- DJP Jawa Tengah I menyandera wajib pajak berinisial SHB di Semarang karena menunggak PPh senilai Rp 25,4 miliar.
- Penyanderaan ini merupakan upaya terakhir setelah pendekatan persuasif tidak berhasil dan dilakukan bersama Polri.
- Tindakan tegas ini bertujuan menegakkan UU Perpajakan dan memberikan efek jera bagi penunggak pajak.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan taringnya. Seorang wajib pajak berinisial SHB di Semarang harus merasakan dinginnya sel sandera (gijzeling) setelah menunggak kewajiban pajak senilai Rp 25.471.351.451,00 atau Rp 25,4 miliar.
Langkah tegas ini diambil Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I sebagai upaya terakhir setelah berbagai pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil. SHB, yang terdaftar di KPP Madya Dua Semarang, diketahui memiliki tunggakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Orang Pribadi yang nilainya fantastis.
Eksekusi penyanderaan dilakukan langsung oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya 2 Semarang dengan pengawalan ketat dari Bareskrim Polri. Tindakan ini merupakan implementasi dari perjanjian kerja sama antara DJP dan Polri dalam penegakan hukum di bidang perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, menegaskan bahwa tindakan paksa ini terpaksa dilakukan karena wajib pajak tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya.
"Sebelumnya terhadap SHB telah dilakukan upaya persuasif, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan upaya penagihan aktif terhadap wajib pajak," kata Nurbaeti Munawaroh dalam keterangannya sebagaimana dilansir Antara, Jumat (21/11/2025).
Penyanderaan atau gijzeling sendiri merupakan pengekangan sementara kebebasan penunggak pajak dengan menempatkannya di lokasi tertentu.
Ini adalah senjata pamungkas aparat pajak untuk memaksa mereka yang memiliki utang besar dan enggan membayar. Sesuai aturan, gijzeling hanya bisa diterapkan pada penunggak pajak dengan utang minimal Rp 100 juta dan diragukan niat baiknya.
SHB bisa kembali menghirup udara bebas hanya jika seluruh utang pajak beserta biaya penagihannya telah lunas dibayarkan kepada negara.
Nurbaeti menambahkan, langkah ini adalah bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum perpajakan.
Baca Juga: Alasan Menkeu Purbaya Ngotot Gali Pajak dari Ekspor Emas
"Penyanderaan kami lakukan sebagai langkah penegakan hukum sesuai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, apabila wajib pajak tidak melunasi hutang pajak," tuturnya.
Lebih dari sekadar mengejar setoran, tindakan tegas ini diharapkan dapat menciptakan efek jera yang meluas, baik bagi SHB maupun para penunggak pajak lainnya di seluruh Indonesia.
"Kami tidak punya niat zalim/tidak adil kepada siapapun termasuk wajib pajak, kami hanya melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, memastikan hak negara terpenuhi, serta adil bagi negara dan wajib pajak," lanjutnya.
Berita Terkait
-
Alasan Menkeu Purbaya Ngotot Gali Pajak dari Ekspor Emas
-
Bos Djarum Victor Hartono Terseret Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty, Purbaya: Bukan Zaman Sekarang!
-
Intip Gaji dan Tunjangan Ken Dwijugiasteadi, Eks Dirjen Pajak
-
Sosok Ken Dwijugiasteadi: Eks Dirjen Pajak Terjerat Dugaan Kasus Tax Amnesty
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader
-
Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta
-
Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene
-
Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit
-
Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion
-
Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan
-
OTT KPK Tulungagung: 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Bupati Ikut Diperiksa
-
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Ikut Disita