News / Nasional
Jum'at, 21 November 2025 | 13:05 WIB
Logo Pajak. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • DJP Jawa Tengah I menyandera wajib pajak berinisial SHB di Semarang karena menunggak PPh senilai Rp 25,4 miliar.
  • Penyanderaan ini merupakan upaya terakhir setelah pendekatan persuasif tidak berhasil dan dilakukan bersama Polri.
  • Tindakan tegas ini bertujuan menegakkan UU Perpajakan dan memberikan efek jera bagi penunggak pajak.

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan taringnya. Seorang wajib pajak berinisial SHB di Semarang harus merasakan dinginnya sel sandera (gijzeling) setelah menunggak kewajiban pajak senilai Rp 25.471.351.451,00 atau Rp 25,4 miliar.

Langkah tegas ini diambil Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I sebagai upaya terakhir setelah berbagai pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil. SHB, yang terdaftar di KPP Madya Dua Semarang, diketahui memiliki tunggakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Orang Pribadi yang nilainya fantastis.

Eksekusi penyanderaan dilakukan langsung oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya 2 Semarang dengan pengawalan ketat dari Bareskrim Polri. Tindakan ini merupakan implementasi dari perjanjian kerja sama antara DJP dan Polri dalam penegakan hukum di bidang perpajakan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, menegaskan bahwa tindakan paksa ini terpaksa dilakukan karena wajib pajak tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya.

"Sebelumnya terhadap SHB telah dilakukan upaya persuasif, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan upaya penagihan aktif terhadap wajib pajak," kata Nurbaeti Munawaroh dalam keterangannya sebagaimana dilansir Antara, Jumat (21/11/2025).

Penyanderaan atau gijzeling sendiri merupakan pengekangan sementara kebebasan penunggak pajak dengan menempatkannya di lokasi tertentu.

Ini adalah senjata pamungkas aparat pajak untuk memaksa mereka yang memiliki utang besar dan enggan membayar. Sesuai aturan, gijzeling hanya bisa diterapkan pada penunggak pajak dengan utang minimal Rp 100 juta dan diragukan niat baiknya.

SHB bisa kembali menghirup udara bebas hanya jika seluruh utang pajak beserta biaya penagihannya telah lunas dibayarkan kepada negara.

Nurbaeti menambahkan, langkah ini adalah bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum perpajakan.

Baca Juga: Alasan Menkeu Purbaya Ngotot Gali Pajak dari Ekspor Emas

"Penyanderaan kami lakukan sebagai langkah penegakan hukum sesuai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, apabila wajib pajak tidak melunasi hutang pajak," tuturnya.

Lebih dari sekadar mengejar setoran, tindakan tegas ini diharapkan dapat menciptakan efek jera yang meluas, baik bagi SHB maupun para penunggak pajak lainnya di seluruh Indonesia.

"Kami tidak punya niat zalim/tidak adil kepada siapapun termasuk wajib pajak, kami hanya melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, memastikan hak negara terpenuhi, serta adil bagi negara dan wajib pajak," lanjutnya.

Load More