Suara.com - Keributan terjadi di media sosial usai politisi Partai Demokrat, Andi Arief meminta warga segera meninggalkan DKI Jakarta.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu mengusulkan tindakan tersebut dengan satu syarat yaitu apabila pemerintah pusat tidak segera mengambil kebijakan yang drastis untuk menangani wabah corona.
BACA JUGA: 6 Daerah di Indonesia Terapkan Karantina Wilayah Cegah Penyebaran Covid-19
"Kalau pemerintah pusat tidak melakukan kebijakan dan tindakan drastis buat Jakarta, sebaiknya bagi yang tidak perlu banget maka tinggalkan Jakarta!" tulisnya.
Ia meminta agar warga perantauan yang meninggalkan Jakarta memilih daerah dengan tingkat kematian corona yang masih rendah.
"Saya mengimbau kepada kawan-kawan yang di Jakarta tidak terlalu penting untuk kembali saja ke daerah. Cari daerah-daerah yang tingkat terinfeksi dan kematiannya rendah, yang di bawah 2% lah," ujarnya.
Ia mengibaratkan bahwa saat ini karena tingkat kematian di Jakarta terkait wabah corona sangat tinggi, memilih bertahan di sana adalah tindakan bunuh diri.
"Logic-nya ngapain di Jakarta? Kalau di Jakarta kita tinggal untuk menanti kematian di sana," kata Andi.
BACA JUGA: 4 Hak Rakyat Jika Pemerintah Terapkan Lockdown atau Karantina Wilayah
Baca Juga: Jasa Kencan saat Corona, Dina dan Nadia Patok Tarif Segini ke Pelanggan
Warganet pun terbelah antara yang sepakat dengan usulan Andi Arief dan yang menentangnya secara keras.
Bagi warganet yang tak sepakat, usulan tersebut dinilai tak sesuai dengan anjuran pemerintah yang melarang warga Jakarta mudik karena bisa menularkan virus. Salah satunya seperti diungkapkan oleh akun @SahalaSmjtk16.
"Lah udah dibilang jangan berpergian malah bapak suka m*bok ini bilang tinggalkan Jakarta. Kok gobl*k?" tulisnya.
Sementara itu dari warganet yang sepakat, responnya tampak seperti diungkapkan oleh akun @MelayuSejahtera.
"Idenya bagus bang. Syarat dan ketentuan berlaku: kalau pemerintah tidak melakukan kebijakan dan tindakan drastis buat Jakarta," katanya.
Ketika ditanya salah seorang warganet apakah itu merupakan anjuran mudik, Andi Arief menjawab secara eksplisit bahwa yang ia usulkan adalah tindakan menyelamatkan diri.
Berita Terkait
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Di Balik TPS Liar Jaktim: Dari Tumpukan Sampah hingga Dugaan Bisnis Ilegal
-
Kemarau Panjang Mengintai, Jakarta Rencanakan Hujan Buatan Tiap Pekan
-
Ribuan Dolar Singapura Disita KPK dari Ruang Kepala Imigrasi Jaksel Winarko
-
Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,52 Persen, Lampaui Capaian Nasional di Tengah Krisis Global
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Diusir Pelatih FC Twente, Mees Hilgers Buka Suara Akui Didekati Feyenoord
-
Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026
-
Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan
-
Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?
-
Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?
-
Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya
-
Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026
-
Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua
-
Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir
-
Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus