Suara.com - Menkopolhukam Mahfud MD menyebut karantina wilayah bakal mengadopsi sistem lockdown yang kekinian diterapkan oleh pemerintah Belanda.
"Bukan seperti di India, yang kita inginkan seperti di Netherland itu sekarang, kan lockdown namanya di sana, kita karantina wilayah namanya," ujar Mahfud MD seperti dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (30/3/2020).
Alhasil, imbuh Mahfud MD, tidak seperti lockdown, karantina wilayah memungkinkan publik untuk berjalan, tapi jarak antarwarga mesti dijaga.
Dalam karantina wilayah, Mahfud MD mengatakan publik masih bisa beraktivitas. Tapi tentunya dilakukan terbatas. Toko obat, supermarket dan pasar tradisional pun dijaga ketat.
'Lockdown' ala Belanda
Seperti diketahui, untuk mengatasi penyebaran corona, Belanda memang kekinian memberlakukan lockdown, namun tidak penuh. Hal itu disampaikan oleh Perdana Menteri Belanda pada 16 Maret 2020 dalam sebuah siaran televisi.
Rutte mengatakan pemberlakuan lockdown memang tampak menarik, tapi para ahli menilai lockdown itu bukan cuma persoalan yang bisa dihitung dalam hari ataupun pekan.
"Dalam skenario itu, kita benar-benar harus menutup negara kita selama satu tahun atau bahkan lebih lama dengan semua konsekuensi yang terjadi," ujar Rutte dalam pertanyaannya.
Sebaliknya, Rutte mengatakan pemerintahnya memilih mengendalikan risiko virus sejauh mungkin untuk membangun imunitas, meski butuh waktu berbulan-bulan atau lebih lama.
Baca Juga: Anies Sudah Kirim Surat ke Jokowi, Isinya: DKI Jakarta Mau Lockdown!
Selain itu, Rutte juga meminta negara memberikan kepastian rumah sakit memiliki kapasitas cukup. untuk membantu pasien sakit.
Nah, seperti lockdown ala Belanda yang dimaksud Mahfud MD? Melansir dari laman resmi Pemerintah Belanda Government.nl, berikut langka-langkah yang diambil negara itu:
1. Acara dan pertemuan--yang normalnya penyelenggara diminta mengajukan izin atau memberi tahu pihak berwenang--dilarang sampai 1 Juni 2020.
2. Semua pertemuan lainnya dilarang hingga setidaknya 6 April 2020 dengan sejumlah pengecualian:
a. Pertemuan yang diharuskan oleh hukum, seperti pertemuan dewan kota dan pertemuan negara. Jumlah peserta pertemuan dilarang melebihi 100 orang.
b. Pertemuan untuk memastikan operasi harian dari lembaga, bisnis dan organisasi lainnya. Pertemuan ini tidak boleh mengumpulkan 100 orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf