Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk turut menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dalam pasal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal TPPU tersebut dapat disangkakan, bila Nurhadi terbukti. KPK akan menelusuri salah satunya dari temuan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang telah diserahkan ke KPK dengan memberikan tiga copy kwitansi dugaan terkait pembayaran cicilan unit apartemen District 8 Jalan Senopati 8 Jaksel oleh Tin Zuraida atau istri dari buronan Nurhadi.
"Tidak menutup kemungkinan dapat pula dikembangkan ke pasal TPPU, jika ditemukan bukti permulaan yang cukup baik saat penyidikan maupun fakta-fakta dipersidangan nantinya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfiramasi, Jumat (27/3/2020).
Menurut Ali, KPK kini masih terus melengkapi berkas perkara Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiyono dan penyuap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016.
"Saat ini kami fokus lebih dahulu melengkapi berkas perkara untuk pembuktian pasal-pasal yang di persangkakan saat ini," ujar Ali
Ali menyebut, KPK pun mengucapkan terima kasih atas perbantuan informasi dari masyarakat termasuk dari koordinator MAKI.
"Informasi tersebut, tentunya akan menjadi tambahan data yang sudah kami miliki terkait perkara ini," ujar Ali
Ali menegaskan bahwa KPK terus melakukan perburuan untuk menangkap Nurhadi Cs. Sekaligus, minta kontribusinmasyaralat bila melihat para buronan agar melapor ke KPK.
"Masih terus mengejar untuk menangkap buronan Nurhadi dan kawan-kawan. Kami juga tetap menghimbau dan mengharapkan partisipasi masyarakat, apabila menemukan keberadaan Tsk NHD dkk untuk segera melaporkan kepada KPK melalui Call Center 198," tutup Ali
Baca Juga: Peneliti: Separuh Penduduk Indonesia Bakal Terinfeksi Jika Tak Lockdown
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.
Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Berita Terkait
-
Nurhadi Buron, Bukti Pembelian Apartemen di Senopati Dikirim ke KPK
-
CEK FAKTA: Cuitan KPK soal DPR Dites Corona Hasilnya Positif Korupsi?
-
Wafat, Petinggi MA Putuskan Tak Hadiri Pemakaman Hakim Maruap Dohmatiga
-
Ketua KPK Firli Bahuri Cs Diminta Sumbangkan Semua Gaji untuk Lawan Corona
-
Sidangkan Kasus Korupsi saat Corona, KPK Bakal Gunakan Video Conference
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis