Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan akan diiringi dengan Darurat Sipil dalam penanganan wabah Covid-19.
Opsi tersebut kini menjadi polemik lantaran dinilai tidak sesuai dengan penanganan yang tertulis dalam UU Karantina Kesehatan. Opsi yang dipilih Jokowi itu, membuat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menentang kebijakan tersebut.
"Untuk darurat sipil, Komnas HAM berharap status tersebut tidak diterapkan," Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Selasa (31/3/2020).
Dia mengatakan, karakter dasar darurat sipil berbeda dengan kondisi darurat kesehatan yang terjadi saat ini. Dalam pengalaman darurat sipil, yang terjadi merupakan situasi ketakuan di masyarakat, sehingga menimbulkan tindakan koersif atau pengendalian sosial dengan tindakan kekerasan fisik dari aparat.
"Tindakan koersif berpotensi menimbulkan chaos dan pelanggaran HAM terjadi secara masif," ujarnya.
Menurut dia, yang diperlukan dalam penanganan Covid-19 adalah membangun kesadaran dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dan bersolidaritas. Terutama membangun kepercayaan dari semua pihak. Termasuk kekompakan langkah dan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
"Ide terkait Darurat Sipil potensial merusak (tatanan) yang sudah terbangun. Dan ini akan menimbulkan sejarah suram bangsa kita yang seharusnya bisa kita hindari," kata dia.
Kebijakan PSBB yang telah diumumkan untuk diambil juga menimbulkan kegelisahan publik dan berpotensi menurunnya tingkat kepercayaan publik. Jika merujuk pada pasal 59 UU Karantina Kesehatan, maka Pemerintah Pusat lepas tanggung jawab untuk menjamin kebutuhan hidup masyarakat.
Berkembang pertanyaan di publik, mengapa tidak menggunakan pasal 55 yang secara jelas mengatur bahwa rakyat dijamin pemenuhan hidup sehari-hari oleh Pemerintah.
Baca Juga: Sebut Darurat Sipil Tak Relevan, Fraksi Gerindra Usul Karantina Kesehatan
"Terkait jaminan hidup ini, PSBB dan Darurat Sipil secara nyata tidak memberikan jaminan kebutuhan hidup sehari ketika prosesnya berlangsung," tuturnya.
Dia menambahkan, Komnas HAM telah memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk memberikan bantuan langsung sebagai jaminan kehidup sehari hari selama proses penanganan covid-19, khususnya jika diterapkan skema pasal 49 sampai 59 UU karantina kesehatan.
Oleh karena itu, Pemerintah harus segara membuat kebijakan jaminan kebutuhan hidup, apalagi opsi kebijakan PSBB telah dipilih. Tanpa jaminan ini, potensial kebijakan PSBB melahirkan berbagai pelanggran HAM dan juga potensial menimbulkan tindakan koersif yang masif dan meluas.
"Sekali lagi salah satu rekomendasi Komnas HAM dari 18 rekomendasi yang diberikan kepada presiden adalah bantuan langsung."
Berita Terkait
-
Sebut Darurat Sipil Tak Relevan, Fraksi Gerindra Usul Karantina Kesehatan
-
Arti Darurat Sipil, Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan Istilah Lainnya
-
Jokowi Mau Darurat Sipil, Jansen: Hadapi Corona Pakai Pendekatan Politik
-
Tolak Darurat Sipil, Komnas HAM: Berpotensi Timbulkan Chaos
-
Darurat Sipil Jokowi Diprotes, Komnas HAM: Butuh Darurat Kesehatan Nasional
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?