Suara.com - Pesan berantai berisi informasi hoaks atau berita bohong terkait virus corona cukup marak ditemukan, mulai dari media sosial hingga grup whatsapp.
Hal itu membuat Tim Siber dan jajaran kepolisian Polresta Solo menelusuri informasi hoaks itu untuk mengambil langkah agar tidak meresahkan masyarakat.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai mengatakan, hingga saat ini kepolisian terus mendeteksi akun-akun media sosial atau pesan berantai secara personal maupun grup WA.
"Kalau dari informasi atau berita-berita itu ada kandungan hoaks, provokasi, dan memenuhi unsur pidana kami akan telusuri dan memproses hukum, jadi kalau ada informasi pasti kami cari," ujarnya ditulis Senin (30/3/2020).
Ia menyebut mayoritas informasi hoaks seputar virus corona seperti menyebut daerah tertentu atau ada sesorang yang terpapar virus corona atau Covid-19.
"Yang menyebut daerah tertentu ada virus corona padahal hoaks kami mintai klarifikasi dan kami ingatkan. Kalau masih aktif nyebar hoaks ya dipidanakan," ujarnya.
Ia meminta masyarakat untuk tidak panik dan mempercayakan seluruh informasi bersumber dari pemerintah. Masyarakat diminta jeli dan tidak mudah percaya pada pesan-pesan berantai yang sumbernya tidak jelas.
Ia menambahkan take down berita hoaks ia menyerahkan proses itu ke Mabes Polri. Ia mencontohkan apabila ada berita hoaks Polresta Solo langsung berkoordinasi dengan Polda Jateng untuk diteruskan ke Mabes Polri. Lalu, Tim Siber Mabes Polri berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi Informasi (Kemkominfo) untuk men-take down apabila banyak aduan yang diterima.
Ia menjelaskan pelaku penyebar hoaks dapat dijerat Pasal 45A ayat (1) UU No.19/2016 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca Juga: Heboh Pasien Covid-19 Kabur, Kepala RSAL Mintohardjo: Hoaks!
Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, mengatakan apabila masyarakat menerima kabar hoaks atau tidak jelas sumbernya dapat langsung melapor ke Pemkot Solo atau langsung ke Wali Kota Solo secara pribadi.
“Jangan disebar luaskan informasi-informasi yang tidak benar itu, nanti bisa dijerat UU ITE. Percaya saja pada informasi dari kami,” ujarnya.
Berita ini sebelumnya dimuat Solopos.com jaringan Suara.com dengan judul "Hoaks Corona Bermunculan, Penyebar Bisa Didenda Rp1 Miliar"
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
6 Fakta Dugaan Bank Jambi Dibobol Hacker, Uang Nasabah Dijamin Diganti
-
Pangan Mahal, Harga Cabai hingga Daging Masih Tinggi
-
China Kunci 20 Perusahaan Terkait Militer Jepang, Ada Mitsubishi dan Subaru
-
Pasar Waspada, Harga Minyak Dunia Terganjal Isu Nuklir dan Tarif Trump
-
Bank China Construction (MCOR) Bukukan Pertumbuhan Laba dan Aset
-
Emas Antam Meroket Lagi, Harganya Dipatok Rp 3.068.000/Gram
-
Kontribusi Triliunan dan Serap Tenaga Kerja, Industri Vape Minta Tak Dipukul Rata
-
8 Calon Emiten Mau IPO dengan Aset Jumbo, Ini Bocorannya
-
Harga Bitcoin Terkapar dan Sulit Bangkit, Emas Kembali Jadi Primadona
-
Uang Beredar Tembus Rp10.117 Triliun di Awal Januari 2026