Suara.com - Presiden Joko Widodo memilih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diiringi dengan kebijakan darurat sipil untuk melawn pandemi virus corona COVID-19. Kebijakan ini dinilai berpotensi melanggar HAM.
Analis kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai kebijakan Darurat Sipil dalam Perpu 1959 itu tidak bisa digunakan untuk menangani virus corona, karena keadaan negara saat ini berbeda dan justru berpotensi menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
"Darurat sipil itu konteksnya untuk konflik sosial, seperti kerusuhan penjarahan dan bencana alam, nah apakah penyakit ini termasuk bencana alam? Harusnya kan masalah kesehatan, jadi tidak tepat karena kalau darurat militer ada potensi pelanggaran HAM tinggi," kata Trubus saat dihubungi Suara.com, Selasa (31/3/2020).
"Karena kalau darurat sipil pemerintah punya kewenangan untuk mengabaikan Undang Undang karena kan berdasarkan pasal 12 UUD 1945, presiden punya kewenangan untuk menetapkan keadaan bahaya yang diterjemahkan menjadi Undang Undang nomor 23 itu," lanjutnya.
Trubus menyebut kebijakan ini membuktikan bahwa pemerintah hanya menghindari amanat Pasal 52 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang mewajibkan pemerintah memenuhi kebutuhan hidup dasar rakyat dan ternak.
"Pemerintah memang lepas tanggung jawab, karena masalahnya kalau pakai karantina wilayah Nomor 6 tahun 2018 itu disebutkan pasal 5 mengenai tanggung jawab pemerintah harus memenuhi kebutuhan dasar termasuk ternak rakyat," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan, saat ini perlu menerapkan kebijakan darurat sipil untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Saya minta kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar physical distancing dilakukan dengan lebih tegas lebih disiplin dan klebih efektif lagi. Tadi sudah saya sampaikan, perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi di Istana negara dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas Covid-19 (30/3/2020).
Baca Juga: Marak Corona, Kapolri: Waspada Modus Baru Perampok Semprot Disinfektan
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman kemudian menuliskan penjelasan dari pernyataan Jokowi mengenai kebijakan darurat sipil tersebut.
"Presiden Jokowi menetapkan tahapan baru melawan Covid-19 yaitu: pembatasan sosial berskala besar dengan kekarantinaan kesehatan. Hanya jika keadaan sangat memburuk dapat menuju Darurat Sipil," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).
Berita Terkait
-
Analis Kebijakan Sebut Penanganan Corona Versi Anies dan Jokowi Sama Saja
-
Cegah Corona Pakai Darurat Sipil, Anggota DPR: Jokowi Blunder
-
CEK FAKTA: Benarkah Jenazah Ibu Jokowi Dimakamkan Bak Jenazah Virus Corona?
-
Andi Arief Minta Jokowi Jelaskan Langsung Darurat Sipil, Bukan Lewat Jubir
-
Waspada Kasus Impor Corona, Jokowi Minta Antisipasi WNI Pulang dari Luar
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
WIND UP: The Movie Membuktikan Olahraga Bukan tentang Kemenangan Semata
-
3 Serum Wardah untuk Kulit Kering dan Kusam yang Cocok Dipakai Sehari-hari
-
UMKM Antre Ajukan KUR Perumahan, Kuota Dinaikkan Jadi Rp50 Triliun
-
Modus Terbongkar! Bea Cukai Gagalkan Ekspor 3,4 Ton Merkuri Disamarkan Keramik Senilai Rp17,5 Miliar
-
PHK Ribuan Pekerja Garmen di Jateng Akibat Turunnya Ekspor
-
Dedikasi Mantri BRI di Kepulauan Talaud, Hadir Dampingi UMKM dan Perkuat Ekonomi Masyarakat
-
Jatim Media Summit 2026: AI Disebut Jadi "Jalan Pulang" Jurnalisme
-
DPR Kini Jadi 'Tukang Stempel' Pemerintah, Bukan Wakil Rakyat
-
'Saya Kasihan' Prabowo Larang Gubernur Mobilisasi Warga untuk Sambut Dirinya
-
Jurnalis-Masyarakat Sipil di Medan Desak Prabowo Minta Maaf Soal Londo Ireng