Suara.com - Menkopolhukam Mahfud MD menyebut karantina wilayah bakal mengadopsi sistem lockdown yang kekinian diterapkan oleh pemerintah Belanda.
"Bukan seperti di India, yang kita inginkan seperti di Netherland itu sekarang, kan lockdown namanya di sana, kita karantina wilayah namanya," ujar Mahfud MD seperti dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (30/3/2020).
Alhasil, imbuh Mahfud MD, tidak seperti lockdown, karantina wilayah memungkinkan publik untuk berjalan, tapi jarak antarwarga mesti dijaga.
Dalam karantina wilayah, Mahfud MD mengatakan publik masih bisa beraktivitas. Tapi tentunya dilakukan terbatas. Toko obat, supermarket dan pasar tradisional pun dijaga ketat.
'Lockdown' ala Belanda
Seperti diketahui, untuk mengatasi penyebaran corona, Belanda memang kekinian memberlakukan lockdown, namun tidak penuh. Hal itu disampaikan oleh Perdana Menteri Belanda pada 16 Maret 2020 dalam sebuah siaran televisi.
Rutte mengatakan pemberlakuan lockdown memang tampak menarik, tapi para ahli menilai lockdown itu bukan cuma persoalan yang bisa dihitung dalam hari ataupun pekan.
"Dalam skenario itu, kita benar-benar harus menutup negara kita selama satu tahun atau bahkan lebih lama dengan semua konsekuensi yang terjadi," ujar Rutte dalam pertanyaannya.
Sebaliknya, Rutte mengatakan pemerintahnya memilih mengendalikan risiko virus sejauh mungkin untuk membangun imunitas, meski butuh waktu berbulan-bulan atau lebih lama.
Baca Juga: Anies Sudah Kirim Surat ke Jokowi, Isinya: DKI Jakarta Mau Lockdown!
Selain itu, Rutte juga meminta negara memberikan kepastian rumah sakit memiliki kapasitas cukup. untuk membantu pasien sakit.
Nah, seperti lockdown ala Belanda yang dimaksud Mahfud MD? Melansir dari laman resmi Pemerintah Belanda Government.nl, berikut langka-langkah yang diambil negara itu:
1. Acara dan pertemuan--yang normalnya penyelenggara diminta mengajukan izin atau memberi tahu pihak berwenang--dilarang sampai 1 Juni 2020.
2. Semua pertemuan lainnya dilarang hingga setidaknya 6 April 2020 dengan sejumlah pengecualian:
a. Pertemuan yang diharuskan oleh hukum, seperti pertemuan dewan kota dan pertemuan negara. Jumlah peserta pertemuan dilarang melebihi 100 orang.
b. Pertemuan untuk memastikan operasi harian dari lembaga, bisnis dan organisasi lainnya. Pertemuan ini tidak boleh mengumpulkan 100 orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba