Suara.com - Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengeluarkan instruksi baru untuk untuk melaksanakan pembatasan sosial dalam skala besar. Menanggapi perintah ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sudah melaksanakannya sejak dua pekan lalu.
Anies mengatakan instruksi Jokowi itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun sejumlah langkah dalam melakukan pembatasan sosial sudah ia gencarkan sebelum diminta.
"Pembatasan sosial berskala besar dan itu sesuai dengan UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jakarta 2 pekan ini sudah melaksanakan," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2020).
Beberapa hal yang dilakukan Anies, di antaranya seperti meliburkan sekolah, tempat kerja, hingga membatasi kegiatan di tempat umum. Pembatasan ini disebutnya tercantum dalam pasal 59 ayat 3 UU tersebut.
"Ini adalah contoh yang selama dua pekan ini kita lakukan," jelasnya.
Karena sudah melakukannya sejak dua pekan lalu, Anies mengusulkan untuk melakukan karantina wilayah. Persiapan dan perencanaan untuk menerapkannya juga disebut Anies telah dilaksanakan pihaknya.
"Kita siap semua skenario. Hari-hari ini kita susun semua termasuk kebutuhan logistik kepada masyarakat," katanya.
Kendati demikian, usulan Anies ini belum kunjung dikabulkan Jokowi. Ia menyerahkan sepenuhnya soal usulan ini karena karantina wilayah merupakan wewenang Pemerintah Pusat.
"Keputusan mengenai karantina wilayah ada di Pemerintah Pusat, kami di Jakarta mengusulkan itu, menyampaikan surat terkait dengan itu," pungkasnya.
Baca Juga: Makamkan 283 Pasien, Anies: Mungkin Ada yang Belum Dites atau Belum Positif
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas ihwal laporan Tim Gugus Penanganan Covid-19, Senin (30/3/2020). Dalam hal ini, Jokowi meminta agar segera dilakukan kebijakan pembatasan sosial dalam skala besar.
Eks Gubernur DKI Jakarta ini meminta agar dilakukan kebijakan darurat sipil. Tentunya, hal itu dilakukan agar penyebaran Covid-19 di Tanah Air tidak semakin meluas.
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube Sekretariat Presiden.
Berita Terkait
-
Pemain Persija: Jika Jakarta Lockdown, Situasi Bisa Tambah Parah
-
Makamkan 283 Pasien, Anies: Mungkin Ada yang Belum Dites atau Belum Positif
-
Presiden Tak Kunjung Karantina Wilayah, Wasekjen Demokrat: Duit Tidak Ada?
-
Respons Usulan Anies, Menko PMK: Arahan Presiden Hanya Pembatasan Sosial
-
Akui Usul ke Jokowi Karantina Jakarta, Anies: Keputusan Ada di Pusat
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf