Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk turut menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dalam pasal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal TPPU tersebut dapat disangkakan, bila Nurhadi terbukti. KPK akan menelusuri salah satunya dari temuan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang telah diserahkan ke KPK dengan memberikan tiga copy kwitansi dugaan terkait pembayaran cicilan unit apartemen District 8 Jalan Senopati 8 Jaksel oleh Tin Zuraida atau istri dari buronan Nurhadi.
"Tidak menutup kemungkinan dapat pula dikembangkan ke pasal TPPU, jika ditemukan bukti permulaan yang cukup baik saat penyidikan maupun fakta-fakta dipersidangan nantinya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfiramasi, Jumat (27/3/2020).
Menurut Ali, KPK kini masih terus melengkapi berkas perkara Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiyono dan penyuap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016.
"Saat ini kami fokus lebih dahulu melengkapi berkas perkara untuk pembuktian pasal-pasal yang di persangkakan saat ini," ujar Ali
Ali menyebut, KPK pun mengucapkan terima kasih atas perbantuan informasi dari masyarakat termasuk dari koordinator MAKI.
"Informasi tersebut, tentunya akan menjadi tambahan data yang sudah kami miliki terkait perkara ini," ujar Ali
Ali menegaskan bahwa KPK terus melakukan perburuan untuk menangkap Nurhadi Cs. Sekaligus, minta kontribusinmasyaralat bila melihat para buronan agar melapor ke KPK.
"Masih terus mengejar untuk menangkap buronan Nurhadi dan kawan-kawan. Kami juga tetap menghimbau dan mengharapkan partisipasi masyarakat, apabila menemukan keberadaan Tsk NHD dkk untuk segera melaporkan kepada KPK melalui Call Center 198," tutup Ali
Baca Juga: Peneliti: Separuh Penduduk Indonesia Bakal Terinfeksi Jika Tak Lockdown
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.
Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Berita Terkait
-
Nurhadi Buron, Bukti Pembelian Apartemen di Senopati Dikirim ke KPK
-
CEK FAKTA: Cuitan KPK soal DPR Dites Corona Hasilnya Positif Korupsi?
-
Wafat, Petinggi MA Putuskan Tak Hadiri Pemakaman Hakim Maruap Dohmatiga
-
Ketua KPK Firli Bahuri Cs Diminta Sumbangkan Semua Gaji untuk Lawan Corona
-
Sidangkan Kasus Korupsi saat Corona, KPK Bakal Gunakan Video Conference
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Jakarta Dikepung Banjir: 115 RT Terendam, Ketinggian Air di Jaksel Tembus 2,4 Meter!
-
UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!
-
Kontroversi Perayaan Ulang Tahun Menteri Israel, Pakai Kue Bentuk Tali Hukuman Gantung
-
Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa