Suara.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal bukti fotokopi tiga kwitansi yang diduga merupakan pembelian apartemen oleh keluarga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"MAKI telah mendapat fotokopi tiga kwitansi pembayaran cicilan unit apartemen District 8 Jalan Senopati 8 Jakarta Selatan oleh Tin Zuraida, istri tersangka Nurhadi," ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.
Adapun nominal dari masing-masing kwitansi tersebut, yakni Rp250 juta, RP112,5 juta, dan Rp114.584.000.
Boyamin mengatakan fotokopi kwitansi tersebut telah disampaikan kepada KPK melalui email pengaduan masyarakat KPK.
"Kami tetap berharap KPK menerapkan pasal pencucian uang berdasar dokumen tersebut karena nilai transaksi cicilan satu bulan aja adalah sangat besar, yaitu ratusan juta dan sistem pembayaran tunai sehingga diduga bukan dari penghasilan resmi keluarga PNS," ujarnya.
Semestinya, kata dia, KPK menyelidiki dokumen kwitansi tersebut untuk memperoleh gambaran lokasi aset-aset Nurhadi dan keluarganya sehingga dapat mencari jejak jejak keberadaan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Ia mengatakan KPK setidaknya bisa memanggil manajemen PT SCGU untuk mendapat keterangan lokasi persisnya ketiga unit apartemen itu sekaligus untuk mendapatkan status apartemen tersebut apakah sudah lunas, sudah ada sertifikatnya, atau sudah dijual kepada pihak lain yang diduga untuk menghilangkan jejak.
"Semoga dengan makin banyaknya data yang kami berikan akan segera memudahkan KPK untuk menangkap Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto yang hampir tiga bulan menjadi DPO," kata dia.
KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan Nurhadi bersama Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantunya dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.
Baca Juga: Pengacara Klaim Sudah Diberi Kuasa oleh Nurhadi Sebelum Jadi Buronan KPK
Ketiganya pun telah dimasukkan dalam status DPO sejak 11 Februari 2020.
Berbagai upaya pencarian yang dilakukan KPK untuk menangkap tiga tersangka itu belum berhasil mulai melakukan penggeledahan di Surabaya, Tulungagung, Jakarta sampai Bogor.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (Antara).
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Cuitan KPK soal DPR Dites Corona Hasilnya Positif Korupsi?
-
Ketua KPK Firli Bahuri Cs Diminta Sumbangkan Semua Gaji untuk Lawan Corona
-
Sidangkan Kasus Korupsi saat Corona, KPK Bakal Gunakan Video Conference
-
KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Korupsi RTH Kota Bandung 2012
-
100 Hari Firli Dikiritik ICW, KPK: Tanda Cinta
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
Terkini
-
Siswa SMK 34 Jakarta Tewas Kecelakaan di Matraman Gegara Jalan Berlubang, Paramono Bilang Begini
-
Kasus Dugaan Penipuan Dana Syariah Indonesia, Dirut Minta Maaf
-
KPK Bidik Dugaan Korupsi Stadion Swarnabhumi, Nama Gubernur Jambi Al Haris Terseret
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Inflasi Awal 2026 Stabil, Mendagri Dorong Daerah Perkuat Cadangan Logistik
-
UI Buka Jurusan AI, Ini 7 Fakta Penting Angkatan Pertama dan Cara Daftarnya
-
Noel Cibir OTT Ketua PN Depok: Operasi Tipu-tipu, KPK Itu Bocil!
-
Pengamat: Komisaris Dipidana Tanpa Aliran Dana, Sinyal Bahaya Iklim Profesionalisme BUMN Era Prabowo
-
MA Lepas Tangan, Hakim Korup PN Depok Tak akan Dibela, Bantuan Hukum Ditolak Mentah-mentah