Suara.com - Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengeluarkan instruksi baru untuk untuk melaksanakan pembatasan sosial dalam skala besar. Menanggapi perintah ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sudah melaksanakannya sejak dua pekan lalu.
Anies mengatakan instruksi Jokowi itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun sejumlah langkah dalam melakukan pembatasan sosial sudah ia gencarkan sebelum diminta.
"Pembatasan sosial berskala besar dan itu sesuai dengan UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jakarta 2 pekan ini sudah melaksanakan," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2020).
Beberapa hal yang dilakukan Anies, di antaranya seperti meliburkan sekolah, tempat kerja, hingga membatasi kegiatan di tempat umum. Pembatasan ini disebutnya tercantum dalam pasal 59 ayat 3 UU tersebut.
"Ini adalah contoh yang selama dua pekan ini kita lakukan," jelasnya.
Karena sudah melakukannya sejak dua pekan lalu, Anies mengusulkan untuk melakukan karantina wilayah. Persiapan dan perencanaan untuk menerapkannya juga disebut Anies telah dilaksanakan pihaknya.
"Kita siap semua skenario. Hari-hari ini kita susun semua termasuk kebutuhan logistik kepada masyarakat," katanya.
Kendati demikian, usulan Anies ini belum kunjung dikabulkan Jokowi. Ia menyerahkan sepenuhnya soal usulan ini karena karantina wilayah merupakan wewenang Pemerintah Pusat.
"Keputusan mengenai karantina wilayah ada di Pemerintah Pusat, kami di Jakarta mengusulkan itu, menyampaikan surat terkait dengan itu," pungkasnya.
Baca Juga: Makamkan 283 Pasien, Anies: Mungkin Ada yang Belum Dites atau Belum Positif
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas ihwal laporan Tim Gugus Penanganan Covid-19, Senin (30/3/2020). Dalam hal ini, Jokowi meminta agar segera dilakukan kebijakan pembatasan sosial dalam skala besar.
Eks Gubernur DKI Jakarta ini meminta agar dilakukan kebijakan darurat sipil. Tentunya, hal itu dilakukan agar penyebaran Covid-19 di Tanah Air tidak semakin meluas.
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube Sekretariat Presiden.
Berita Terkait
-
Pemain Persija: Jika Jakarta Lockdown, Situasi Bisa Tambah Parah
-
Makamkan 283 Pasien, Anies: Mungkin Ada yang Belum Dites atau Belum Positif
-
Presiden Tak Kunjung Karantina Wilayah, Wasekjen Demokrat: Duit Tidak Ada?
-
Respons Usulan Anies, Menko PMK: Arahan Presiden Hanya Pembatasan Sosial
-
Akui Usul ke Jokowi Karantina Jakarta, Anies: Keputusan Ada di Pusat
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!