Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menggelar konferensi pers soal penanganan virus corona Covid-19, Senin (30/3/2020).
Saat berpidato, salah satu yang ditekankan Anies adalah jumlah orang yang meninggal karena kasus corona di ibu kota terus bertambah. Totalnya, sampai saat ini sudah mencapai 283 korban.
Anies mengatakan, 283 orang itu telah dimulasarakan (dirawat) dan dimakamkan dengan protap jenazah pasien corona.
Data ini dikumpulkan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota sejak kasus corona pertama, 6 Maret lalu.
"Sejak tanggal 6 (Maret) dimulai ada kejadian pertama itu sampai dengan kemaren tanggal 29 (Maret) itu ada 283 kasus," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2020).
Pasien kasus corona ini tidak semuanya dinyatakan positif corona. Beberapa di antaranya masih berstatus diduga terjangkit atau suspect namun sudah wafat sebelum hasil tesnya keluar.
"Ini adalah mungkin mereka-mereka yang belum sempat dites karena itu tidak bisa disebut sebagai positif atau sempat dites tapi belum ada hasilnya," tuturnya.
Kendati demikian, pasien yang belum positif juga harus dimakamkan dan di pulasarakan dengan protap corona.
Protokolnya di antaranya seperti membungkus jenazah dengan plastik hingga petugas harus kenakan Alat Pelindung Diri (APD).
Baca Juga: Suaranya Bergetar saat Ungkap Korban Corona, Anies: Mereka Punya Keluarga..
"Protapnya itu di antaranya bahwa jenazah dibungkus dengan plastik, menggunakan peti, lalu harus dimakamkan kurang dari 4 jam, lalu petugasnya menggunakan APD," jelasnya.
Anies meminta agar masyarakat terus melakukan tindakan pencegahan dengan melakukan jaga jarak atau physical distancing. Pasalnya, kondisi di Jakarta disebutnya sudah sangat mengkhawatirkan.
Berikut pidato lengkap Anies dalam konferensi pers yang disampaikan dengan suara lirih:
Saya garisbawahi bahwa kondisi penyebaran COVID-19 di Jakarta masih mengkhawatirkan. Tingkat penularannya masih cukup tinggi. Lonjakan kasus cukup besar.
Karena itu, kepada seluruh masyarakat untuk serius dalam melaksanakan pembatasan jaga jarak atau biasa disebut sekarang physical distancing untuk mencegah penularan. Ini harus dikerjakan secara amat serius.
Kemudian Pemprov DKI Jakarta juga secara khusus memberikan instruksi kepada para ketua RT, RW, dasawisma PKK, dan kader PKK untuk melakukan identifikasi atas kelompok masyarakat yang rentan bila tertular COVID-19.
Berita Terkait
-
Gubernur DIY Perbolehkan Pemudik Pulang ke Jogja, Syaratnya....
-
Ada Wabah Virus Corona Covid-19, Kriminalitas di Indonesia Turun Drastis
-
Suaranya Bergetar saat Ungkap Korban Corona, Anies: Mereka Punya Keluarga..
-
81 Medis Jakarta Positif Virus Corona
-
Hanya 2 Hari, Tenaga Medis di Jakarta Positif Corona Naik Jadi 81 Orang
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
-
Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
-
Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
-
Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
-
Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
-
Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
-
Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
-
Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
-
Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
-
Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas