Suara.com - Menkopolhukam Mahfud MD menyebut karantina wilayah bakal mengadopsi sistem lockdown yang kekinian diterapkan oleh pemerintah Belanda.
"Bukan seperti di India, yang kita inginkan seperti di Netherland itu sekarang, kan lockdown namanya di sana, kita karantina wilayah namanya," ujar Mahfud MD seperti dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (30/3/2020).
Alhasil, imbuh Mahfud MD, tidak seperti lockdown, karantina wilayah memungkinkan publik untuk berjalan, tapi jarak antarwarga mesti dijaga.
Dalam karantina wilayah, Mahfud MD mengatakan publik masih bisa beraktivitas. Tapi tentunya dilakukan terbatas. Toko obat, supermarket dan pasar tradisional pun dijaga ketat.
'Lockdown' ala Belanda
Seperti diketahui, untuk mengatasi penyebaran corona, Belanda memang kekinian memberlakukan lockdown, namun tidak penuh. Hal itu disampaikan oleh Perdana Menteri Belanda pada 16 Maret 2020 dalam sebuah siaran televisi.
Rutte mengatakan pemberlakuan lockdown memang tampak menarik, tapi para ahli menilai lockdown itu bukan cuma persoalan yang bisa dihitung dalam hari ataupun pekan.
"Dalam skenario itu, kita benar-benar harus menutup negara kita selama satu tahun atau bahkan lebih lama dengan semua konsekuensi yang terjadi," ujar Rutte dalam pertanyaannya.
Sebaliknya, Rutte mengatakan pemerintahnya memilih mengendalikan risiko virus sejauh mungkin untuk membangun imunitas, meski butuh waktu berbulan-bulan atau lebih lama.
Baca Juga: Anies Sudah Kirim Surat ke Jokowi, Isinya: DKI Jakarta Mau Lockdown!
Selain itu, Rutte juga meminta negara memberikan kepastian rumah sakit memiliki kapasitas cukup. untuk membantu pasien sakit.
Nah, seperti lockdown ala Belanda yang dimaksud Mahfud MD? Melansir dari laman resmi Pemerintah Belanda Government.nl, berikut langka-langkah yang diambil negara itu:
1. Acara dan pertemuan--yang normalnya penyelenggara diminta mengajukan izin atau memberi tahu pihak berwenang--dilarang sampai 1 Juni 2020.
2. Semua pertemuan lainnya dilarang hingga setidaknya 6 April 2020 dengan sejumlah pengecualian:
a. Pertemuan yang diharuskan oleh hukum, seperti pertemuan dewan kota dan pertemuan negara. Jumlah peserta pertemuan dilarang melebihi 100 orang.
b. Pertemuan untuk memastikan operasi harian dari lembaga, bisnis dan organisasi lainnya. Pertemuan ini tidak boleh mengumpulkan 100 orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Dari Masjid Nabawi, Anies Berdoa agar Aib Pelaku Kejahatan Dibuka Allah
-
Etik Suryani Jalani Pemeriksaan Maraton, Tinggalkan Polresta Surakarta Jelang Pagi
-
OTT KPK di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Peras Perangkat Daerah
-
Kabar Duka, Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia
-
Kekayaan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terciduk OTT KPK
-
KPK Pastikan Kembangkan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Fakta Persidangan
-
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dari Partai Apa? Ini Kronologi Kena OTT KPK
-
Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak
-
Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete
-
Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran