Suara.com - Presiden Joko Widodo memilih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diiringi dengan kebijakan darurat sipil untuk melawn pandemi virus corona COVID-19. Kebijakan ini dinilai berpotensi melanggar HAM.
Analis kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai kebijakan Darurat Sipil dalam Perpu 1959 itu tidak bisa digunakan untuk menangani virus corona, karena keadaan negara saat ini berbeda dan justru berpotensi menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
"Darurat sipil itu konteksnya untuk konflik sosial, seperti kerusuhan penjarahan dan bencana alam, nah apakah penyakit ini termasuk bencana alam? Harusnya kan masalah kesehatan, jadi tidak tepat karena kalau darurat militer ada potensi pelanggaran HAM tinggi," kata Trubus saat dihubungi Suara.com, Selasa (31/3/2020).
"Karena kalau darurat sipil pemerintah punya kewenangan untuk mengabaikan Undang Undang karena kan berdasarkan pasal 12 UUD 1945, presiden punya kewenangan untuk menetapkan keadaan bahaya yang diterjemahkan menjadi Undang Undang nomor 23 itu," lanjutnya.
Trubus menyebut kebijakan ini membuktikan bahwa pemerintah hanya menghindari amanat Pasal 52 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang mewajibkan pemerintah memenuhi kebutuhan hidup dasar rakyat dan ternak.
"Pemerintah memang lepas tanggung jawab, karena masalahnya kalau pakai karantina wilayah Nomor 6 tahun 2018 itu disebutkan pasal 5 mengenai tanggung jawab pemerintah harus memenuhi kebutuhan dasar termasuk ternak rakyat," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan, saat ini perlu menerapkan kebijakan darurat sipil untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Saya minta kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar physical distancing dilakukan dengan lebih tegas lebih disiplin dan klebih efektif lagi. Tadi sudah saya sampaikan, perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi di Istana negara dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas Covid-19 (30/3/2020).
Baca Juga: Marak Corona, Kapolri: Waspada Modus Baru Perampok Semprot Disinfektan
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman kemudian menuliskan penjelasan dari pernyataan Jokowi mengenai kebijakan darurat sipil tersebut.
"Presiden Jokowi menetapkan tahapan baru melawan Covid-19 yaitu: pembatasan sosial berskala besar dengan kekarantinaan kesehatan. Hanya jika keadaan sangat memburuk dapat menuju Darurat Sipil," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).
Berita Terkait
-
Analis Kebijakan Sebut Penanganan Corona Versi Anies dan Jokowi Sama Saja
-
Cegah Corona Pakai Darurat Sipil, Anggota DPR: Jokowi Blunder
-
CEK FAKTA: Benarkah Jenazah Ibu Jokowi Dimakamkan Bak Jenazah Virus Corona?
-
Andi Arief Minta Jokowi Jelaskan Langsung Darurat Sipil, Bukan Lewat Jubir
-
Waspada Kasus Impor Corona, Jokowi Minta Antisipasi WNI Pulang dari Luar
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
Terkini
-
Kaget Trans7 Tayangkan Citra Negatif Santri Ponpes, Menag Nasaruddin Umar Bilang Gini
-
DPRD Banten Soal Kepsek SMAN 1 Cimarga: Kekerasan Tak Boleh, Tapi Siswa Salah Jangan Dibela
-
Sadis! Korban Disekap dan Disiksa di Tangsel, Pelaku Gunakan Modus Beli Mobil COD
-
Gara-Gara Fobia Nasi, Siswi SMA Ini Dapat Menu MBG Khusus
-
Biar Ada Kepastian Hukum, Aliansi Mahasiswa Minta Qanun Aceh Diakomodir di RUU KUHAP Baru
-
Vakum Medsos, Ahmad Sahroni Tiba-tiba Jadi Doktor Hukum, Disertasinya Bongkar Korupsi
-
Bro Ron PSI dan Ahmad Sahroni Bertemu, Sinyal Kejutan 10 November Menguat
-
Imbas Protes Acara Trans7, Roy Murtadho Skakmat Gus Yahya 'Tiarap' Bicara Isu Ini: Mana Suara Anda?
-
Ahmad Luthfi Pimpin Penanaman Jutaan Bibit Mangrove Secara Serentak, Catatkan Rekor Muri
-
Instagram Gubernur Banten 'Diserbu' Netizen Buntut Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga