Suara.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengurungkan niatnya menerapkan darurat sipil untuk menangani pandemi virus corona (Covid-19).
Menurut dia, penerapan darurat sipil dinilai tidak sinkron dengan apa yang dibutuhkan untuk menyelesaikan penanganan Covid-19 di Indonesia.
Ia mengungkapkan bahwa karakter dasar darurat sipil itu berbeda jauh dengan kondisi darurat kesehatan yang saat ini sedang terjadi. Apalagi menurut ia kebutuhkan kebijakannya juga sangat berbeda jauh.
Kalau darurat sipil diaktifkan dalam kondisi seperti ini, justru yang ada malah menimbulkan kekacauan dan melahirkan pelanggaran HAM.
"Dalam pengalaman darurat sipil yang terjadi adalah situasi ketakuan, banyak terjadi tindakan koersif dan malah potensial menimbukan chaos. Pelanggaran HAM terjadi secara masif," kata Choirul dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2020).
Justru menurutnya yang harus dilakukan pemerintah ialah mengajak masyarakat membangun kesadaran dan partisipasi atau solidaritas secara serius. Khususnya pemerintah harus membangun kepercayaan dari semua pihak termasuk antara pemerintah pusat dan daerah untuk bisa bekerja satu langkah dan satu platform kebijakan.
"Modalitas untuk membangun kepercayaan, solidatitas dan kesadaran telah tumbuh kembang dengan baik. Ide terkait darurat sipil potensial merusak yang sudah terbangun dan ini akan menimbulkan sejarah suram bangsa kita, yang seharusnya bisa kita hindari," ujarnya.
Selain itu, Jokowi sempat mengumumkan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena dirasa kebijakan social distancing tidak mulus dilaksanakan masyarakat sehingga penyebaran Covid-19 pun tetap berjalan. Menanggapi itu, Chorul merasa hadirnya PSBB justru malah membuat publik gelisah dan menurunkan kepercayaannya kepada pemerintah.
Kalau merujuk kepada Pasal 59 Undang-undang Tentang Karantina Kesehatan, Pemerintah pusat melepas tanggung jawab untuk menjamin kebutuhan hidup masyarakat.
Baca Juga: Cegah Corona Pakai Darurat Sipil, Anggota DPR: Jokowi Blunder
"Terkait jaminan hidup ini, PSBB dan Darurat Sipil secara nyata tidak memberikan jaminan kebutuhan hidup sehari ketika prosesnya sedang berlangsung," tuturnya.
Lebih lanjut, Komnas HAM telah memberikan rekomendasi kepada Jokowi untuk memberikan bantuan langsung sebagai jaminan hidup masyarakat sehari-hari selama proses penanganan Covid-19 berlangsung. Hal tersebut ditekankan apabila ada penerapan skema dengan menggunakan Pasal 49 sampai 59 UU tentang Karantina Kesehatan.
"Oleh karena itu, penting untuk segara dibuat kebijakan jaminan kebutuhan hidup, apalagi telah dipilih kebijakan PSBB. Tanpa jaminan ini, potensial kebijakan PSBB melahirkan berbagai pelanggran HAM dan juga potensial menimbulkan tindakan koersif yang masif dan meluas," pungkasnya.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi meminta pada kementerian atau pihak terkait untuk membuat kebijakan pembatasan sosial dalam skala besar untuk mencegah penularan virus corona atau covid-19. Hal itu disampaikan Jokowi saat memimpin rapat terbatas ihwal laporan Tim Gugus Penanganan Covid-19, Senin (30/3/2020).
Dalam arahannya Jokowi meminta agar dilakukan kebijakan darurat sipil. Tentunya, hal itu dilakukan agar penyebaran Covid-19 di Tanah Air tidak semakin meluas.
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube Sekretariat Presiden.
Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial itu, Jokowi meminta jajarannya agar menyiapkan aturan. Sehingga, dalam kebijakan tersebut ada sebuah penduan bagi Provinsi maupun Kabupaten dan Kota untuk menjalankannya.
"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas sebagai panduan provinsi kabupaten dan kota sehingga mereka bisa bekerja," jelasnya.
Berita Terkait
-
Cegah Corona Pakai Darurat Sipil, Anggota DPR: Jokowi Blunder
-
12 Wewenang Pemerintah saat Darurat Sipil Menurut UU Keadaan Bahaya
-
Andi Arief Minta Jokowi Jelaskan Langsung Darurat Sipil, Bukan Lewat Jubir
-
Tolak Darurat Sipil, DPR: Mestinya Karantina Wilayah Berbasis Undang-undang
-
Tagar #TolakDaruratSipil Jadi Trending Topic, Kebijakan Jokowi Panen Protes
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan