yang sudah mati," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).
Status WhatsApp yang diunggah pada Kamis (5/3/2020) lalu yakni terdapat Imam memakai baju Ihram.
Baca Juga: Nurhadi Buron, Bukti Pembelian Apartemen di Senopati Dikirim ke KPK
Dalam unggahan itu bertuliskan keterangan: 'Kenangan haji tahun kemarin setelah antre selama 7 tahun, haji reguler mendampingi ibunda tercinta dan bibinda yang lemah. Semoga semua sahabat muslim Allah mudahkan untuk bisa ziarah Makkah madinah lilhajji wal umrah secepatnya. Amiiin, Alfaatihah," dalam keterangan foto.
Berita Terkait
-
Cegah Penularan Corona, KPK Hentikan Sementara Pemanggilan Saksi-saksi
-
Mantan Ketua DPRD Tulungagung Segera Disidang di PN Tipikor Surabaya
-
Terkait Kasus Suap Nurhadi, KPK Geledah Kantor Pengacara di Surabaya
-
PDIP Minta KPK Diaudit karena Hentikan 36 Kasus, Ini Kata Dewas KPK
-
KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Korupsi, Ini Alasannya
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Harga BBM Non Subsidi Malaysia Turun, Segini Jadinya
-
Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!