- Menteri HAM Natalius Pigai merespons isu UU KUHAP yang mengancam HAM dengan mendorong uji materi ke MK.
- Kementerian HAM siap mendukung upaya masyarakat sipil mengajukan *judicial review* pasal-pasal kontroversial KUHAP.
- Dukungan ini disampaikan Pigai saat konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 21 November 2025.
Suara.com - Menteri HAM Natalius Pigai merespons kekhawatiran masyarakat sipil terkait isi UU KUHAP yang dinilai mengancam hak asasi.
Ia mengajak publik untuk ajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau judicial review untuk menggungat pasal-pasal UU KUHAP yang dinilai kontroversi.
Pigai menegaskan Kementerian HAM siap berdiri di belakang upaya tersebut selama menyangkut perlindungan HAM.
"Kalau ada yang merasa belum puas, negara telah menyiapkan pintu khusus melalui judisial review. Kami juga akan pelajari dari sisi judisia review," kata Pigai saat konferensi pers Kick Off Satu Data HAM di Jakarta, Jumat (21/11/2025)
Pigai menekankan bahwa revisi KUHAP bukan sekadar aturan hukum, tetapi undang-undang yang akan diwariskan kepada generasi berikutnya.
Karena itu, ia menyatakan KemenHAM tak akan ragu memihak masyarakat sipil jika ada muatan yang dinilai merusak masa depan kebebasan warga.
Ia menambahkan, dukungan itu bukan basa-basi. Jika ada pasal yang “berpotensi menjadi noda hitam bagi generasi anak-cucu,” Pigai menyebut pihaknya siap membantu.
"Kumpulkan bahan, ajukan judisial review. Kalau memang bisa meyakinkan kepada kami bahwa berpotensi ancaman bagi generasi anak cucu masa depan, mempersulit ruang kebebasan mereka, hak asasi mereka dalam menghadapi proses kriminal di peradilan, ya kita dukung," katanya.
Pigai mengungkapkan ruang konsultasi sudah dibuka sejak kemarin.
Baca Juga: Habiburokhman 'Semprot' Balik Pengkritik KUHAP: Koalisi Pemalas, Gak Nonton Live Streaming
Ia menyebutkan bahwa organisasi penegakan HAM seperti Lokataru juga telah datang ke kantor KemenHAM untuk menyampaikan catatan kritis soal revisi KUHAP.
Pigai juga mengaku mengikuti pendapat para ahli, termasuk ahli tata negara Universitas Indonesia Bivitri Susanti.
"Maka Kementerian HAM tidak tanggung-tanggung memberi dukungan kepada civil society untuk mengajukan judicial review. Tidak takut untuk memberi dukungan kalau irisan HAM-nya itu akan menimbulkan salah satu noda hitam bagi generasi anak, cucu kita masa depan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tepis Kekhawatiran Publik, Menteri HAM Klaim 80 Persen Revisi KUHAP Lindungi HAM
-
Revisi KUHAP: Jurang Baru Antara Kewenangan Aparat dan Hak Warga Negara
-
Partisipasi Publik Palsu: Strategi Komunikasi di Balik Pengesahan Revisi KUHAP
-
Habiburokhman 'Semprot' Balik Pengkritik KUHAP: Koalisi Pemalas, Gak Nonton Live Streaming
-
Usai KUHAP Rampung Dibahas, Kapan DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset? Ini Kata Ketua Komisi III
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Stunting Jadi Prioritas, Semarang Intervensi Gizi 78 Ribu Remaja dan Pantau 60 Ribu Balita
-
Membaca Amarah Publik pada Dwi Sasetyaningtyas Alumni LPDP: Selesai Kontrak, Selesai Loyalitas?
-
Apes! Pria Ini Kehilangan Mobil Gara-Gara Mabuk dan Ketiduran di Pinggir Jalan
-
Saksi Ungkap Transaksi Rp 809 Miliar ke Gojek, GoTo Tegaskan Dana Kembali ke Kas
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot