c. Upacara pemakaman dan pernikahan. Pertemuan ini tidak boleh dihadiri lebih dari 30 orang.
d. Pertemuan keagamaan atau ideologi. Pertemuan ini tidak boleh dihadiri lebih dari 30 orang.
Pertemuan tersebut dilakukan jika semua aturan kebersihan atau higienitas terpenuhi untuk mencegah penyebaran virus corona. Selain itu, jarak antarpeserta yakni 1,5 meter satu sama lain.
3. Kasino, arena hiburan dan perusahaan sejenis harus ditutup. Bisnis di industri yang memungkinkan adanya kontak, seperti salon rambut dan salon kecantikan juga harus ditutup.
4. Semua orang yang pekerjaannya memungkinkan ada kontak harus dihentikan, kecuali mereka bisa menjaga jarak 1,5 meter dari klien. Sebut saja, tukang pijat, penata rambut, penata kuku, pendamping dan instruktur mengemudi. Pengeculian diberikan untuk mereka yang memberikan perawatan medis atau petugas medis, tetapi hanya jika ada alasan medis tertentu dengan langkah-langkah kebersihan yang diambil.
5. Toko-toko dan pasar harus tutup serta layanan transportasi umum harus dihentikan jika langkah-langkah kebersihan tidak dipenuhi atau jika orang tidak menjaga jarak 1,5 meter satu sama lain.
6. Tempat-tempat seperti taman hiburan, bumi perkemahan, taman, kawasan konservasi alam, dan pantai akan ditutup jika langkah-langkah kebersihan yang relevan tidak dipenuhi secara memadai, jika orang tidak menjaga jarak 1,5 meter satu sama lain atau jika ada risiko salah satu dari situasi ini terjadi.
7. Ada larangan berkumpul dalam kelompok di depan umum, terlepas dari apakah ini disengaja atau tidak. Pemerintah mendefinisikan kelompok sebagai tiga orang atau lebih. Mereka juga mesti menjaga jarak setidaknya 1,5 meter dari satu sama lain. Aturan ini tidak berlaku untuk orang yang berada dalam satu rumah tangga. Ini juga tidak berlaku untuk anak-anak berusia 12 tahun ke bawah yang bermain bersama, diawasi oleh satu atau lebih orang tua atau wali. Namun, orang tua atau wali harus memastikan jarak mereka 1,5 meter.
Diperpanjang hingga Juni
Baca Juga: Anies Sudah Kirim Surat ke Jokowi, Isinya: DKI Jakarta Mau Lockdown!
Belanda memperpanjang larangan semua pertemuan publik mulai 6 April hingga 1 Juni untuk mengekang penyebaran virus korona Covid-19 yang mematikan, kata menteri kehakiman.
"Ini akan sangat sulit bagi sebagian orang," kata Ferd Grapperhaus pada konferensi pers melansir News Strait Times. "Tapi kita tidak punya pilihan lain jika kita ingin menghentikan coronavirus."
Perdana Menteri Mark Rutte memperingatkan bahwa jika larangan itu tidak berhasil, langkah selanjutnya akan dikunci penuh, setelah para menteri dikhawatirkan oleh banyak orang di pantai Belanda pada akhir pekan.
"Saya harap itu tidak perlu," tambah Rutte.
Aturan itu berlaku untuk semua ukuran pertemuan termasuk yang kurang dari 100 orang, yang merupakan aturan sebelumnya yang diumumkan oleh Belanda awal bulan ini, kata pemerintah.
Toko-toko dan layanan transportasi umum juga harus mengambil langkah-langkah tambahan untuk membuat orang tetap berjarak 1,5 meter, termasuk pembatasan masuk jika perlu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
Terkini
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?
-
Wamenko Otto Hasibuan Sebut Korporasi Kini Jadi Subjek Hukum Pidana, Dunia Usaha Wajib Adaptasi
-
Kepala Pajak Banjarmasin Mulyono Kena OTT KPK, Modus 'Main' Restitusi PPN Kebun Terbongkar
-
Terungkap! Abraham Samad Akui Diajak Menhan Sjafrie Bertemu Prabowo di Kertanegara
-
Kala Pramono Tawarkan Bantuan Armada Sampah untuk Tangsel ke Andra Soni
-
Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Prabowo: Soal Perbaikan IPK Tidak Boleh Omon-omon