Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menggelar konferensi pers soal penanganan virus corona Covid-19, Senin (30/3/2020).
Saat berpidato, salah satu yang ditekankan Anies adalah jumlah orang yang meninggal karena kasus corona di ibu kota terus bertambah. Totalnya, sampai saat ini sudah mencapai 283 korban.
Anies mengatakan, 283 orang itu telah dimulasarakan (dirawat) dan dimakamkan dengan protap jenazah pasien corona.
Data ini dikumpulkan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota sejak kasus corona pertama, 6 Maret lalu.
"Sejak tanggal 6 (Maret) dimulai ada kejadian pertama itu sampai dengan kemaren tanggal 29 (Maret) itu ada 283 kasus," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2020).
Pasien kasus corona ini tidak semuanya dinyatakan positif corona. Beberapa di antaranya masih berstatus diduga terjangkit atau suspect namun sudah wafat sebelum hasil tesnya keluar.
"Ini adalah mungkin mereka-mereka yang belum sempat dites karena itu tidak bisa disebut sebagai positif atau sempat dites tapi belum ada hasilnya," tuturnya.
Kendati demikian, pasien yang belum positif juga harus dimakamkan dan di pulasarakan dengan protap corona.
Protokolnya di antaranya seperti membungkus jenazah dengan plastik hingga petugas harus kenakan Alat Pelindung Diri (APD).
Baca Juga: Suaranya Bergetar saat Ungkap Korban Corona, Anies: Mereka Punya Keluarga..
"Protapnya itu di antaranya bahwa jenazah dibungkus dengan plastik, menggunakan peti, lalu harus dimakamkan kurang dari 4 jam, lalu petugasnya menggunakan APD," jelasnya.
Anies meminta agar masyarakat terus melakukan tindakan pencegahan dengan melakukan jaga jarak atau physical distancing. Pasalnya, kondisi di Jakarta disebutnya sudah sangat mengkhawatirkan.
Berikut pidato lengkap Anies dalam konferensi pers yang disampaikan dengan suara lirih:
Saya garisbawahi bahwa kondisi penyebaran COVID-19 di Jakarta masih mengkhawatirkan. Tingkat penularannya masih cukup tinggi. Lonjakan kasus cukup besar.
Karena itu, kepada seluruh masyarakat untuk serius dalam melaksanakan pembatasan jaga jarak atau biasa disebut sekarang physical distancing untuk mencegah penularan. Ini harus dikerjakan secara amat serius.
Kemudian Pemprov DKI Jakarta juga secara khusus memberikan instruksi kepada para ketua RT, RW, dasawisma PKK, dan kader PKK untuk melakukan identifikasi atas kelompok masyarakat yang rentan bila tertular COVID-19.
Berita Terkait
-
Gubernur DIY Perbolehkan Pemudik Pulang ke Jogja, Syaratnya....
-
Ada Wabah Virus Corona Covid-19, Kriminalitas di Indonesia Turun Drastis
-
Suaranya Bergetar saat Ungkap Korban Corona, Anies: Mereka Punya Keluarga..
-
81 Medis Jakarta Positif Virus Corona
-
Hanya 2 Hari, Tenaga Medis di Jakarta Positif Corona Naik Jadi 81 Orang
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025