Suara.com - Langkah pemerintah untuk mengambil kebijakan pembatasan sosial berskala besar disertai darurat sipil menuai kontra dari masyarakat. Tak terkecuali juga penolakan oleh wakil rakyat. Salah satu yang gencar menolak adalah anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera.
Mardani menyatakan menolak kebijakan darurat sipil. Alasannya, adanya potensi tidak terkontrol dari kewenangan pemerintah yang luas jika darurat sipil diterapkan. Mulai dari penyadapan, pemeriksaan hingga penangkapan terhadap masyrakat yang melanggar.
"Darurat sipil bisa bikin pemerintah tidak fokus karena kewenangan meluas berpotensi digunakan tidak terkontrol. Darurat sipil memudahkan pemerintah menyadap, memeriksa hingga hentikan arus informasi bahkan menangkap bukan atas dasar melanggar social distancing. Kita tolak darurat sipil," kata Mardani dalam keterangannya, Selasa (31/3/2020).
Sebelumnya, ketimbang mengambil kebijakan darurat sipil, Mardani meminta Jokowi mengedepankan opsi karantina wilayah atau lockdown sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Pemerintah blunder. Mestinya karantina wilayah (lockdown) berbasis UU No 6 Tahun 2018. Fokus paksa social dan physical distancing dengan disiplin ketat, sambil menjaga masyarakat berpenghasil rendah terjamin pangan dan kesejahteraannya," ujar dia.
Menurut Mardani, dengan menerapkan karantina wilayah pemerintah berkewajiban memenuhi kebutuhan pangan dan kesehatan. Sebaliknya, opsi darurat sipil justru menjadikan pemerintah lari dari kewajibannya.
"Pak Jokowi mestinya melaksanakan karantina wilayah/lockdown. Bisa parsial di beberapa daerah. Tapi justru ingin terapkan darurat sipil yang meminta otoritas besar tanpa kewajiban menyediakan pangan dan kesehatan warga. Kita tolak darurat sipil," ujar Mardani.
Pembatasan Sosial Berskala Besar
Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diarahkan Presiden Jokowi mengacu pada UU Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 yakni:
Baca Juga: Andi Arief Minta Jokowi Jelaskan Langsung Darurat Sipil, Bukan Lewat Jubir
"pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi".
Apa yang dimaksud dengan kebijakan Darurat Sipil ?
Kebijakan Darurat Sipil yang disebut Presiden Jokowi mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Pencabutan Undang-Undang No.74 Tahun 1957 (Lembaran Negara No. 160 Tahun 1957) Dan Penetapan Keadaan Bahaya.
Dalam Undang-Undang itu disebutkan dalam Peraturan Umum Pasal 1 Ayat 1 bahwa:
"(1) Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:
a. keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa..."
Berita Terkait
-
12 Wewenang Pemerintah saat Darurat Sipil Menurut UU Keadaan Bahaya
-
Kasus Ketiga di Wisma Atlet, Wanita Asal Bogor Meninggal Berstatus PDP
-
Warga Pasang Pagar di Jalan, Jati Pulo Jakarta Barat Lockdown
-
CEK FAKTA: Benarkah Jenazah Ibu Jokowi Dimakamkan Bak Jenazah Virus Corona?
-
Simpel, Ini Olahraga ala Esteban Vizcarra yang Bisa Dilakukan di Rumah
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
Terkini
-
Ledakan Dahsyat Hancurkan Gedung Nucleus Farma di Tangsel, Sejumlah Bangunan Terdampak
-
Istana Bantah Kabar Sebut Listyo Sigit Setor Nama Komite Reformasi Polri ke Presiden Prabowo
-
Jejak Rekonsiliasi, Momen PPAD Ziarah ke Makam Pahlawan Timor Leste
-
Dirut PT WKM Tegaskan PT Position Nyolong Nikel di Lahan IUP Miliknya
-
Dirut PT WKM Ungkap Ada Barang Bukti Pelanggaran PT Position yang Dihilangkan
-
NasDem Sentil Projo Soal Isu Jokowi-Prabowo Renggang: Itu Nggak Relevan
-
Seskab Teddy Indra Wijaya dan Mensesneg Prasetyo Hadi Hadiri Rapat Strategis di DPR, Bahas Apa?
-
Cetak Generasi Emas Berwawasan Global, Sekolah Garuda Siap Terapkan Kurikulum Internasional
-
Prabowo Video Call dengan Patrick Kluivert Jelang Timnas Lawan Arab Saudi: Give Us Good News
-
Pelamar Rekrutmen PLN Group 2025 Tembus 200 Ribu: Bukti Antusiasme Tinggi