Suara.com - Presiden Joko Widodo memilih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diiringi dengan kebijakan darurat sipil untuk melawn pandemi virus corona COVID-19. Kebijakan ini dinilai berpotensi melanggar HAM.
Analis kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai kebijakan Darurat Sipil dalam Perpu 1959 itu tidak bisa digunakan untuk menangani virus corona, karena keadaan negara saat ini berbeda dan justru berpotensi menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
"Darurat sipil itu konteksnya untuk konflik sosial, seperti kerusuhan penjarahan dan bencana alam, nah apakah penyakit ini termasuk bencana alam? Harusnya kan masalah kesehatan, jadi tidak tepat karena kalau darurat militer ada potensi pelanggaran HAM tinggi," kata Trubus saat dihubungi Suara.com, Selasa (31/3/2020).
"Karena kalau darurat sipil pemerintah punya kewenangan untuk mengabaikan Undang Undang karena kan berdasarkan pasal 12 UUD 1945, presiden punya kewenangan untuk menetapkan keadaan bahaya yang diterjemahkan menjadi Undang Undang nomor 23 itu," lanjutnya.
Trubus menyebut kebijakan ini membuktikan bahwa pemerintah hanya menghindari amanat Pasal 52 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang mewajibkan pemerintah memenuhi kebutuhan hidup dasar rakyat dan ternak.
"Pemerintah memang lepas tanggung jawab, karena masalahnya kalau pakai karantina wilayah Nomor 6 tahun 2018 itu disebutkan pasal 5 mengenai tanggung jawab pemerintah harus memenuhi kebutuhan dasar termasuk ternak rakyat," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan, saat ini perlu menerapkan kebijakan darurat sipil untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Saya minta kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar physical distancing dilakukan dengan lebih tegas lebih disiplin dan klebih efektif lagi. Tadi sudah saya sampaikan, perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi di Istana negara dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas Covid-19 (30/3/2020).
Baca Juga: Marak Corona, Kapolri: Waspada Modus Baru Perampok Semprot Disinfektan
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman kemudian menuliskan penjelasan dari pernyataan Jokowi mengenai kebijakan darurat sipil tersebut.
"Presiden Jokowi menetapkan tahapan baru melawan Covid-19 yaitu: pembatasan sosial berskala besar dengan kekarantinaan kesehatan. Hanya jika keadaan sangat memburuk dapat menuju Darurat Sipil," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).
Berita Terkait
-
Analis Kebijakan Sebut Penanganan Corona Versi Anies dan Jokowi Sama Saja
-
Cegah Corona Pakai Darurat Sipil, Anggota DPR: Jokowi Blunder
-
CEK FAKTA: Benarkah Jenazah Ibu Jokowi Dimakamkan Bak Jenazah Virus Corona?
-
Andi Arief Minta Jokowi Jelaskan Langsung Darurat Sipil, Bukan Lewat Jubir
-
Waspada Kasus Impor Corona, Jokowi Minta Antisipasi WNI Pulang dari Luar
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Kota, dari Pekanbaru Hingga Banten
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Diguyur Hujan Ringan, Waspada Banjir
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Banjir Langkat, Fokus Pemulihan Warga
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata