Suara.com - Menkopolhukam Mahfud MD menyebut karantina wilayah bakal mengadopsi sistem lockdown yang kekinian diterapkan oleh pemerintah Belanda.
"Bukan seperti di India, yang kita inginkan seperti di Netherland itu sekarang, kan lockdown namanya di sana, kita karantina wilayah namanya," ujar Mahfud MD seperti dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (30/3/2020).
Alhasil, imbuh Mahfud MD, tidak seperti lockdown, karantina wilayah memungkinkan publik untuk berjalan, tapi jarak antarwarga mesti dijaga.
Dalam karantina wilayah, Mahfud MD mengatakan publik masih bisa beraktivitas. Tapi tentunya dilakukan terbatas. Toko obat, supermarket dan pasar tradisional pun dijaga ketat.
'Lockdown' ala Belanda
Seperti diketahui, untuk mengatasi penyebaran corona, Belanda memang kekinian memberlakukan lockdown, namun tidak penuh. Hal itu disampaikan oleh Perdana Menteri Belanda pada 16 Maret 2020 dalam sebuah siaran televisi.
Rutte mengatakan pemberlakuan lockdown memang tampak menarik, tapi para ahli menilai lockdown itu bukan cuma persoalan yang bisa dihitung dalam hari ataupun pekan.
"Dalam skenario itu, kita benar-benar harus menutup negara kita selama satu tahun atau bahkan lebih lama dengan semua konsekuensi yang terjadi," ujar Rutte dalam pertanyaannya.
Sebaliknya, Rutte mengatakan pemerintahnya memilih mengendalikan risiko virus sejauh mungkin untuk membangun imunitas, meski butuh waktu berbulan-bulan atau lebih lama.
Baca Juga: Anies Sudah Kirim Surat ke Jokowi, Isinya: DKI Jakarta Mau Lockdown!
Selain itu, Rutte juga meminta negara memberikan kepastian rumah sakit memiliki kapasitas cukup. untuk membantu pasien sakit.
Nah, seperti lockdown ala Belanda yang dimaksud Mahfud MD? Melansir dari laman resmi Pemerintah Belanda Government.nl, berikut langka-langkah yang diambil negara itu:
1. Acara dan pertemuan--yang normalnya penyelenggara diminta mengajukan izin atau memberi tahu pihak berwenang--dilarang sampai 1 Juni 2020.
2. Semua pertemuan lainnya dilarang hingga setidaknya 6 April 2020 dengan sejumlah pengecualian:
a. Pertemuan yang diharuskan oleh hukum, seperti pertemuan dewan kota dan pertemuan negara. Jumlah peserta pertemuan dilarang melebihi 100 orang.
b. Pertemuan untuk memastikan operasi harian dari lembaga, bisnis dan organisasi lainnya. Pertemuan ini tidak boleh mengumpulkan 100 orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
Terkini
-
Benang yang Menjaga Hutan: Kisah Tenun Iban Sadap dari Jantung Kalimantan
-
Menpar Widiyanti Bantah Isu Bali Sepi Wisatawan, Ungkap Data 12,2 Juta Kunjungan di 2025
-
Tragedi Bocah NTT Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku, Mensos Janjikan Bantuan Pendidikan untuk Kakaknya
-
Kritik Kebijakan Pariwisata, Anggota Komisi VII DPR Ini Beri Menpar Widyanti Nilai 50 dari 100
-
OTT KPK di Jakarta Jaring Pejabat Bea Cukai
-
Gus Ipul Prihatin Kasus Siswa SD di NTT, Ingatkan Pentingnya Data Perlindungan Sosial
-
Nekat Bongkar Trotoar Tanpa Izin, Pengelola Hotel di Pondok Indah Kena Sanksi
-
Sebelum Lakukan Pemutihan Utang BPJS, Pemerintah Ingin Pastikan Hal Ini
-
Kendalikan Banjir, Pramono Anung dan Andra Soni Sepakat Bangun Waduk Polor
-
Prabowo Undang Eks Menlu dan Wamenlu ke Istana, Bahas Geopolitik dan BoP