Suara.com - Pesan berantai berisi informasi hoaks atau berita bohong terkait virus corona cukup marak ditemukan, mulai dari media sosial hingga grup whatsapp.
Hal itu membuat Tim Siber dan jajaran kepolisian Polresta Solo menelusuri informasi hoaks itu untuk mengambil langkah agar tidak meresahkan masyarakat.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai mengatakan, hingga saat ini kepolisian terus mendeteksi akun-akun media sosial atau pesan berantai secara personal maupun grup WA.
"Kalau dari informasi atau berita-berita itu ada kandungan hoaks, provokasi, dan memenuhi unsur pidana kami akan telusuri dan memproses hukum, jadi kalau ada informasi pasti kami cari," ujarnya ditulis Senin (30/3/2020).
Ia menyebut mayoritas informasi hoaks seputar virus corona seperti menyebut daerah tertentu atau ada sesorang yang terpapar virus corona atau Covid-19.
"Yang menyebut daerah tertentu ada virus corona padahal hoaks kami mintai klarifikasi dan kami ingatkan. Kalau masih aktif nyebar hoaks ya dipidanakan," ujarnya.
Ia meminta masyarakat untuk tidak panik dan mempercayakan seluruh informasi bersumber dari pemerintah. Masyarakat diminta jeli dan tidak mudah percaya pada pesan-pesan berantai yang sumbernya tidak jelas.
Ia menambahkan take down berita hoaks ia menyerahkan proses itu ke Mabes Polri. Ia mencontohkan apabila ada berita hoaks Polresta Solo langsung berkoordinasi dengan Polda Jateng untuk diteruskan ke Mabes Polri. Lalu, Tim Siber Mabes Polri berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi Informasi (Kemkominfo) untuk men-take down apabila banyak aduan yang diterima.
Ia menjelaskan pelaku penyebar hoaks dapat dijerat Pasal 45A ayat (1) UU No.19/2016 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca Juga: Heboh Pasien Covid-19 Kabur, Kepala RSAL Mintohardjo: Hoaks!
Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, mengatakan apabila masyarakat menerima kabar hoaks atau tidak jelas sumbernya dapat langsung melapor ke Pemkot Solo atau langsung ke Wali Kota Solo secara pribadi.
“Jangan disebar luaskan informasi-informasi yang tidak benar itu, nanti bisa dijerat UU ITE. Percaya saja pada informasi dari kami,” ujarnya.
Berita ini sebelumnya dimuat Solopos.com jaringan Suara.com dengan judul "Hoaks Corona Bermunculan, Penyebar Bisa Didenda Rp1 Miliar"
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Rupiah Tembus Rp17.803, Pengusaha Dilema: Naikkan Harga atau Menyerah
-
Ini Cara Miliki Rumah Lelang BTN, Harga Bisa 40% di Bawah Pasar
-
ESDM Bersiap Implementasi B50 pada 1 Juni, Jamin Tak Ganggu Stabilitas Industri Sawit
-
ESDM Segel Perusahaan Pengolahan BBM di Banten, Gali Unsur Pidana
-
Ekonomi Digital RI Diproyeksi Tembus Rp 5.500 Triliun, Tapi UMKM Masih Kurang Dana
-
Saham Konglomerasi Jadi Incaran Investor Asing Lakukan Aksi Jual Rp 1,88 Triliun Hari Ini
-
Buruh Indomaret Tuntut Upah Lembur Dibayar Penuh, Begini Respon Menaker
-
Emiten MDLA Mulai Ekspansi, Cari Cuan Bisnis Healthcare di Kamboja
-
Kuota Program Magang Nasional Ditambah Jadi 150.000, Fresh Graduated Punya Kesempatan Kerja
-
Penulis Buku Dapat Insentif Pajak, Purbaya: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa