c. Upacara pemakaman dan pernikahan. Pertemuan ini tidak boleh dihadiri lebih dari 30 orang.
d. Pertemuan keagamaan atau ideologi. Pertemuan ini tidak boleh dihadiri lebih dari 30 orang.
Pertemuan tersebut dilakukan jika semua aturan kebersihan atau higienitas terpenuhi untuk mencegah penyebaran virus corona. Selain itu, jarak antarpeserta yakni 1,5 meter satu sama lain.
3. Kasino, arena hiburan dan perusahaan sejenis harus ditutup. Bisnis di industri yang memungkinkan adanya kontak, seperti salon rambut dan salon kecantikan juga harus ditutup.
4. Semua orang yang pekerjaannya memungkinkan ada kontak harus dihentikan, kecuali mereka bisa menjaga jarak 1,5 meter dari klien. Sebut saja, tukang pijat, penata rambut, penata kuku, pendamping dan instruktur mengemudi. Pengeculian diberikan untuk mereka yang memberikan perawatan medis atau petugas medis, tetapi hanya jika ada alasan medis tertentu dengan langkah-langkah kebersihan yang diambil.
5. Toko-toko dan pasar harus tutup serta layanan transportasi umum harus dihentikan jika langkah-langkah kebersihan tidak dipenuhi atau jika orang tidak menjaga jarak 1,5 meter satu sama lain.
6. Tempat-tempat seperti taman hiburan, bumi perkemahan, taman, kawasan konservasi alam, dan pantai akan ditutup jika langkah-langkah kebersihan yang relevan tidak dipenuhi secara memadai, jika orang tidak menjaga jarak 1,5 meter satu sama lain atau jika ada risiko salah satu dari situasi ini terjadi.
7. Ada larangan berkumpul dalam kelompok di depan umum, terlepas dari apakah ini disengaja atau tidak. Pemerintah mendefinisikan kelompok sebagai tiga orang atau lebih. Mereka juga mesti menjaga jarak setidaknya 1,5 meter dari satu sama lain. Aturan ini tidak berlaku untuk orang yang berada dalam satu rumah tangga. Ini juga tidak berlaku untuk anak-anak berusia 12 tahun ke bawah yang bermain bersama, diawasi oleh satu atau lebih orang tua atau wali. Namun, orang tua atau wali harus memastikan jarak mereka 1,5 meter.
Diperpanjang hingga Juni
Baca Juga: Anies Sudah Kirim Surat ke Jokowi, Isinya: DKI Jakarta Mau Lockdown!
Belanda memperpanjang larangan semua pertemuan publik mulai 6 April hingga 1 Juni untuk mengekang penyebaran virus korona Covid-19 yang mematikan, kata menteri kehakiman.
"Ini akan sangat sulit bagi sebagian orang," kata Ferd Grapperhaus pada konferensi pers melansir News Strait Times. "Tapi kita tidak punya pilihan lain jika kita ingin menghentikan coronavirus."
Perdana Menteri Mark Rutte memperingatkan bahwa jika larangan itu tidak berhasil, langkah selanjutnya akan dikunci penuh, setelah para menteri dikhawatirkan oleh banyak orang di pantai Belanda pada akhir pekan.
"Saya harap itu tidak perlu," tambah Rutte.
Aturan itu berlaku untuk semua ukuran pertemuan termasuk yang kurang dari 100 orang, yang merupakan aturan sebelumnya yang diumumkan oleh Belanda awal bulan ini, kata pemerintah.
Toko-toko dan layanan transportasi umum juga harus mengambil langkah-langkah tambahan untuk membuat orang tetap berjarak 1,5 meter, termasuk pembatasan masuk jika perlu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!