Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan akan diiringi dengan Darurat Sipil dalam penanganan wabah Covid-19.
Opsi tersebut kini menjadi polemik lantaran dinilai tidak sesuai dengan penanganan yang tertulis dalam UU Karantina Kesehatan. Opsi yang dipilih Jokowi itu, membuat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menentang kebijakan tersebut.
"Untuk darurat sipil, Komnas HAM berharap status tersebut tidak diterapkan," Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Selasa (31/3/2020).
Dia mengatakan, karakter dasar darurat sipil berbeda dengan kondisi darurat kesehatan yang terjadi saat ini. Dalam pengalaman darurat sipil, yang terjadi merupakan situasi ketakuan di masyarakat, sehingga menimbulkan tindakan koersif atau pengendalian sosial dengan tindakan kekerasan fisik dari aparat.
"Tindakan koersif berpotensi menimbulkan chaos dan pelanggaran HAM terjadi secara masif," ujarnya.
Menurut dia, yang diperlukan dalam penanganan Covid-19 adalah membangun kesadaran dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dan bersolidaritas. Terutama membangun kepercayaan dari semua pihak. Termasuk kekompakan langkah dan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
"Ide terkait Darurat Sipil potensial merusak (tatanan) yang sudah terbangun. Dan ini akan menimbulkan sejarah suram bangsa kita yang seharusnya bisa kita hindari," kata dia.
Kebijakan PSBB yang telah diumumkan untuk diambil juga menimbulkan kegelisahan publik dan berpotensi menurunnya tingkat kepercayaan publik. Jika merujuk pada pasal 59 UU Karantina Kesehatan, maka Pemerintah Pusat lepas tanggung jawab untuk menjamin kebutuhan hidup masyarakat.
Berkembang pertanyaan di publik, mengapa tidak menggunakan pasal 55 yang secara jelas mengatur bahwa rakyat dijamin pemenuhan hidup sehari-hari oleh Pemerintah.
Baca Juga: Sebut Darurat Sipil Tak Relevan, Fraksi Gerindra Usul Karantina Kesehatan
"Terkait jaminan hidup ini, PSBB dan Darurat Sipil secara nyata tidak memberikan jaminan kebutuhan hidup sehari ketika prosesnya berlangsung," tuturnya.
Dia menambahkan, Komnas HAM telah memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk memberikan bantuan langsung sebagai jaminan kehidup sehari hari selama proses penanganan covid-19, khususnya jika diterapkan skema pasal 49 sampai 59 UU karantina kesehatan.
Oleh karena itu, Pemerintah harus segara membuat kebijakan jaminan kebutuhan hidup, apalagi opsi kebijakan PSBB telah dipilih. Tanpa jaminan ini, potensial kebijakan PSBB melahirkan berbagai pelanggran HAM dan juga potensial menimbulkan tindakan koersif yang masif dan meluas.
"Sekali lagi salah satu rekomendasi Komnas HAM dari 18 rekomendasi yang diberikan kepada presiden adalah bantuan langsung."
Berita Terkait
-
Sebut Darurat Sipil Tak Relevan, Fraksi Gerindra Usul Karantina Kesehatan
-
Arti Darurat Sipil, Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan Istilah Lainnya
-
Jokowi Mau Darurat Sipil, Jansen: Hadapi Corona Pakai Pendekatan Politik
-
Tolak Darurat Sipil, Komnas HAM: Berpotensi Timbulkan Chaos
-
Darurat Sipil Jokowi Diprotes, Komnas HAM: Butuh Darurat Kesehatan Nasional
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Tambora Masuk Daftar RW Kumuh Jakarta, Pramono Akan Siapkan Pembenahan Besar-Besaran
-
Dokumen UFO Cuma Pengalihan Isu, Publik Diminta Jangan Percaya Omong Kosong Trump
-
Jakarta Percantik Rasuna Said Jelang HUT ke-499, Target Jadi Wajah Kota Global
-
Isu Menko Mengeluh Ada 'Dinding Pemisah' dengan Presiden, Amien Rais Beri Kode
-
Dokumen UFO AS Bongkar Objek Misterius Berputar Spiral Pada Ketinggian 41 Ribu Kaki di Asia
-
Dokumen UFO AS Bongkar Dugaan Kebohongan Rusia 25 Tahun Lalu, Apa Itu?
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!