- DJP Jawa Tengah I menyandera wajib pajak berinisial SHB di Semarang karena menunggak PPh senilai Rp 25,4 miliar.
- Penyanderaan ini merupakan upaya terakhir setelah pendekatan persuasif tidak berhasil dan dilakukan bersama Polri.
- Tindakan tegas ini bertujuan menegakkan UU Perpajakan dan memberikan efek jera bagi penunggak pajak.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan taringnya. Seorang wajib pajak berinisial SHB di Semarang harus merasakan dinginnya sel sandera (gijzeling) setelah menunggak kewajiban pajak senilai Rp 25.471.351.451,00 atau Rp 25,4 miliar.
Langkah tegas ini diambil Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I sebagai upaya terakhir setelah berbagai pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil. SHB, yang terdaftar di KPP Madya Dua Semarang, diketahui memiliki tunggakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Orang Pribadi yang nilainya fantastis.
Eksekusi penyanderaan dilakukan langsung oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya 2 Semarang dengan pengawalan ketat dari Bareskrim Polri. Tindakan ini merupakan implementasi dari perjanjian kerja sama antara DJP dan Polri dalam penegakan hukum di bidang perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, menegaskan bahwa tindakan paksa ini terpaksa dilakukan karena wajib pajak tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya.
"Sebelumnya terhadap SHB telah dilakukan upaya persuasif, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan upaya penagihan aktif terhadap wajib pajak," kata Nurbaeti Munawaroh dalam keterangannya sebagaimana dilansir Antara, Jumat (21/11/2025).
Penyanderaan atau gijzeling sendiri merupakan pengekangan sementara kebebasan penunggak pajak dengan menempatkannya di lokasi tertentu.
Ini adalah senjata pamungkas aparat pajak untuk memaksa mereka yang memiliki utang besar dan enggan membayar. Sesuai aturan, gijzeling hanya bisa diterapkan pada penunggak pajak dengan utang minimal Rp 100 juta dan diragukan niat baiknya.
SHB bisa kembali menghirup udara bebas hanya jika seluruh utang pajak beserta biaya penagihannya telah lunas dibayarkan kepada negara.
Nurbaeti menambahkan, langkah ini adalah bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum perpajakan.
Baca Juga: Alasan Menkeu Purbaya Ngotot Gali Pajak dari Ekspor Emas
"Penyanderaan kami lakukan sebagai langkah penegakan hukum sesuai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, apabila wajib pajak tidak melunasi hutang pajak," tuturnya.
Lebih dari sekadar mengejar setoran, tindakan tegas ini diharapkan dapat menciptakan efek jera yang meluas, baik bagi SHB maupun para penunggak pajak lainnya di seluruh Indonesia.
"Kami tidak punya niat zalim/tidak adil kepada siapapun termasuk wajib pajak, kami hanya melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, memastikan hak negara terpenuhi, serta adil bagi negara dan wajib pajak," lanjutnya.
Berita Terkait
-
Alasan Menkeu Purbaya Ngotot Gali Pajak dari Ekspor Emas
-
Bos Djarum Victor Hartono Terseret Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty, Purbaya: Bukan Zaman Sekarang!
-
Intip Gaji dan Tunjangan Ken Dwijugiasteadi, Eks Dirjen Pajak
-
Sosok Ken Dwijugiasteadi: Eks Dirjen Pajak Terjerat Dugaan Kasus Tax Amnesty
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Prabowo Sambangi Yordania, Pesawat Kepresidenan RI Dikawal F-16
-
DPRD DKI: Raperda Sistem Pangan Solusi Food Waste Jakarta
-
Polda DIY Bantah Gunakan Gas Air Mata Saat Bubarkan Massa, Sebut Suara Ledakan dari...
-
Lalin Jakarta Pagi Ini: Senayan Lancar, Rindam Padat, Truk Tabrak Separator di Gatot Subroto
-
Massa Robohkan Gerbang Polda DIY! Tiga Mahasiswa Sempat Diamankan Saat Demo Ricuh
-
Perang Rusia-Ukraina Masuk Tahun Keempat, PBB Desak Gencatan Senjata Segera
-
Fakta Baru! Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Ternyata Positif Sabu dan Ganja
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
-
Tragedi NS dan Fenomena Filisida: Mengapa Rumah Jadi Ruang Berbahaya bagi Anak?