Suara.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menolak kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar diiringi dengan kebijakan darurat sipil dalam menghadapi pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Menurut Mardani, nantinya kebijakan darurat sipil hanya akan membuat pemerintah tidak fokus. Selain itu, kewenangan yang meluas karena darurat sipil berpotensi penggunaannya oleh pemerintah tidak terkontrol.
"Darurat sipil memudahkan pemerintah menyadap, memeriksa hingga hentikan arus informasi bahkan menangkap bukan atas dasar melanggar social distancing. Kita tolak darurat sipil," kata Mardani dalam keterangannya, Selasa (31/3/2020).
Mardani meminta Jokowi mengedepankan opsi karantina wilayah atau lockdown sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Pemerintah Blunder. Mestinya karantina wilayah (lockdown) berbasis UU No 6 Tahun 2018. Fokus paksa social dan physical distancing dengan disiplin ketat, sambil menjaga masyarakat berpenghasilan rendah terjamin pangan dan kesejahteraannya," ujar Mardani.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay juga meminta pemerintah memilih opsi karantina wilayah ketimbang kebijakan darurat sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
Menurut Saleh, ada beberapa hal yang menjadikan kebijakan darurat sipil tidak tepat diambil dalam menghadapi pandemi Covid-19. Mulai dari status Virus Corona yang bencana non-alam hingga dasar hukum Perppu yang dibuat sejumlah adanya otonomi daerah.
"Penggunaan darurat sipil juga bertentangan dengan asas hukum lex specialis derogat legi generalis (hukum yang khusus dapat menyampingkan hukum yang umum). Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan lebih khusus membahas tentang kesehatan dan lebih sesuai dengan bencana yang dihadapi saat ini," tutur Saleh.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan saat ini perlu menerapkan kebijakan darurat sipil guna menangani pandemi Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Fadjroel Klaim Darurat Sipil Langkah Terakhir, Ferdinand: Kau Ini Siapa?
"Saya minta kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar physical distancing dilakukan dengan lebih tegas lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Tadi sudah saya sampaikan, perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi di Istana negara dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas Covid-19 (30/3/2020).
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman kemudian menuliskan penjelasan dari pernyataan Jokowi mengenai kebijakan darurat sipil tersebut.
"Presiden Jokowi menetapkan tahapan baru melawan Covid-19 yaitu: pembatasan sosial berskala besar dengan kekarantinaan kesehatan. Hanya, jika keadaan sangat memburuk dapat menuju Darurat Sipil," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).
Berita Terkait
-
Episentrum Corona Bergeser, Jokowi: Perketat Lalu Lintas WNA ke Indonesia
-
Langkah Jokowi untuk Cegah Imported Case Virus Corona
-
Keinginan Anies Setop Warga Keluar-Masuk Jakarta Dimentahkan Luhut
-
Jokowi Rencanakan Darurat Sipil, Warganet: Mangkir dari Kewajiban
-
Darurat Sipil Jokowi Diprotes, Komnas HAM: Butuh Darurat Kesehatan Nasional
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!