Suara.com - Pesan berantai berisi informasi hoaks atau berita bohong terkait virus corona cukup marak ditemukan, mulai dari media sosial hingga grup whatsapp.
Hal itu membuat Tim Siber dan jajaran kepolisian Polresta Solo menelusuri informasi hoaks itu untuk mengambil langkah agar tidak meresahkan masyarakat.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai mengatakan, hingga saat ini kepolisian terus mendeteksi akun-akun media sosial atau pesan berantai secara personal maupun grup WA.
"Kalau dari informasi atau berita-berita itu ada kandungan hoaks, provokasi, dan memenuhi unsur pidana kami akan telusuri dan memproses hukum, jadi kalau ada informasi pasti kami cari," ujarnya ditulis Senin (30/3/2020).
Ia menyebut mayoritas informasi hoaks seputar virus corona seperti menyebut daerah tertentu atau ada sesorang yang terpapar virus corona atau Covid-19.
"Yang menyebut daerah tertentu ada virus corona padahal hoaks kami mintai klarifikasi dan kami ingatkan. Kalau masih aktif nyebar hoaks ya dipidanakan," ujarnya.
Ia meminta masyarakat untuk tidak panik dan mempercayakan seluruh informasi bersumber dari pemerintah. Masyarakat diminta jeli dan tidak mudah percaya pada pesan-pesan berantai yang sumbernya tidak jelas.
Ia menambahkan take down berita hoaks ia menyerahkan proses itu ke Mabes Polri. Ia mencontohkan apabila ada berita hoaks Polresta Solo langsung berkoordinasi dengan Polda Jateng untuk diteruskan ke Mabes Polri. Lalu, Tim Siber Mabes Polri berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi Informasi (Kemkominfo) untuk men-take down apabila banyak aduan yang diterima.
Ia menjelaskan pelaku penyebar hoaks dapat dijerat Pasal 45A ayat (1) UU No.19/2016 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca Juga: Heboh Pasien Covid-19 Kabur, Kepala RSAL Mintohardjo: Hoaks!
Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, mengatakan apabila masyarakat menerima kabar hoaks atau tidak jelas sumbernya dapat langsung melapor ke Pemkot Solo atau langsung ke Wali Kota Solo secara pribadi.
“Jangan disebar luaskan informasi-informasi yang tidak benar itu, nanti bisa dijerat UU ITE. Percaya saja pada informasi dari kami,” ujarnya.
Berita ini sebelumnya dimuat Solopos.com jaringan Suara.com dengan judul "Hoaks Corona Bermunculan, Penyebar Bisa Didenda Rp1 Miliar"
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Telah Kucurkan Rp 530 Triliun, Ini Strategi BTN Genjot Penyaluran KPR
-
Kejati Geledah Kantor Kementerian PU, Menteri Dody: 16 Item Disita, Termasuk PC dan Dokumen Audit
-
Pemerintah Sebut Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina di Selat Hormuz Belum Jelas
-
Pasar Saham RI Bergairah, IHSG Naik 2% Lebih ke Level 7.458
-
Pemerintah Indonesia dan Rusia Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Investasi
-
Ekspansi Strategis BRI Group: Pegadaian Resmikan Kantor Cabang Luar Negeri Pertama di Timor Leste
-
Purbaya Bidik Potensi Bisnis FSU dan Bunkering, Klaim Bisa Saingi Malaysia dan Singapura
-
Pajak Kripto Tembus Rp1,96 Triliun, Indodax Sumbang Hampir Setengahnya
-
Rupiah Tertekan Sentimen Domestik, Dolar AS Menguat ke Rp17.104
-
Kantor Digeledah Kejati, Menteri PU Pilih 'Pasrah': Saya Tak Mau Ikut Campur